Kaskus

News

neothinkpadAvatar border
TS
neothinkpad
✉ Dalam 4 Tahun, Kurang Bayar Pajak Rp225,12 Triliun
Yang badan hukum gmn nih?
Jangan perseorangan saja ditakut2in hotel prodeo!




✉ Dalam 4 Tahun, Kurang Bayar Pajak Rp225,12 Triliun
Bisnis.com, KUTA - Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang dikeluarkan Kementerian Keuangan sejak 2011 hingga 2015 mencapai Rp225,12 triliun dan ada peningkatan 75,3 persen dari 2014 hingga 2015.

"Rinciannya pada 2011 sebesar 32,78 triliun, 2012 sebesar Rp26 triliun, 2013 sebesar Rp44,68 triliun, dan sebesar 2014 Rp44,19 triliun dan 2015 sebesar Rp77,47 triliun," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Edi Slamet Irianto dalam temu media di Kuta, Bali, Kamis (25/2/2016).

SKPKB adalah pemberitahuan yang dikeluarkan Ditjen Pajak mengenai besarnya jumlah pokok pajak, kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak (WP).

Edi mengklaim, semakin tinggi nilai SKPKB, maka semakin gencar pemeriksaan kewajiban pajak oleh Ditjen Pajak.

Tingkat Kepatuhan

Edi mengakui, metode self assement bagi para WP belum disertai dengan tingkat kepatuhan yang memadai dari WP sehingga nilai kurang bayar pajak cenderung terus meningkat.

"Harus ada pemeriksaan yang teruji. Kami tidak tahu. Tapi, pada saat yang sama, namanya berusaha tidak mungkin tinggal. Pasti melibatkan pihak lain. Kami bisa uji validasi," tuturnya.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Irawan menyebutkan 70 persen dari total sengketa atas hasil pemeriksaan antara WP dan Ditjen Pajak adalah mengenai pembuktian kekurangan pembayaran pajak.

Masalah pembuktian itu, diakui Irawan bermuara pada lemahnya akses data yang dimiliki Ditjen Pajak, sehingga banyak WP yang mempertanyakan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan WP.


http://m.bisnis.com/finansial/read/20160225/10/522676/dalam-4-tahun-kurang-bayar-pajak-rp22512-triliun




BUMN Kodja Bahari Tunggak Pajak & Tak Bayar Gaji Pegawai
Bayu Adi Wicaksono, Danar Dono
Senin, 23 November 2015, 19:04 WIB

VIVA.co.id - Nama salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari alias PT DKB mendadak mencuat setelah petugas pajak dari Sub Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Jakarta Utara mengungkap tunggakan pajaknya yang mencapai Rp11,6 miliar.

Namun, ternyata berdasarkan penelusuran VIVA.co.id, tak hanya pajak yang tak kunjung perusahaan galangan kapal di Pelabuhan Tanjungpriok itu. Tapi juga gaji para pegawainya.

"Saya aja enggak digaji tuh," kata seorang pegawai yang namanya minta tidak dituliskan kepada VIVA.co.id, Senin 23 November 2015.

Pegawai itu mengungkapkan, ia saat ini berstatus karyawan tetap di PT DKB. Namun, tetap saja selalu telat menerima gajinya.

"Sejak 1981 saya sudah di sini, dulu enggak ada masalah. Tapi sejak habis Lebaran mulai aneh, gaji mulai tersendat," katanya.

Baca juga: Ahok Klaim Jalanan di Bekasi Mulus karena Jasanya

Hal senada juga diungkapkan Sukatno, mantan karyawan PT DKB. Sukatno bernasib sama dengan pegawai PT DKB lainnya. Ia mengaku, uang pesangonnya sebesar Rp90 juta tak kunjung dibayarkan.

"Saya selama ini tetap dianggap sebagai pekerja harian saja sampai akhirnya pensiun. Ini saja pesangon saya sampai sekarang belum dibayarkan sejumlah Rp90 juta," ujar Sukatno sembari menunjukkan surat yang menunjukan pesangon pensiunnya.

Tunggakan pajak bernilai belasan miliar PT DKB terungkap saat Suku Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Jakarta Utara melakukan pemasangan plang peringatan tunggakan pajak di perusahaan itu.

Kepala Suku Dinas DPP Jakarta Utara, Selkiansyah mengatakan, dari data perpajakan yang ada, PT DKB tak pernah membayar pajak sejak tahun 1993 lalu.

"Bangunan ini adalah bangunan yang bergerak di sektor perbaikan (dok) kapal, sudah menunggak sejak 1993 dengan total tunggakan 11,6 miliar," ujarnya.

Menurut Selkiansyah, PT DKB dipasangi plang beristilah plang malu bertuliskan 'Bangunan dan tanah ini belum melunasi Pajak PBB - B2' karena pihak perusahaan tidak pernah menggubris imbauan yang dilayangkan DPP.

"Kita sudah menempuh beberapa pembicaraan namun tetap tidak dilunasi, kami berikan batas waktu 7x24 jam untuk melunasi," ujarnya.
0
1.3K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan