- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Benarkah Ahok Cuma Berani Tertibkan Hunian Orang Lemah?


TS
mbia
Benarkah Ahok Cuma Berani Tertibkan Hunian Orang Lemah?
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Penertiban kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menimbulkan pro dan kontra. Warga sendiri banyak yang tidak setuju atas keputusan ini.
Penertiban ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh Ahok. Wilayah lainnya yang sudah digusur adalah Kampung Pulo dan Bukit Duri.
Jika ditarik kesamaan di antara tiga daerah ini, adalah permukiman kumuh dan dihuni oleh masyarakat menengah ke bawah.
Menurut pengacara Lembaga Bagian Hukum (LBH)-Unit Tindak Kekerasan Alldo Felix Januardy, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai pilih kasih karena tidak sedikit permukiman rumah mewah yang juga tidak tertib.
"Karena masyarakat dianggap melanggar peraturan, Pemprov DKI berhak menertibkan, misalnya berdasarkan peraturan pemerintah (PP) sungai dan peraturan daerah (perda). Tetapi, anehnya perda itu tidak berlaku untuk rumah-rumah di Kemang yang tinggal 15 meter juga dari sungai," ujar Alldo saat diskusi panel dengan tema "Kota Tanpa Kekerasan", di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Sabtu (20/2/2016).
Alldo mempertanyakan tujuan penggusuran paksa tersebut jika klasifikasinya adalah penertiban. Di Jakarta sendiri, ada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Menurut dia, perda ini bersifat memaksa dengan kata lain, jika ada kawasan yang tidak indah di mata pemerintah maka boleh ditertibkan.
Lain halnya dengan permukiman elit yang sebenarnya juga bisa dikenakan Perda tersebut. Ia mencontohkan, daerah yang dimaksud adalah Kelapa Gading Jakarta Utara.
"Kawasan Kelapa Gading itu juga daerah resapan air, dan saya tinggal di sana tidak digusur-gusur sampai hari ini," sebut Alldo.
Kesimpulannya, kata dia, penertiban umum hanya berlaku bagi sebagian kalangan, dalam hal ini adalah masyarakat menengah ke bawah.
Alldo menyarankan, kalau mau konsisten dengan peraturan tersebut, harusnya penertiban tidak pandang bulu meski pada permukiman elit sekalipun. (*)
http://pekanbaru.tribunnews.com/2016...an-orang-lemah
apakah bangunan2 kawasan non elit tsb tanpa izin resmi pemerintah sebelumnya
Penertiban ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh Ahok. Wilayah lainnya yang sudah digusur adalah Kampung Pulo dan Bukit Duri.
Jika ditarik kesamaan di antara tiga daerah ini, adalah permukiman kumuh dan dihuni oleh masyarakat menengah ke bawah.
Menurut pengacara Lembaga Bagian Hukum (LBH)-Unit Tindak Kekerasan Alldo Felix Januardy, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai pilih kasih karena tidak sedikit permukiman rumah mewah yang juga tidak tertib.
"Karena masyarakat dianggap melanggar peraturan, Pemprov DKI berhak menertibkan, misalnya berdasarkan peraturan pemerintah (PP) sungai dan peraturan daerah (perda). Tetapi, anehnya perda itu tidak berlaku untuk rumah-rumah di Kemang yang tinggal 15 meter juga dari sungai," ujar Alldo saat diskusi panel dengan tema "Kota Tanpa Kekerasan", di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Sabtu (20/2/2016).
Alldo mempertanyakan tujuan penggusuran paksa tersebut jika klasifikasinya adalah penertiban. Di Jakarta sendiri, ada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Menurut dia, perda ini bersifat memaksa dengan kata lain, jika ada kawasan yang tidak indah di mata pemerintah maka boleh ditertibkan.
Lain halnya dengan permukiman elit yang sebenarnya juga bisa dikenakan Perda tersebut. Ia mencontohkan, daerah yang dimaksud adalah Kelapa Gading Jakarta Utara.
"Kawasan Kelapa Gading itu juga daerah resapan air, dan saya tinggal di sana tidak digusur-gusur sampai hari ini," sebut Alldo.
Kesimpulannya, kata dia, penertiban umum hanya berlaku bagi sebagian kalangan, dalam hal ini adalah masyarakat menengah ke bawah.
Alldo menyarankan, kalau mau konsisten dengan peraturan tersebut, harusnya penertiban tidak pandang bulu meski pada permukiman elit sekalipun. (*)
http://pekanbaru.tribunnews.com/2016...an-orang-lemah
apakah bangunan2 kawasan non elit tsb tanpa izin resmi pemerintah sebelumnya
0
3.7K
46


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan