Kaskus

News

maspiyuAvatar border
TS
maspiyu
Guru Besar Unpad: Jika Jaksa Agung Deponeer Kasus BW & Samad,Tutup Saja Fak. Hukum
 Rencana Jaksa Agung M Prasetyo untuk deponeering (pengesampingan) kasus mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, menuai protes keras dari banyak kalangan.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita menolak keras upaya deponeering kasus Samad dan BW. “Jika Pak JA deponeer kasus BW dan Samad yang pasti kita tutup saja fakultas hukum, tdk ada gunanya doktrin dan teori-teori hukum jika dipake kekuasaan saja,” tegas Romli di akun Twitter @romliatma.

Romli juga mengecam upaya Jaksa Agung yang meminta pandangan DPR terkait deponeering atau mengesampingkan perkara untuk kepentingan yang lebih luas, terhadap kasus BW dan Samad. “Jika JA minta kasus Samad dan BW di deponeer itu wewenang JA bukan DPR ngapaian? Tapi jika terjadi deponeer, maka runtuh negara hukum. Jika JA benar kirim surat ke DPR RI minta dukungan pasti masalahnya politis. Pak JA bapak jangan korbankan tegaknya negara hukum utk BW dan Samad,” tulis @romliatma.

@romliatma juga menulis: “Jargon ICW kepada koruptor: jika tdk merasa salah tdk perlu risih! Johan Budi: buktikan saja di pengadilan! Untuk kasus Samad, BW dan Novel jargon berubah.”

Jauh sebelumnya, Romli memang menolak deponeering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Menurut Romli, syarat dasar deponering adalah untuk kepentingan umum. Namun, untuk kasus AS dan BW, kata Romli, tidak bisa di-deponeering. Sebab, saat kasus pidana itu terjadi, keduanya belum menjadi pimpinan lembaga antirasuah.

“Jadi tempusnya (waktu) bukan tempus sebagai pimpinan KPK. Ini masalah perorangan jangan disamarkan dia itu sebagai Pimpinan KPK,” kata Romli usai Acara Dies Natalis STIK/PTIK di Auditorium PTIK, Rabu (03/06/2015).

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menyampaikan surat ke DPR RI untuk meminta pertimbangan deponeering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

“Jaksa Agung minta pandangan Deponeering kasus BW dan Samad. Kami akan undang Jaksa agung,” ungkap Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa , seperti dikutip detik (11/02).

Desmond mengatakan pihaknya juga akan meminta Jaksa Agung menjelaskan soal penghentian kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Mengenai Novel, penyelesain kasusnya diminta langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Kenapa orang-orang di KPK itu takut sama urusan peradilan. Kalau mereka pejuang hukum nggak boleh takut. Sejauh ini sesesat apa pengadilan? Kalau ini ditarik tapi polisi melakukan hal yang sama kok dihukum,” kata politisi Gerindra itu.

http://www.intelijen.co.id/guru-besa...akultas-hukum/
0
2.6K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan