Kaskus

Entertainment

jimenistiAvatar border
TS
jimenisti
Konsistensi Aturan; Kantong Plastik Berbayar vs Kembalian Permen
Spoiler for intro:


Konsistensi Aturan; Kantong Plastik Berbayar vs Kembalian Permen
Konsistensi Aturan; Kantong Plastik Berbayar vs Kembalian Permen


Juragans pasti sudah pada tau dong, bahwa sejak hari minggu 21 Februari 2016 kemarin minimarket sudah mulai menerapkan aturan kantong plastik berbayar sebesar Rp.200,- per lembar. Untuk itu, diharapakan bagi konsumen yag akan berbelanja untuk membawa kantong plastik sendiri dari rumah. Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Di dalam aturan itu ditetapkan, kantong plastik berbayar Rp 200 dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (galian).

Kebijakan ini memang hendaknya perlu kita lihat dari sisi baiknya, bisa mengurangi sampah plastik dan juga baik untuk lingkungan, karena sampah plastik yang tidak bisa didaur ulang secara alami. Beberapa masyarakat ada yang berpendapat, sekalian aja naikin jadi Rp.5000,- supaya konsumen benar-benar mikir 2x kalau mau belanja dan akhirnya membawa kantong plastik atau tas sendiri.
Tapi ane juga mikir gan, kalau kantong plastik ini berbayar, tentu yang diuntungkan adalah para pemilik mini market. Selama ini kalo belanja kita dapat kantong plastik gratisan, bahkan bisa dapat 2 karena biasanya akan dipisah antara makanan dengan bahan lain seperti bahan-bahan pembersih. Toh produknya tetap sama, kantong plastik itu juga. untung banyak bukan? dan, kita membayar untuk menambah sampah plastik?
Menurut ane sih ada alternatif lain dalam penggunaan kantong plastik ini, yaitu menggantinya dengan ini gan:


Spoiler for alternatif:

Ane juga agak heran, kenapa minimarket-minimarket ini begitu “bersemangat” menerapkan kebijakan ini, apakah memang untuk membantu melestarikan lingkungan, atau karena bisa menambah margin keuntungan (dari sisi bisnis saja)?
Spoiler for yang lebih ekstrim:


Konsistensi Aturan; Kantong Plastik Berbayar vs Kembalian Permen

Sekarang mari kita melihat tentang perlindungan konsumen. Agan/aganwati sering dapat kembalian permen kalo belanja di minimarket? Mengganti uang dengan permen melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Ada hak konsumen yang dirugikan, karena belum tentu menyukai jenis permen yang diberikan, bahkan sama sekali tidak menyukai permen, sehingga terjadi unsur pemaksaan didalamnya. Selain itu, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dalam Pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) (galian).

Pelarangan kembalian dengan permen ini diatur dengan Undang-Undang, disebutkan dengan sanksi yang tegas, baik pidana kurungan maupun denda. Kenapa aturan ini masih setengah hati dijalankan, padahal ada ancaman kurungan dan denda yang tinggi? Bandingkan dengan “kebijakan” kantong plastik berbayar, yang diatur “hanya” dengan Surat Edaran Menteri, tapi langsung dijalankan oleh para pengusaha minimarket. Apakah ada sanksi bagi minimarket bila tidak mengikuti aturan ini? Bukankah UU lebih tinggi daripada SE menteri?


Kita tentu mendukung kebijakan ini untuk melestarikan lingkungan, lebih baik lagi kalau kantong plastik ini diganti saja dengan kantong kertas yang jelas lebih ramah lingkungan, sekalipun harus berbayar. Kalau aturan dari SE ini konsisten mereka jalankan, harusnya aturan UU lebih konsisten mereka jalankan untuk menjaga hak konsumen, memberi kembalian dengan semestinya. Tentu minimarket itu gak terima kalo kita belanja, bayarnya pake permen juga bukan? emoticon-Hammer2



Spoiler for tanggapan kaskuser:

Diubah oleh jimenisti 25-02-2016 02:20
0
6.6K
72
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan