- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus penganiayaan, Polisi akhirnya tahan anak eks Wapres Hamzah Haz


TS
kortikal
Kasus penganiayaan, Polisi akhirnya tahan anak eks Wapres Hamzah Haz
Merdeka.com - Polda Metro Jaya akhirnya resmi menahan anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Ivan diduga melakukan penganiayaan terhadap Pembantu Rumah Tangganya berinisial T hingga luka-luka.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, Ivan Haz yang juga anak mantan Wapres Hamzah Haz ini akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Polda Metro. Ivan Haz ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Hari ini setelah gelar perkara sebelumnya pemeriksaan Ivan Haz yang dilakukan, maka tadi kami telah melakukan, malam ini, penahanan terhadap yang bersangkutan, hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Krishna di Polda Metro, Jakarta, Senin (29/2).
Ivan diduga melanggar pasal 44 nomor 1, 2, dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Menurut polisi, Ivan sudah mengakui telah melakukan pemukulan terhadap T.
"Yang bersangkutan sudah mengaku terhadap fakta yang kami sampaikan. Penahanan dilakukan karena alasan objektif dimana unsur-unsur pasal dan alat bukti mnecukupi. Subjektif tersangka ditahan karena dikawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan. Kami kawatir, jadi kami lakukan penahanan," kata Krishna.MAMPUSS
Ane hanya bisa prihatin sambil bilang KAPOK, SUKURIN
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, Ivan Haz yang juga anak mantan Wapres Hamzah Haz ini akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Polda Metro. Ivan Haz ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Hari ini setelah gelar perkara sebelumnya pemeriksaan Ivan Haz yang dilakukan, maka tadi kami telah melakukan, malam ini, penahanan terhadap yang bersangkutan, hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Krishna di Polda Metro, Jakarta, Senin (29/2).
Ivan diduga melanggar pasal 44 nomor 1, 2, dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Menurut polisi, Ivan sudah mengakui telah melakukan pemukulan terhadap T.
"Yang bersangkutan sudah mengaku terhadap fakta yang kami sampaikan. Penahanan dilakukan karena alasan objektif dimana unsur-unsur pasal dan alat bukti mnecukupi. Subjektif tersangka ditahan karena dikawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan. Kami kawatir, jadi kami lakukan penahanan," kata Krishna.MAMPUSS
Ane hanya bisa prihatin sambil bilang KAPOK, SUKURIN


0
1.5K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan