Quote:
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyita seluruh aset mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron senilai seperempat triliun rupiah. Namun, KPK membacanya lain. Menurut KPK dalam putusan tingkat banding harta Fuad Amin tidak disita sebesar Rp 250 miliar. Apa kata PT DKI Jakarta?
"Sebaiknya jaksa KPK baca lebih teliti dulu," ujar humas PT DKI Jakarta, M Hatta, kepada detikcom, Senin (22/2/2016).
Hatta menegaskan, putusan di tingkat banding dalam hal sita harta terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. Namun mengenai lamanya vonis penjara, Hatta mengatakan majelis hakim tingkat banding berbeda pendapat dengan jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Fuad dengan hukuman 15 tahun penjara. Namun di tingkat banding, hakim hanya memberikan 13 tahun penjara.
"Tapi kalau (KPK) tetap mau mengajukan upaya hukum, ya tidak masalah. Itu kan hak para pihak," ucap Hatta.
Sebelumnya, KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Fuad Amin Imron. KPK menilai adanya inkonsistensi putusan majelis hakim terkait dengan barang bukti berupa aset.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, menyebut bahwa majelis berpandangan tidak dapat dibuktikan barang-barang itu didapat dengan usaha sah. Menurut Yuyuk, seharusnya dianggap diperoleh tidak sah.
"Seharusnya dianggap diperoleh dengan tidak sah yaitu tindak pidana jadi harus dirampas untuk negara, tapi amar putusan majelis mengembalikan 105 item aset terdakwa yang terdiri atas 21 kendaraan bermotor, 69 tanah, dan 15 unit apartemen," ucap Yuyuk, Jumat (19/2/2016).
(rvk/asp)
Sumber
Seharusnya bandit tua ini dibuat semiskin mungkin, orang satu inilah yang jadi momok di Bangkalan, peduli amat dia keturunan Kiai besar...