Kaskus

News

maspiyuAvatar border
TS
maspiyu
Kader PDIP: Saya Tak Rela Jika Harus Izin ke TemanAhok
DPP PDI Perjuangan diminta membaca secara cermat Peraturan Partai (PP) PDIP nomor 4 tahun 2015. Di situ diatur mekanisme pencalonan calon gubernur (cagub) dari partai berlambang moncong putih itu.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Jakarta Utara Irwan Setiadi menjelaskan, partainya kini tengah melakukan penjaringan Cagub DKI Jakarta, sebagaimana tertuang dalam surat DPP Nomor 1224/IN/DPP/II/2016.

Penjaringan tersebut selambat-lambatnya dilaksanakan hingga akhir Februari 2016 dan mempedomani Peraturan PDIP nomor 4 tahun 2015.

Berdasarkan, PP PDIP itu, ada beberapa hal yang harus dilakukan pengurus tingkat provinsi (DPD) hingga tingkat kotamadya/kabupaten (DPC), sebelum merekomendasikan nama ke DPP.

Dia menerangkan, pasal 10, penjaringan dilakukan selambat-lambatnya 12 bulan sebelum batas akhir pendaftaran sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian, Pasal 11 mengamanatkan, penjaringan bakal calon (balon) kepala/wakil kepala daerah dilakukan secara berjenjang. Untuk di tingkat provinsi, tiap DPC bisa mengusulkan sebanyak-banyaknya dua balon.

Balon yang ingin maju melalui PDIP harus mengambil formulir pendaftaran di kantor DPD dan DPP.  

"Dalam waktu paling lama dua minggu setelah pengambilan formulir, bakal calon menyerahkan kembali formulir pendaftaran kepada DPC Partai untuk tingkat kabupaten/kota, atau DPD‎ Partai untuk tingkat provinsi, dengan melampirkan daftar riwayat hidup disertai dengan dokumen pendukung sebagai bukti otentik atas seluruh keterangan yang diberikan, dan uraian berkaitan dengan visi misi dan komitmen bakal calon terhadap partai. Ahok sudah ambil belum," tanya Irwan di Jakarta, Minggu (28/2/2016).

Setelahnya, menurut dia, DPP mengevaluasi verifikasi DPD atas balon yang mengembalikan formulir. Apabila ada yang menyimpang, maka DPP memperbaiki hasil verifikasi.

"Saya berharap Sekjen Hasto (Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto), Eva Kusuma Sundari dan beberapa pengurus pusat. Jangan ajarkan kader di bawah tabrak aturan sendiri," tegasnya.

Pada tahap penyaringan pun ada tahapan-tahapannya. Pertama, sesuai Pasal 20, dilakukan dengan mempertimbangkan soliditas partai, komitmen calon, hasil survei, hasil psikotest, kekuatan dukungan riil, dan pemetaan politik. "Kalau mau ditabrak, mending jangan buat aturan," pesan dia.

Kemudian, pada Pasal 21 ayat (1), DPP menetapkan pasangan calon dengan mempertimbangkan hasil survei, dukungan internal, dan peluang memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada). "Ingat pak. PP ini yang tanda tangan Megawati. Masak, mereka rela aturan ditanda tangan ketua umum tapi dilanggar," katanya.

"Saya tidak akan rela kalau izin dengan TemanAhok," jelas Irwan menambahkan.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, jika memang Ahok ingin bersama PDIP, partainya siap bekerja sama dengan TemanAhok, yang merupakan kumpulan relawan gubernur DKI itu.

"Kami akan siap bekerja sama dengan relawan, tapi setelah resmi menetapkan pasangan calon. Kita akan kerja sama dengan pihak 



http://www.teropongsenayan.com/32338...tropongsenayan




Ingat, PDIP itu juara pemilu 2014 ditingkat nasional maupun ditingkat DKI Jakarta. Mosok ga nyalonin cagub sendiri ? Letoy amat
Diubah oleh maspiyu 29-02-2016 01:45
0
861
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan