Kaskus

News

point.ripperAvatar border
TS
point.ripper
Orangutan Terbakar, Walhi Tuding BKSDA Tak Becus Kerja
Orangutan Terbakar, Walhi Tuding BKSDA Tak Becus Kerja

Orangutan Terbakar, Walhi Tuding BKSDA Tak Becus Kerja

KLIKBONTANG- Tewasnya tiga orangutan betina akibat kebakaran lahan di Jalan Arif Rahman Hakim, Gang Makmur RT 41 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur mendapat perhatian serius dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim.

Melalui Manager Advokasi Walhi Kaltim, Andy Akbar menuding Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai badan yang ditugaskan pemerintah untuk menjaga satwa liar di dalam ataupun di luar kawasan konservasi.

Bahkan, Akbar mencurigai BKSDA Kaltim tidak mengetahui adanya habitat orangutan yang berada di dekat perumahan masyarakat tersebut. Jika memang BKSDA Kaltim mengetahui habitat orangutan secara rinci, seharusnya masyarakat yang dekat dengan habitat hewan itu sudah diberikan sosialisasi tentang perlindungan satwa yang dilindungi tersebut.

Akan tetapi, dengan kejadian tewasnya tiga orangutan ini, membuktikan bahwa BKSDA Kaltim tidak bekerja sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 6187/Kpts-II/2002. Sehingga secara tegas Non Goverment Organitation (NGO) terbesar di Indonesia ini menuntut tanggung jawab BKSDA Kaltim sebagai lembaga negara yang berwenang atas kejadian tewasnya 3 satwa yang dilindungi ini.

“Kemana BKSDA Kaltim sampai-sampai kejadian ini bisa terjadi? Kenapa orangutan dapat hidup dan mempunyai habitat di daerah padat penduduk? Karena jelas, jika satwa yang dilindungi seperti orangutan berada di luar konservasi itu sangat berbahaya. Seharusnya orangutan dapat hidup bebas di daerah konservasi. Walhi Kaltim jelas menganggap BKSDA Kaltim lalai menjalankan tanggung jawabnya,” tegas Akbar saat dihubungi Klik Bontang, Minggu, 21 Februari 2016.

Akbar menambahkan, Aturan tentang pembukaan lahan masyarakat dengan masyarakat memang dilindungi Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam penerapannya pembakaran lahan harus sudah dibuat sekat agar tidak merembet ke lahan yang lain.

Disamping itu, batas maksimalnya juga hanya 2 hektare untuk setiap kepala keluarga. Aturan ini menurut akbar adalah bentuk pengakomodiran nilai-nilai kearifan lokal yang berkembang di masyarakat.

Lanjut Akbar, Polres Bontang harus menyelidiki kasus ini secara serius. Jika pembakaran lahan tersebut mengakibatkan 3 orangutan tewas tentu harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena menurut Akbar terdapat unsur-unsur pidana dalam kasus ini.

“Jika ada unsur pidana harus tetap tindak tegas, tetapi saya mempunyai keyakinan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut dikarenakan ketidaktahuannya akan pentingnya perlindungan satwa yang dilindungi. Seharusnya itu tugas BKSDA Kaltim untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” pungkas Akbar.


sumber : http://klikbontang.com/berita-5865-o...cus-kerja.html

kesian gan orang utannya emoticon-Sorry emoticon-Sorry
0
2.6K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan