Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan pihaknya bakal menuntut sejumlah perusahaan perikanan yang merusak ekosistem perairan yang ada di danau Toba, Sumatera Utara.
"Kami kasih waktu satu tahun untuk cabut. Kalau tidak bisa cabut baik-baik, maka akan kami tuntut menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup," kata Rizal Ramli Jumat (19/2/2016) di Jakarta.
Menurut Rizal, di danau Toba saat ini ada sekitar tiga perusahaan perikanan besar yang setiap bulan mendatangkan ratusan ton bahan untuk pakan ikan.
Tetapi karena sekitar 20 persen bahan itu tidak terpakai mengakibatkan kondisi danau menjadi beracun dan bau.
Untuk itu, ujar dia, pihaknya bakal mempelajari berapa modal yang digunakan perusahaan itu dan bakal menuntut hingga lima kali jumlah modal tersebut agar perusahaan itu bangkrut.
"Kami bisa tuntut hingga lima kali modalnya," ucapnya.
Pemerintah, lanjutnya, akan menyediakan sistem sehingga ada mekanisme pembersihan kondisi perairan dari pakan yang tersisa sehingga tetap bersih.
RR for RI 1