JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memaksa para perusahaan digital raksasa dunia, seperti; Facebook, Twitter, dan Youtube milik Google dan lainnya membuka kantor tetap di Indonesia dalam bentuk badan usaha tetap (BUT).
Rencananya, paksaan tersebut akan tertuang dalam sebuah peraturan dan mulai diterapkan Maret nanti.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, paksaan tersebut punya beberapa tujuan.
Pertama, untuk tujuan perlindungan konsumen di Indonesia. "Sekarang kita punya Facebook, Twitter, datanya dipakai apa, kalau ada penyalahgunaan mau komplain ke mana?" katanya di Kantor Staf Kepresidenan Rabu (24/2/2016).
Kedua, alasan pajak. Rudiantara menghitung, potensi pajak di dunia digital besar.
Perhitungan ini didasarkan pada perhitungan pemasangan iklan yang dilakukan oleh baik individu ataupun perusahaan Indonesia di dunia digital tahun 2015 yang mencapai 850 juta dollar AS.
"Itu 70 persen dikuasai oleh dua perusahaan digital dunia itu, mereka bayar pajaknya di luar, tidak fair dong," katanya.
Teten Masduki, Kepala Kantor Staf Kepresidenan mengatakan, telah menyosialisasikan rencana tersebut kepada sejumlah perusahaan digital dunia.
Salah satu bentuk sosialisasi saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Silicon Valley pekan lalu.
"Semacam pendekatan bisnis," katanya.
Rudiantara menambahkan, walau kebijakan ini mungkin memberatkan, pemerintah berharap, perusahaan digital bisa mematuhi aturan di Indonesia.
"Karena negara lain juga melakukan aturan ini," katanya.
SUMUR
apa mau diblokir..