Kaskus

News

thesuperatlitAvatar border
TS
thesuperatlit
Kafe Milik Daeng Azis Sedot Listrik Senilai Rp500 Juta Setiap Hari
Kafe Milik Azis Sedot Listrik Senilai Rp500 Juta Setiap Hari
Jumat, 26 Februari 2016 — 16:31 WIB

Kafe Milik Daeng Azis Sedot Listrik Senilai Rp500 Juta Setiap Hari

TANJUNG PRIOK (Pos Kota) – Tokoh Masyarakat Daeng Abdul Azis ditangkap Tim Jatanras Polres Jakarta Utara setelah beberapa hari menginap ditempat kos-kosan Sentral di Jalan Antara 19, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dang Azis menjadi tersangka atas pencurian listrik di Café Intan miliknya di kawasan Kalijodo, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, muatan listrik total 5500 watt di café tersebut seharusnya tidak mampu untuk menyalakan listrik ataupun pendingin udara (AC) yang ada didalam café. Setelah pihak PLN melakukan pemeriksaan, ternyata benar, ada cangkongan di gardu listrik café yang tidak diperbolehkan.
“Cangkongan ini digunakan untuk mencuri listrik dari tiang listrik dekat situ. Karena kejadian ini, pihak PLN mengalami kerugian sekitar 500 juta setiap harinya. Mungkin kerugian PLN bisa mencapai miliaran rupiah. Kami masih lakukan pemeriksaan terhadapnya,” kata Bolly, Jumat (26/2/2016). (Baca: Daeng Azis Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara)

Daeng Azis ditangkap mengenakan pakain necis, dan warna putih merupakan warna kesenangannya yang selalu mengenakan celana putih dan sepatu putih. Mobil Merzy B 471 SSH warna silver selalu menemaninya kemana pun termasuk saat tingkap polisi, mobilnya terparkir didepan kos-kosan bulanan tersebut. Daeng Azis disebutkan mulai menginjakkan kakinya di Kalijodo sejak tahun 90-an. Ia kemudian melebarkan sayap bisnis hiburan malamnya sebagai pemasok minuman keras, alat kontrasepsi, minuman air mineral, rokok hingga dugaan sebagai mucikari. Barang-barang tersebut selama ini di monopoli Daeng Azis dan tempat hiburan dilokasi harus membeli ke agennya jika tidak akan mendapat intimidasi dari orang-orangnya.

Daeng Azis dikenakan Pasal 51 ayat 3 UU 21 No 9 menyebutkan barang siapa melawan hak menggunakan listrik atau pencurian maksimal ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ilham/yh)


http://poskotanews.com/2016/02/26/ka...a-setiap-hari/

Nyedot listrik ampe botak gitu
0
8.5K
115
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan