- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
15 Kali Menyetubuhi, ABG Putus Sekolah Dilaporkan ke Polisi


TS
GPO2A
15 Kali Menyetubuhi, ABG Putus Sekolah Dilaporkan ke Polisi
Jumat, 26/09/2014 - 20:03
BANDUNG, (PRLM).- Sepasang muda-mudi sebut saja Andri (16) dan Dewi (14) yang menjalin asmara sejak empat bulan terakhir kini harus terpisah oleh jeruji besi, Karena, kini Andri harus mendekam di bui akibat perbuatannya telah menyetubuhi Dewi yang masih di bawah umur. Bahkan dalam 4 bulan berpacaran, keduanya melakukan hubungan intim hingga 15 kali.
Kapolrestabes Bandung, Mashudi, mengungkapkan, penangkapan Andri berdasarkan laporan orang tua Dewi yang tak terima anaknya telah disetubuhi.
"Antara korban dan tersangka ini sudah pacaran sejak empat bulan yang lalu. Dan dari pengakuannya sudah sering melakukan persetubuhan," kata Mashudi saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (26/9/2014).
Dari hasil penyelidikan, Andri mengaku telah melakukan persetubuhan dengan dasar suka sama suka tersebut di beberapa tempat berbeda. "Total pengakuannya sudah 15 kali bersetubuh," katanya.
Penangkapan Andri sendiri dilakukan pada tanggal 15 September lalu lantaran orang tua Dewi tak terima anaknya telah menjadi 'korban' persetubuhan tersangka selama ini.
Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Kini Andri yang telah putus sekolah tersebut dititipkan ke Balai Pemasyarakatan dan tidak ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung, hal itu mengingat Andri masih dibawah umur.
Kini Andri terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, namun hukuman bisa dikurangi karena Andri pun merupakan anak yang masih di bawah umur. (Mochamad Iqbal Maulud-"PR"/A-88)***
BANDUNG RAYA
http://www.pikiran-rakyat.com/node/298594
15 kali baru lapor













BANDUNG, (PRLM).- Sepasang muda-mudi sebut saja Andri (16) dan Dewi (14) yang menjalin asmara sejak empat bulan terakhir kini harus terpisah oleh jeruji besi, Karena, kini Andri harus mendekam di bui akibat perbuatannya telah menyetubuhi Dewi yang masih di bawah umur. Bahkan dalam 4 bulan berpacaran, keduanya melakukan hubungan intim hingga 15 kali.
Kapolrestabes Bandung, Mashudi, mengungkapkan, penangkapan Andri berdasarkan laporan orang tua Dewi yang tak terima anaknya telah disetubuhi.
"Antara korban dan tersangka ini sudah pacaran sejak empat bulan yang lalu. Dan dari pengakuannya sudah sering melakukan persetubuhan," kata Mashudi saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (26/9/2014).
Dari hasil penyelidikan, Andri mengaku telah melakukan persetubuhan dengan dasar suka sama suka tersebut di beberapa tempat berbeda. "Total pengakuannya sudah 15 kali bersetubuh," katanya.
Penangkapan Andri sendiri dilakukan pada tanggal 15 September lalu lantaran orang tua Dewi tak terima anaknya telah menjadi 'korban' persetubuhan tersangka selama ini.
Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Kini Andri yang telah putus sekolah tersebut dititipkan ke Balai Pemasyarakatan dan tidak ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung, hal itu mengingat Andri masih dibawah umur.
Kini Andri terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, namun hukuman bisa dikurangi karena Andri pun merupakan anak yang masih di bawah umur. (Mochamad Iqbal Maulud-"PR"/A-88)***
BANDUNG RAYA
http://www.pikiran-rakyat.com/node/298594
15 kali baru lapor














0
12.8K
60


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan