PROSTITUSI
Quote:
pramuriaan atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pramuria, yang kini sering disebut dengan istilah pekerja seks komersial (PSK).
Dalam pengertian yang lebih luas, seseorang yang menjual jasanya untuk hal yang dianggap tak berharga juga disebut melacurkan dirinya sendiri, misalnya seorang musisi yang bertalenta tinggi namun lebih banyak memainkan lagu-lagu komersil. Di Indonesia pramuria sebagai pelaku pramuriaan sering disebut sebagai sundal atau sundel. Ini menunjukkan bahwa prilaku perempuan sundal itu sangat begitu buruk hina dan menjadi musuh masyarakat, mereka kerap digunduli bila tertangkap aparat penegak ketertiban, Mereka juga digusur karena dianggap melecehkan kesucian agama dan mereka juga diseret ke pengadilan karena melanggar hukum. Pekerjaan melacur atau nyundal sudah dikenal di masyarakat sejak berabad lampau ini terbukti dengan banyaknya catatan tercecer seputar mereka dari masa kemasa. Resiko yang dipaparkan pramuriaan antara lain adalah keresahan masyarakat dan penyebaran penyakit menular seksual, seperti AIDS yang merupakan resiko umum seks bebas tanpa pengaman seperti kondom.
Perempuan Terlibat Prostitusi Online Tetap Dianggap Korban, Netizen: Korban Kok ‘Minta’ Dibayar?
Quote:
Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar menjelaskan, perempuan yang terlibat dalam prostitusi, baik di tempat lokalisasi atau prostitusi online, tetap dapat dianggap korban.
Sang mucikari atau germo yang mempekerjakan mereka adalah tersangka dan dapat dijerat hukuman pidana tentang perdagangan manusia (human trafficking).
“Kalau lihat perkembangan secara universal, perempuan itu dilindungi, sebagai korban. Tidak disalahkan sebagai pelaku kejahatan dan tidak ada unsur crime-nya,” kata Bambang dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/12/2015) sore.
Pernyataan di atas mendapat tanggapan dari netizen islampos.com dalam fanspage facebook islampos. Berikut tanggapan mereka:
Hermank Mank Emmank Dianggap korban ? Kalau tidak punya mucikari atau germo kan online bisa dijalankan sendiri apa itu masih dianggap korban ? Mikirrr
Liana Niech Sesuatu yang salah tidak bisa di benarkan,begitu pun yang benar seharusnya tidak bisa di persalahkan.dengan alasan apa pun.
MBudi Hartono Korban kok (minta) dibayar puluhan juta?
Kinkin Kalau mereka mau dipekerjakan apa korban juga..? Mereka yang tarifnya puljut mah nyari tas hermes,bukan cari,makan
Menurut TS jika perempuan dalam prostitusi dianggap korban , tidak ada efek jerah kepada mereka dan prostitusi akan tetap ada hingga ada tidakan dari pihak terkait
Quote:
Komeng dari kaskuser
Quote:
Original Posted By red48.net►Nah dalam hal ini ane agak ragu gan , karena ada beberapa wanita yang dijual jadi psk kek ada kasus anak desa dijanjiin jadi pembantu eh malah dijual , nah psk yang kek gitu kan korban , tapi kalo yang secara sukarela jadi psk itu mah bukan korban gan
Quote:
Original Posted By omahgedek►bisa iya bisa g gan ..
iya dia korban krn dia adalah korban penculikan atau ada ancaman sesuatu yg membahayakan jiwanya dan orang yg dia kasihi. maka mau gmw dia harus melakukan profesi pramuriaan ..
tidak, apabila dia terlalu malas dalam mencari kerja yg halal, karena terlalu mengejar materi dengan cara mudah. orang seperti ini tidak pantas di sebut korban. malah orang macam inilah yg nantinya akan menimbulkan banyak korban ..