Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rifqi.habibiiiAvatar border
TS
rifqi.habibiii
Soal HPP Tebu, Presiden Diingatkan Agar Nilainya Lebih Tinggi Dari BPP


Para petani tebu mengharapkan agar Harga Patokan Petani (HPP) atau Harga Pokok Penjualan tebu untuk tahun 2016 ini lebih baik lagi dari HPP tahun 2015 yang sebesar Rp 8900. Penentuan HPP juga harus lebih besar dari Biaya Patok Produksi (BPP).

Pada tahun 2014, HPP ditetapkan senilai Rp 8500/kg. Padaha, BPP pada tahun itu mencapai Rp 8791/kg.

“Jadi, di tahun 2014 itu, HPP masih dibawah BPP. Sungguh ironis. Seharusnya menteri perdagangan bisa menetapkan HPP berdasarkan BPP, bukan harga gula luar negeri,” demikian dikemukakan Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M.Nur.Khabsyin beberapa waktu lalu.

Dari keterangan yang dihimpun Swasembada.net, sudah lama petani tebu mengusulkan kenaikan harga patokan gula kristal putih. Sebelum pemerintah menetapkan HPP tahun 2015, para petani mengusulkan nilai HPP tersebut mencapai Rp 11.765/kg. Itu berarti naik 10 persen dari usulan HPP tahun lalu yang sebesar Rp 10.644/kg. Hal itu mempertimbangkan kenaikan biaya produksi yang mencapai sekitar 20 persen.

M.Nur Khabsyin menceritakan, usulan tersebut diajukan ke Kementrian Perdagangan dan Kementrian Pertanian, melalui surat yang sama-sama disampaikan pada 1 April 2015. Namun, pemerintah kemudian menetapkan HPP sebesar Rp 8900/kg, yang berarti hanya dinaikkan Rp 400 dari HPP 2014, akan tetapi masih jauh dari usulan APTRI.

Oleh karena itu HPP tahun 2016 ini diharapkan bisa dinaikkan. “Biaya-biaya sekarang sudah naik, contohnya biaya garap dan transportasi, serta biaya terbang dan angkut,”ujar M.Nur Khabsyin.

Dia mengatakan, para petani tebu berharap agar menteri perdagangan bisa menetapkan HPP dari biaya patok produksi (BPP) serta ditambah keuntungan bagi petani. Pada tahun 2014, HPP ditetapkan senilai Rp 8.500/kg. Padahal BPP pada tahun 2014 sebesar Rp 8.791/kg.

“Jadi tahun lalu, HPP malah dibawah BPP, sungguh ironis. Seharusnya mendag pertimbangkan HPP berdasarkan BPP, bukan harga gula luar negeri,” M.Nur Khabsyin menegaskan kembali.

Dia megatakan, harga gula impor relatif lebih murah dibandingkan dengan gula lokal. Hal itu disebabkan karena adanya sistem dumping dari negara pengimpor. Selain itu distribusi dan sistem logistiknya lebih efisien. Sebagian besar gula yang diimpor tersebut berasal dari Thailand.*


sumber : http://swasembada.net/2016/02/26/soa...nggi-dari-bpp/
0
586
2
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan