Kaskus

News

rugandriAvatar border
TS
rugandri
Tak Sediakan Plastik Ramah Lingkungan, Toko Modern Bakal Disanksi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perda tersebut mengatur agar toko modern menggunakan kantong plastik ramah lingkungan. Jika melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

Tak Sediakan Plastik Ramah Lingkungan, Toko Modern Bakal Disanksi


" Jadi kalau toko-toko modern tak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan, maka dia akan dikenakan sanksi "


Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakanakan melakukan sosialisasi selama tiga bulan kepada pengusaha retail atas aturan tersebut. Sosialisasi ini berkaitan dengan surat edaran tentang plastik berbayar dari Kementerian Lengkungan Hidup.

"Jadi kalau toko-toko modern tak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan, maka dia akan dikenakan sanksi Rp 5 juta sampai Rp 25 juta," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/2).

Selama sosialisasi dilakukan sanksi belum diberlakukan. Namun ke depannya tidak hanya sanksi denda, pihaknya juga akan melakukan penutupan kepada toko yang melanggar kebijakan tersebut.

Dalam hal ini, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) bersama dengan Dinas Kebersihan DKI akan melakukan pemantauan.

"Saya juga akan minta BPLHD razia selama tiga bulan kalau ketemu menyediakan sampah plastik tak ramah lingkungan, maka didenda setor rekening Bank DKI," ujarnya.

Basuki menambahkan, dengan menggunakan plastik ramah lingkungan, dengar harga Rp 800 sampai Rp 1.000 per buah, tentunya toko modern akan membenankan biaya kantong plastik ke konsumen.

"Karena mahal, pasti dia nggak bisa menyediakan kantong plastik itu secara gratis dan minta fee dari pelanggan," tandasnya.

Sementara kebijakan ini akan diterapkan di toko modern terlebih dahulu.

Sumber: Beritajakarta.com
0
548
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan