- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Didukung “Dunia Yahudi” Kaum LGBT Indonesia Semakin Berani


TS
indonesaku
Didukung “Dunia Yahudi” Kaum LGBT Indonesia Semakin Berani
Didukung “Dunia Yahudi” Kaum LGBT Indonesia Semakin Berani
Kepolisian Surabaya Sukses Batalkan Ajang Atraksi LGBT

SICOM Korban gaya hidup zaman Luth, yang kini diklaim oleh penganutnya sebagai gaya hidup modern semakin bertambah. Kali ini artis dangdut papan atas Saiful Jamil (SJ) dilaporkan dan ditangkap lantaran perilaku seks menyimpang terhadap seorang anak lelaki DS.
Perilaku Gay Saiful Jamil bagi kalangan awam jelas mengagetkan. namun bagi mereka yang dekat dengan Saiful, itu bukan barang baru. LGBT memang sudah membahana di negeri Pancasila ini. Padahal berbagai cara penanggulangan telah dilakukan oleh berbagai pihak termasuk pemerintah.
Agar penyakit LGBT tidak terus menyeruak di negeri ini. Tapi nyatanya mereka bahkan makin berani menampakkan jatidirinya di hadapan publik. Salah satunya lantaran adanya dukungan asing yang memang menghendaki dunia rusak dengan dalih persamaan hak dan rasa kemanusiaan.
Minggu malam (7/2/2016), sedianya Yayasan GAYa Nusantara yang dilahirkan oleh dr. Dede Oetomo di Surabaya bekerjasama dengan King Entertainment batal menggelar acara edutainment Gue Berani Surabaya atau G Nite Party. Yayasan GAYa Nusantara adalah yang menaungi kaum Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender disingkat LGBT.
Acara yang berbentuk sosialisasi website gueberani.com tentang HIV dan AIDS, rencananya, hendak mensosialisasikan bagaimana mengetahui status HIV dan juga tempat layanan kesehatan yang bisa diakses itu batal digelar lantaran belum mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
Ketua GAYa Nusantara Surabaya, Rafael Herry Dacosta mengatakan bahwa acara tersebut tidak jadi digelar karena tidak ada surat pemberitahuan dari panitia kepada kepolisian.
“Acara ini tidak ada izinnya, jadi kita batal menggelar acara ini,” kata Rafael saat itu.
Pihak mediapun melakukan konfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar juga mengatakan bahwa sampai saat ini pihak penyelenggara belum mengantungi izin resmi dari pihak Kepolisian. Dan kalau pihak penyelenggara, King Entertainment masih memaksa untuk tetap menggelar acara tersebut, maka personel dari Polrestabes Surabaya siap membubarkan acara itu.
“Hingga menjelang acara, ijin juga masih belum di urus pihak penyelenggara. Akhirnya, acara kaum LGBT inipun batal digelar lantaran kontrol yang kuat dandinyatakan ilegal. Bukan saja dari pihak kepolisian Polres Surabaya, tetapi dari berbagai pihak termasuk masyarakat yang menghendaki ketertiban di Kota Buaya ini,” tutur Kompol Lily.
“Apabila King Entertainment tetap bersikukuh menggelar acara G Nite Party, maka kami tidak segan akan melakukan upaya paksa untuk membubarkan kegiatan tersebut.” pungkas Kompol Lily.
Sekedar diketahui rencananya, acara sosialisasi tersebut juga diselingi hiburan seperti lipsink atau playback yang dimainkan oleh artis lokal Surabaya dan juga akan ada penampilan Dj wiznu dari Jakarta.
Dan yang pasti pada acara tersebut pihak penyelenggara juga akan mengundang Dinkes Kota Surabaya, Komisi Penanggulangan AIDS Kota Surabaya, serta beberapa Puskesmas.
Acara yang digagas GAYa Nusantara ini mendapat perlawanan sengit dari masyarakat Surabaya. Komunitas GAYa Nusantara dengan membentuk komunitas menunjukkan kepada masyarakat bahwa mereka berkehendak menunjukkan secara terbuka tentang keberadaan mereka terkait aktivitas penyimpangan seks mereka.
Seyogyanya,komunitasini memberikan konseling agar penderita kelainan seks mendapatkan pemulihan bukan malah dieksploitasi dan meminta pengakuan secara hukum apalgisecara moral. Pada prinsipnya, LGBT dengan meminta bantuan baik sarana maupun prasarana menghendaki legalitas perkimpoian kaumnya di negeri ini. Dan perdebatan legalitas, ijin pernikahan kaum homo ini, sebelumnya juga sering terjadi. Status hukum maupun sosial LGBT, timbul tenggelam dan menjadi perbincangan publik. Namun dengan berbagai cara selalu saja ummat terkutuk yang pernah muncul 1800 tahun Sebelum Masehi ini, piawai menggandeng rekan dan momen agar legalitasnya diakui Negara, Hukum dan Masyarakat Indonesia.
Perlu diketahui, Jeremy Teti, presenter tv Swasta dalam acara dialog pada 6 Juli 2015 lalu, mendukung dengan semangat, terbentuknya legalitas pernikahan LGBT. Ia bahkan berargumen, untuk mendapatkan keturunan, “Suami istri LGBT bisa mendapatkan keturunan dari tehnologi “Surrogacy”. Padahal proses itu pun harus dan tetap membutuhkan telur dan sperma untuk pembuahan.
Tidak mungkin keduanya telur atau keduanya sperma. Dan surrogacy walau mungkin tapi itu sudah masuk medical engineering artinya tidak melalui proses yang natural. Selain itu di Amerika Serikat pun tidak semua negara bagian melegalkan hal tersebut. Secara medis, etika dan hukum surrogacy masih menjadi pro dan kontra bahkan di negara liberal pendukung pernikahan LGBT seperti Eropa dan Amerika Serikat.
Selain Jeremy Teti, beberapa publik figur Indonesia seperti penyanyi beken Angun C sasmi, Serena Munaf juga mendukung pelegalan pernikahan sejenis LGBT di Indonesia,negara yangberazaskan UUD 1945 dan Pancasila.
Dukungan Jeremy Teti yang vulgar pada LGBT dalam acara itu bahwa perkimpoian sejenis seharusnya dilegalkan di indonesia. Masih menurut presenter kemayu itu, perkimpoian adalah hak individu. jika perkimpoian sejenis itu dosa, biarlah sipelaku yang menanggung dosa. Orang lain tidak usah meributkannya. Manusia tidak usah menjadi Tuhan atas perilaku LGBT dan perkimpoian sejenis yang dilakukannya.
Sebenarnya, Tidak ada yang mendiskriminasi LGBT di indonesia. Buktinya mereka bisa bersosial dan bebas di mana-mana. Tetapi untuk memberi ruang bisa melakukan pernikahan dengan sesama jenis berarti tidak memberikan ruang baik dari segi budaya apalagi agama. Kelompok pro LGBT terlalu memaksa menggunakan istilah anti diskriminasi.
Neng Zubaidah anggota komisi I Hukum MUI, mengatakan memberikan penjelasan logis dan terkait dengan UU Perkimpoian yang berlakudi Republik ini. “LGBT, perkimpoian sejenis tidak mungkin dilakukan di Indonesia. Sebab UU Perkimpoian yang berlaku di Indonesia menyatakan bahwa perkimpoian bukan hanya urusan individu. Tetapi juga menyangkut keluarga, antar keluarga dan antar masyarakat”. Itu adalah bunyi dari UU Perkimpoian pasal 1 ayat 1 th 1974. Perkimpoian adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membina rumah tangga bahagia yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jelas Neng.
Sodik Mujahid Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, juga mengatakan bahwa hukum di Indonesia tidak memperbolehkan atau melarang dengan tegas perkimpoian sejenis. Undang – Undang Dasar Pasal 29 jelas tegas melarang perkimpoian yang kini banyak diperjuangankan oleh kalangan yang tidak ingin diatur oleh undang-undang itu sendiri. Perkimpoian sejenis akan benyak melanggar aturan. Antara lain, perkimpoian sejenis akan melanggar norma agama, norma budaya, norma adat norma hukum.
Dan Dede Utomo Pendiri Gaya Nusantara jelas-jelas seorang Gay. Tentu saja pernyataannya membela sejawatnya. Bahkan dalam dialog itu, membela dengan dengan “argumen semu” guna eksitensi nafsu kaumnya. Dede membantah pernyataan Neng Zubaidah maupun Sodik Mujahid justru ingin undang-undang yang menjegal eksistensi LGBT harus dirubah.
“Apakah hukum itu tidak bisa berubah. Secara umum, apakah tidak mungkin hukum berubah. Hukum perkimpoian beda agama, yang juga tertuang dalam UU Perkimpoian itu bisa berubah. Kalau dulu perkimpoian beda agama dilarang, sekarang tidak lagi. Dan itu hukumnya berubah,”kata Dede diplomatis.
Masih menurut Dede, hukum,budaya, adat semuanyabisa berubah dan dapat dirubah. Jika saat ini LGBT masih ditentang, dilawan,ditertawakan bahkan dipojokkan, kedepan mungkin tidak lagi, dan masyarakat harus mau menerima perubahan itu. Untuk saat ini,memamng perkimpoian sejenis LGBT tidak mungkin diterima lantaran UU nya tidak mendukungnya. Tapi jika pemerintah mau merubah undang-undangnya dalam waktu 10 tahun atau 20 tahun mendatang, maka perkimpoian sejenis akan bisa diterima masyarakat indonesia.
Musni Umar seorang Sosiolog yang hadir diacara itu, mengatakan. Jika bicara tentang Indonesi, secara sosiologis undang-undang yang mengatur tentang perkimpoian sudah benar. Terkait perkimpoian, kita tidak bisa lepas dari budaya bahkan dari Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila.
Perkimpoian sejenis menurut Umar, adalah pengulangan dari sejarah lama. Perkimpoian sejenis terjadi di jaman Luth. Kaum LGBT pernah lahir dan memperjuangkan eksistensinya di tahun 1800 Sebelum Masehi. Luth saat itu,merupakan tokoh masyarakat yang mengajak kaumnya untuk meninggalkan cara hidup perkimpoian sejenis dan saling bertukar pasangan baik Lesbi (L) Gay (G), Biseksual (B)maupun Transgender (T).
Sayangnya,ajakan itu didak digubris oleh masyarakat yang sudah menyimpang dari kodrat manusiawi. Mereka terus melanjutkan pemujaan kepada syahwat menyimpang hingga Tuhan sendiri yang memberi hukuman terhadap kaum LGBT dijaman Luth. Hukuman itu berupa hujan batu dan gempa dahsyat meluluhlantakan dan memendam masyarakat LGBT di masa Luth.
Secara akademisi, Musni Umar yang alumnus Universitas Indonesia itu, bangga dengan yunior-yuniornya yang juga banyakhadir diforum ini, yang tetap konsis menolak keberadaan legalitas perkimpoian sejenis yang terus diperjuangkan oleh kaum LGBT dengan bantuan dari berbagai pihak, agar pemerintah merubah UU Perkimpoian no 1 tahun 1974 untuk melegalkan perkimpoian sejenis kelompok LGBT.
Perjuangan kelompok LGBT tidak pernah surut. Secara periodik, mereka membuat banyak kegiatan monumenal. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan untukmenarik simpati baik dari dalam maupun dukungan dari luar. Secara terbuka, kelompok LGBT telah mengantongi dukungan dari ratusan pengusaha dan perusahaan asing seperti Apple, Barclay, Ebay, Facebook, Twitter, Google, Microsoft, General Electric, Starbucks Corporation.
Dukungan dari perusahaan raksasa Internasional itu ditengarai akan memberikan tekanan kepada Pemerintah Indonesia agar merubah Undang-Undang Perkimpoian yang sudah ada dengan memasukkan legalisasi perkimpoian sejenis yang menjadi cita-cita kaum LGBT. berbagai dalih telah disodorkan baik kepada publik maupun Pemerintah.
Seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya, selain Pemerintah, Parlemen merupakan sasaran tembak dengan “iming-iming setumpuk uang” agar mau merubah dan melegalkan perkimpoian sejenis di Negara Pancasila yang sudah ompong.
Perlu diingat, amandemen UUD1945pun dengan mudah dilakukan oleh parlemen dan pemerintah. Hingga rakyat tidak bisa menikmati kekayaan alamnya sendiri. Lantaran pelindung kekayaan negara yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar telah di Amandemen. Akibatnya, sumber alam milik rakyat dan selayaknya dijadikan sebagai menejahterakan rakyatpun telah berpindah tangan dan menjadi milik perusahaan atau dikuras dengan mudah oleh negara asing.
Kasus pelegalan perkimpoian sejenis LGBT, diyakini banyak pihak juga akan melakukan hal yang sama dengan cara-cara busuk asing menguasai kekayaan Negara Indonesia. Lantaran itu,dukungan perusahaan asing atas kasus ini pantas dicurigai keberadaannya.red
sumber : http://www.siagaindonesia.com/2016/0...semakin-berani
Kepolisian Surabaya Sukses Batalkan Ajang Atraksi LGBT

SICOM Korban gaya hidup zaman Luth, yang kini diklaim oleh penganutnya sebagai gaya hidup modern semakin bertambah. Kali ini artis dangdut papan atas Saiful Jamil (SJ) dilaporkan dan ditangkap lantaran perilaku seks menyimpang terhadap seorang anak lelaki DS.
Perilaku Gay Saiful Jamil bagi kalangan awam jelas mengagetkan. namun bagi mereka yang dekat dengan Saiful, itu bukan barang baru. LGBT memang sudah membahana di negeri Pancasila ini. Padahal berbagai cara penanggulangan telah dilakukan oleh berbagai pihak termasuk pemerintah.
Agar penyakit LGBT tidak terus menyeruak di negeri ini. Tapi nyatanya mereka bahkan makin berani menampakkan jatidirinya di hadapan publik. Salah satunya lantaran adanya dukungan asing yang memang menghendaki dunia rusak dengan dalih persamaan hak dan rasa kemanusiaan.
Minggu malam (7/2/2016), sedianya Yayasan GAYa Nusantara yang dilahirkan oleh dr. Dede Oetomo di Surabaya bekerjasama dengan King Entertainment batal menggelar acara edutainment Gue Berani Surabaya atau G Nite Party. Yayasan GAYa Nusantara adalah yang menaungi kaum Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender disingkat LGBT.
Acara yang berbentuk sosialisasi website gueberani.com tentang HIV dan AIDS, rencananya, hendak mensosialisasikan bagaimana mengetahui status HIV dan juga tempat layanan kesehatan yang bisa diakses itu batal digelar lantaran belum mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
Ketua GAYa Nusantara Surabaya, Rafael Herry Dacosta mengatakan bahwa acara tersebut tidak jadi digelar karena tidak ada surat pemberitahuan dari panitia kepada kepolisian.
“Acara ini tidak ada izinnya, jadi kita batal menggelar acara ini,” kata Rafael saat itu.
Pihak mediapun melakukan konfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar juga mengatakan bahwa sampai saat ini pihak penyelenggara belum mengantungi izin resmi dari pihak Kepolisian. Dan kalau pihak penyelenggara, King Entertainment masih memaksa untuk tetap menggelar acara tersebut, maka personel dari Polrestabes Surabaya siap membubarkan acara itu.
“Hingga menjelang acara, ijin juga masih belum di urus pihak penyelenggara. Akhirnya, acara kaum LGBT inipun batal digelar lantaran kontrol yang kuat dandinyatakan ilegal. Bukan saja dari pihak kepolisian Polres Surabaya, tetapi dari berbagai pihak termasuk masyarakat yang menghendaki ketertiban di Kota Buaya ini,” tutur Kompol Lily.
“Apabila King Entertainment tetap bersikukuh menggelar acara G Nite Party, maka kami tidak segan akan melakukan upaya paksa untuk membubarkan kegiatan tersebut.” pungkas Kompol Lily.
Sekedar diketahui rencananya, acara sosialisasi tersebut juga diselingi hiburan seperti lipsink atau playback yang dimainkan oleh artis lokal Surabaya dan juga akan ada penampilan Dj wiznu dari Jakarta.
Dan yang pasti pada acara tersebut pihak penyelenggara juga akan mengundang Dinkes Kota Surabaya, Komisi Penanggulangan AIDS Kota Surabaya, serta beberapa Puskesmas.
Acara yang digagas GAYa Nusantara ini mendapat perlawanan sengit dari masyarakat Surabaya. Komunitas GAYa Nusantara dengan membentuk komunitas menunjukkan kepada masyarakat bahwa mereka berkehendak menunjukkan secara terbuka tentang keberadaan mereka terkait aktivitas penyimpangan seks mereka.
Seyogyanya,komunitasini memberikan konseling agar penderita kelainan seks mendapatkan pemulihan bukan malah dieksploitasi dan meminta pengakuan secara hukum apalgisecara moral. Pada prinsipnya, LGBT dengan meminta bantuan baik sarana maupun prasarana menghendaki legalitas perkimpoian kaumnya di negeri ini. Dan perdebatan legalitas, ijin pernikahan kaum homo ini, sebelumnya juga sering terjadi. Status hukum maupun sosial LGBT, timbul tenggelam dan menjadi perbincangan publik. Namun dengan berbagai cara selalu saja ummat terkutuk yang pernah muncul 1800 tahun Sebelum Masehi ini, piawai menggandeng rekan dan momen agar legalitasnya diakui Negara, Hukum dan Masyarakat Indonesia.
Perlu diketahui, Jeremy Teti, presenter tv Swasta dalam acara dialog pada 6 Juli 2015 lalu, mendukung dengan semangat, terbentuknya legalitas pernikahan LGBT. Ia bahkan berargumen, untuk mendapatkan keturunan, “Suami istri LGBT bisa mendapatkan keturunan dari tehnologi “Surrogacy”. Padahal proses itu pun harus dan tetap membutuhkan telur dan sperma untuk pembuahan.
Tidak mungkin keduanya telur atau keduanya sperma. Dan surrogacy walau mungkin tapi itu sudah masuk medical engineering artinya tidak melalui proses yang natural. Selain itu di Amerika Serikat pun tidak semua negara bagian melegalkan hal tersebut. Secara medis, etika dan hukum surrogacy masih menjadi pro dan kontra bahkan di negara liberal pendukung pernikahan LGBT seperti Eropa dan Amerika Serikat.
Selain Jeremy Teti, beberapa publik figur Indonesia seperti penyanyi beken Angun C sasmi, Serena Munaf juga mendukung pelegalan pernikahan sejenis LGBT di Indonesia,negara yangberazaskan UUD 1945 dan Pancasila.
Dukungan Jeremy Teti yang vulgar pada LGBT dalam acara itu bahwa perkimpoian sejenis seharusnya dilegalkan di indonesia. Masih menurut presenter kemayu itu, perkimpoian adalah hak individu. jika perkimpoian sejenis itu dosa, biarlah sipelaku yang menanggung dosa. Orang lain tidak usah meributkannya. Manusia tidak usah menjadi Tuhan atas perilaku LGBT dan perkimpoian sejenis yang dilakukannya.
Sebenarnya, Tidak ada yang mendiskriminasi LGBT di indonesia. Buktinya mereka bisa bersosial dan bebas di mana-mana. Tetapi untuk memberi ruang bisa melakukan pernikahan dengan sesama jenis berarti tidak memberikan ruang baik dari segi budaya apalagi agama. Kelompok pro LGBT terlalu memaksa menggunakan istilah anti diskriminasi.
Neng Zubaidah anggota komisi I Hukum MUI, mengatakan memberikan penjelasan logis dan terkait dengan UU Perkimpoian yang berlakudi Republik ini. “LGBT, perkimpoian sejenis tidak mungkin dilakukan di Indonesia. Sebab UU Perkimpoian yang berlaku di Indonesia menyatakan bahwa perkimpoian bukan hanya urusan individu. Tetapi juga menyangkut keluarga, antar keluarga dan antar masyarakat”. Itu adalah bunyi dari UU Perkimpoian pasal 1 ayat 1 th 1974. Perkimpoian adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membina rumah tangga bahagia yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jelas Neng.
Sodik Mujahid Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, juga mengatakan bahwa hukum di Indonesia tidak memperbolehkan atau melarang dengan tegas perkimpoian sejenis. Undang – Undang Dasar Pasal 29 jelas tegas melarang perkimpoian yang kini banyak diperjuangankan oleh kalangan yang tidak ingin diatur oleh undang-undang itu sendiri. Perkimpoian sejenis akan benyak melanggar aturan. Antara lain, perkimpoian sejenis akan melanggar norma agama, norma budaya, norma adat norma hukum.
Dan Dede Utomo Pendiri Gaya Nusantara jelas-jelas seorang Gay. Tentu saja pernyataannya membela sejawatnya. Bahkan dalam dialog itu, membela dengan dengan “argumen semu” guna eksitensi nafsu kaumnya. Dede membantah pernyataan Neng Zubaidah maupun Sodik Mujahid justru ingin undang-undang yang menjegal eksistensi LGBT harus dirubah.
“Apakah hukum itu tidak bisa berubah. Secara umum, apakah tidak mungkin hukum berubah. Hukum perkimpoian beda agama, yang juga tertuang dalam UU Perkimpoian itu bisa berubah. Kalau dulu perkimpoian beda agama dilarang, sekarang tidak lagi. Dan itu hukumnya berubah,”kata Dede diplomatis.
Masih menurut Dede, hukum,budaya, adat semuanyabisa berubah dan dapat dirubah. Jika saat ini LGBT masih ditentang, dilawan,ditertawakan bahkan dipojokkan, kedepan mungkin tidak lagi, dan masyarakat harus mau menerima perubahan itu. Untuk saat ini,memamng perkimpoian sejenis LGBT tidak mungkin diterima lantaran UU nya tidak mendukungnya. Tapi jika pemerintah mau merubah undang-undangnya dalam waktu 10 tahun atau 20 tahun mendatang, maka perkimpoian sejenis akan bisa diterima masyarakat indonesia.
Musni Umar seorang Sosiolog yang hadir diacara itu, mengatakan. Jika bicara tentang Indonesi, secara sosiologis undang-undang yang mengatur tentang perkimpoian sudah benar. Terkait perkimpoian, kita tidak bisa lepas dari budaya bahkan dari Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila.
Perkimpoian sejenis menurut Umar, adalah pengulangan dari sejarah lama. Perkimpoian sejenis terjadi di jaman Luth. Kaum LGBT pernah lahir dan memperjuangkan eksistensinya di tahun 1800 Sebelum Masehi. Luth saat itu,merupakan tokoh masyarakat yang mengajak kaumnya untuk meninggalkan cara hidup perkimpoian sejenis dan saling bertukar pasangan baik Lesbi (L) Gay (G), Biseksual (B)maupun Transgender (T).
Sayangnya,ajakan itu didak digubris oleh masyarakat yang sudah menyimpang dari kodrat manusiawi. Mereka terus melanjutkan pemujaan kepada syahwat menyimpang hingga Tuhan sendiri yang memberi hukuman terhadap kaum LGBT dijaman Luth. Hukuman itu berupa hujan batu dan gempa dahsyat meluluhlantakan dan memendam masyarakat LGBT di masa Luth.
Secara akademisi, Musni Umar yang alumnus Universitas Indonesia itu, bangga dengan yunior-yuniornya yang juga banyakhadir diforum ini, yang tetap konsis menolak keberadaan legalitas perkimpoian sejenis yang terus diperjuangkan oleh kaum LGBT dengan bantuan dari berbagai pihak, agar pemerintah merubah UU Perkimpoian no 1 tahun 1974 untuk melegalkan perkimpoian sejenis kelompok LGBT.
Perjuangan kelompok LGBT tidak pernah surut. Secara periodik, mereka membuat banyak kegiatan monumenal. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan untukmenarik simpati baik dari dalam maupun dukungan dari luar. Secara terbuka, kelompok LGBT telah mengantongi dukungan dari ratusan pengusaha dan perusahaan asing seperti Apple, Barclay, Ebay, Facebook, Twitter, Google, Microsoft, General Electric, Starbucks Corporation.
Dukungan dari perusahaan raksasa Internasional itu ditengarai akan memberikan tekanan kepada Pemerintah Indonesia agar merubah Undang-Undang Perkimpoian yang sudah ada dengan memasukkan legalisasi perkimpoian sejenis yang menjadi cita-cita kaum LGBT. berbagai dalih telah disodorkan baik kepada publik maupun Pemerintah.
Seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya, selain Pemerintah, Parlemen merupakan sasaran tembak dengan “iming-iming setumpuk uang” agar mau merubah dan melegalkan perkimpoian sejenis di Negara Pancasila yang sudah ompong.
Perlu diingat, amandemen UUD1945pun dengan mudah dilakukan oleh parlemen dan pemerintah. Hingga rakyat tidak bisa menikmati kekayaan alamnya sendiri. Lantaran pelindung kekayaan negara yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar telah di Amandemen. Akibatnya, sumber alam milik rakyat dan selayaknya dijadikan sebagai menejahterakan rakyatpun telah berpindah tangan dan menjadi milik perusahaan atau dikuras dengan mudah oleh negara asing.
Kasus pelegalan perkimpoian sejenis LGBT, diyakini banyak pihak juga akan melakukan hal yang sama dengan cara-cara busuk asing menguasai kekayaan Negara Indonesia. Lantaran itu,dukungan perusahaan asing atas kasus ini pantas dicurigai keberadaannya.red
sumber : http://www.siagaindonesia.com/2016/0...semakin-berani
0
2.6K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan