- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terungkap, Kereta Cepat Hanya Pancingan untuk Kuasai Lahan PTPN VII


TS
barang.kali
Terungkap, Kereta Cepat Hanya Pancingan untuk Kuasai Lahan PTPN VII
Jakarta, Trias Politica – Pemerintah harus segera membatalkan proyek kereta cepat karena mempunyai motif jahat dan tidak menyentuh subtansi kepentingan rakyat.
Manajer Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Apung Widadi menilai, proyek tersebut hanyalah sebagai alat pancingan untuk proyek bisnis dan menguasai lahan PT Perkebunan Nusantara VII yang terintegrasi dengan jalur kereta tersebut.
“Sebenarnya ini hanyalah alat pancingan untuk proyek bisnis yang lebih besar untuk menguasai lahan PTPN VII yang akan disulap menjadi kota mandiri dan dijadikan tempat Transit Oriented Development,” kata Apung, Selasa (16/2).
Dia tegaskan, pembangunan kereta api cepat merupakan proses pemberian kepada korporasi untuk menjarah aset bangsa. Pemerintah, kata dia, juga tidak menyadari bahwa keempat BUMN sebagai konsorsium, tidak memiliki kelayakan.
Untuk itu dia meminta pemerintah meninjau kembali proyek tersebut dan bahkan dia merekomendasikan untu menghentikan pembangunan kereta cepat tersebut karena akan merugikan negara.
Peneliti FITRA, Gulfino Guevarrato mengatakan, hitungan-hitungan proyek kereta cepat tidak masuk untuk bisnis. Yang ada, beban rakyat bertambah karena membayar cicilan utang pertahun hampir Rp3 triliun.
Lebih lanjut Gulfino merincikan, jumlah utang kereta cepat sebesar USD5,5 jika dikonversi dalam bentuk rupiah dengan nilai kurs Rp13.900 maka jumlah utang sebesar Rp76,45 triliun.
Skema pembayaran cicilan terbagi dua yakni 60 persen atau Rp45,87 triliun dengan bunga 2 persen pertahun, maka bunga yang harus dibayar Rp1,9 triliun per tahun. Sementara sisanya berjumlah 40 persen atau sebesar Rp30,58 triliun dengan bunga 3,4 persen pertahun, maka bunga yang harus dibayar sebesar Rp1,1 triliun per tahun. Sehingga jumlah keseluruhan cicilan bunga utang atas pembangunan kereta cepat yang harus dibayar oleh rakyat Indonesia sebesar Rp3 triliun pertahun.
Sumber
sekali-sekali buat thread konspirasi
Manajer Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Apung Widadi menilai, proyek tersebut hanyalah sebagai alat pancingan untuk proyek bisnis dan menguasai lahan PT Perkebunan Nusantara VII yang terintegrasi dengan jalur kereta tersebut.
“Sebenarnya ini hanyalah alat pancingan untuk proyek bisnis yang lebih besar untuk menguasai lahan PTPN VII yang akan disulap menjadi kota mandiri dan dijadikan tempat Transit Oriented Development,” kata Apung, Selasa (16/2).
Dia tegaskan, pembangunan kereta api cepat merupakan proses pemberian kepada korporasi untuk menjarah aset bangsa. Pemerintah, kata dia, juga tidak menyadari bahwa keempat BUMN sebagai konsorsium, tidak memiliki kelayakan.
Untuk itu dia meminta pemerintah meninjau kembali proyek tersebut dan bahkan dia merekomendasikan untu menghentikan pembangunan kereta cepat tersebut karena akan merugikan negara.
Peneliti FITRA, Gulfino Guevarrato mengatakan, hitungan-hitungan proyek kereta cepat tidak masuk untuk bisnis. Yang ada, beban rakyat bertambah karena membayar cicilan utang pertahun hampir Rp3 triliun.
Lebih lanjut Gulfino merincikan, jumlah utang kereta cepat sebesar USD5,5 jika dikonversi dalam bentuk rupiah dengan nilai kurs Rp13.900 maka jumlah utang sebesar Rp76,45 triliun.
Skema pembayaran cicilan terbagi dua yakni 60 persen atau Rp45,87 triliun dengan bunga 2 persen pertahun, maka bunga yang harus dibayar Rp1,9 triliun per tahun. Sementara sisanya berjumlah 40 persen atau sebesar Rp30,58 triliun dengan bunga 3,4 persen pertahun, maka bunga yang harus dibayar sebesar Rp1,1 triliun per tahun. Sehingga jumlah keseluruhan cicilan bunga utang atas pembangunan kereta cepat yang harus dibayar oleh rakyat Indonesia sebesar Rp3 triliun pertahun.
Sumber
sekali-sekali buat thread konspirasi

0
1.6K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan