- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Korban Lain Pelecehan Seksual Saipul Jamil Orang Dewasa


TS
langlangkongho
Korban Lain Pelecehan Seksual Saipul Jamil Orang Dewasa
Pedangdut Saipul Jamil kembali dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual. Laporan ini merupakan laporan yang kedua terkait pelecehan seksual, setelah sebelumnya remaja berusia 17 tahun, DS melaporkan pria yang akrab disapa Ipul ke Polsek Kelapa Gading.
Namun, pada laporan kali ini, pihak pelapor merupakan orang dewasa bernama Alvin Wijaya (21). Alvin melaporkan Ipul ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP: 901/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 24 Februari 2016. Pengacara Alvin, Raidin Anom mengatakan, laporan tersebut sudah diterima penyidik dan akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Alhamdulillah, kami sudah melakukan pelaporan pada SPKT terkait adanya dugaan pencabulan dan kekerasan dan sekarang kita sudah serahkan ke unit 3 Subdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Raidin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Rabu 24 Februari 2016.
Raidin menambahkan, dalam kasus yang menimpa kliennya kali ini berbeda dengan apa yang terjadi pada DS. "Beda, kalau yang satu itu kasusnya masih di bawah umur dan kalau kali ini korban sudah dewasa," katanya.
Selain perbedaan tersebut, adapun perbedaan lainnya pasal yang akan disangkakan. Dalam kasus DS, Ipul dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. "Sedangkan kali ini pasal yang disangkakan Pasal 289 KUHP," ucapnya.
Adapun pasal 289 KUHP berbunyi "barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun".
http://life,viva,co,id/news/read/740077-korban-lain-pelecehan-seksual-saipul-jamil-orang-dewasa
Namun, pada laporan kali ini, pihak pelapor merupakan orang dewasa bernama Alvin Wijaya (21). Alvin melaporkan Ipul ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP: 901/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 24 Februari 2016. Pengacara Alvin, Raidin Anom mengatakan, laporan tersebut sudah diterima penyidik dan akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Alhamdulillah, kami sudah melakukan pelaporan pada SPKT terkait adanya dugaan pencabulan dan kekerasan dan sekarang kita sudah serahkan ke unit 3 Subdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Raidin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Rabu 24 Februari 2016.
Raidin menambahkan, dalam kasus yang menimpa kliennya kali ini berbeda dengan apa yang terjadi pada DS. "Beda, kalau yang satu itu kasusnya masih di bawah umur dan kalau kali ini korban sudah dewasa," katanya.
Selain perbedaan tersebut, adapun perbedaan lainnya pasal yang akan disangkakan. Dalam kasus DS, Ipul dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. "Sedangkan kali ini pasal yang disangkakan Pasal 289 KUHP," ucapnya.
Adapun pasal 289 KUHP berbunyi "barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun".
http://life,viva,co,id/news/read/740077-korban-lain-pelecehan-seksual-saipul-jamil-orang-dewasa
Diubah oleh langlangkongho 24-02-2016 20:52
0
2.4K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan