Quote:
LINES – Meskipun konflik agama relatif rendah di Indonesia, namun Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menganggap pentingnya menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama agar dapat diselesaikan tahun ini. Bahkan ia menargetkan RUU itu sudah bisa dibahas di DPR pada 2017.
“Kami terus mendalami karena persoalannya tidak sederhana. Apalagi permasalahan agama punya sensitivitas sendiri,” ujar Lukman. Dalam RUU Perlindungan Agama akan mengatur tentang bagaimana penganut keyakinan di luar enam agama di Undang-Undang (Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu) bisa mendapatkan hak-hak keyakinannya.
Selain itu, akan dibahas pula menyangkut paham-paham yang bertolak belakang dengan pokok ajaran yang dianut oleh warga mayoritas. Lukman menambahkan, poinnya adalah bagaimana kepercayaan tersebut dapat didefinisikan. Sebab, masih ada sebagian pihak yang menghendaki bahwa kepercayaan harus diakui sebagai bagian dari agama.
Sementara pihak dari penganut aliran kepercayaan tertentu ada yang mengatakan bahwa kepercayaan tak bisa dikaitkan dengan agama. “Ini sedang kami cari titik temunya. Karena kepercayaan lokal di Indonesia banyak. Itu akan dimasukan dalam pengertian agama atau tidak. Ini implikasinya juga harus diatur,” ujar Lukman.
Adapun beberapa poin lainnya yang akan dibahas dalam RUU Perlindungan Umat Beragama adalah terkait ujaran kebencian dan juga paham-paham yang bertolak belakang dengan paham mainstream.
sumur
mungkin salah satunya kolom agama boleh dikosongkan