- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sikap Tegas & Hukuman thd LGBT: RI Tertinggal Jauh Dibanding 3 Negara ASEAN


TS
pakdejoy
Sikap Tegas & Hukuman thd LGBT: RI Tertinggal Jauh Dibanding 3 Negara ASEAN
DPR Inisiasi RUU Anti LGBT Akibat Penolakan Banyak Fraksi
Aghnia Adzkia, CNN Indonesia
Sabtu, 20/02/2016 13:56 WIB

DPR Inisiasi RUU Anti LGBT Akibat Penolakan Banyak FraksiRancangan Undang-Undang Anti LGBT bertujuan melindungi masyarakat dari upaya propaganda kaum LGBT. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Deding Ishak mengatakan anggota legislatif berencana mengusulkan Rancangan Undang-Undang Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Pembahasan informal telah dilakukan oleh Deding bersama koleganya di komisi yang membidangi isu sosial dan agama ini.
"Banyak kelompok masyarakat termasuk kelompok agama yang sampaikan pandangan perlunya UU Anti LGBT. Dari pertemuan informal antar fraksi hampir semua fraksi menolak LGBG dan diskusikan perlunya UU Anti LGBT," kata Deding usai mengisi diskusi "LGBT, Beda Tetapi Nyata" di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (19/2).
Deding tak menampik akan ada pembahasan lebih serius soal beleid ini. Komisi VIII akan mendiskusikannya, termasuk menyusun naskah akademik yang akan diajukan dalam paripurna.
Keseriusan ini bakal dilakukan dengan pembahasan RUU tersebut bersama Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Meski demikian, DPR tak akan membuat Satuan Tugas Anti LGBT untuk memuluskan beleid ini.
Tolak Propaganda
Rancangan aturan ini dinilai dapat melindungi masyarakat dari upaya propaganda kaum LGBT. "Intinya bagaimana melindungi bangsa dari perilaku yang menyimpang," ujarnya.
Deding menegaskan, bakal beleid ini tak akan bertentangan dengan Pancasila, norma hukum, serta sosial yang berlaku di masyarakat. "Ini penting diadakan sehingga bisa memastikan ada payung hukum yang mengawal tentang kebutuhan dari bangsa ini agar lebih baik melakukan ajaran agama dan tidak menyimpang secara seksual yang sebetulnya bertentangan dengan bangsa dan negara," katanya.
Sementara itu, pegiat LGBT Hartoyo mengatakan selama ini kelompok LGBT kerap mengalami diskriminasi dan kekerasan. Diskriminasi terjadi saat kelompok ini ingin mencari pekerjaan dan mendapatkan pendidikan.
Hartoyo mencontohkan ketika pakar sekaligus aktivis Dede Utomo yang digagalkan DPR saat mengikuti seleksi komisioner Komnas HAM. Saat itu Dede mendapatkan suara paling sedikit dibanding calon lainnya. "Dedi Utomo yang mendaftar komnas HAM, publik tahu dia kompeten tapi dia tidak lolos di DPR karena dia gay, terbuka, dan aktivis," kata Hartoyo.
Hartoyo juga mengalami hal serupa ketika Lembaga Swadaya Masyarakat Our Voice yang ia geluti justru harus terlunta lantaran macetnya aliran dana dari para pendonor akibat larangan dari pemerintah. Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari juga kerap dialaminya. "Risiko buat saya ketika saya bilang gay, ada resistensi dari orang," ujarnya.
Kelompok LGBT, menurut Hartoyo, selama ini menuntut persamaan hak dasar seperti yang diatur dalam UUD 1945. Ia justru berharap masyarakat lebih terbuka alih-alih memicingkan mata.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...banyak-fraksi/
Pemerintah dan DPR Diminta Buat UU Anti-LGBT
Sabtu, 20 Februari 2016 − 07:56 WIB
JAKARTA - Anggota MPR Junaidi Auly menilai Pancasila tidak memberikan ruang bagi tumbuhnya paham dan kampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Menurut dia, LGBT bertentangan dengan prinsip agama manapun, yaitu pada Sila Pertama Pancasila.
"Kalau kita paham Pancasila, kita juga tentu paham bahwa LGBT tidak pantas hidup di Indonesia. Jika berdasarkan sila pertama Pancasila, tidak ada satu agama pun yang membenarkan perilaku LGBT," kata Junaidi saat melakukan Sosialisasi Empar Pilar Kebangsaan di Desa Dwi Tunggal Jaya, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Jumat 19 Februari 2016 dalam keterangan persnya kepada Sindonews.
Oleh karena itu, anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai sudah saatnya disusun UU Anti-LGBT seperti yang ada di beberapa negara seperti, Rusia dan Singapura. “Jadi, di Singapura, pelaku LGBT bisa dikriminalkan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, salah seorang peserta acara Ersan mendukung DPR untuk segera menyusun RUU tersebut. Dia berpendapat kelompok LGBT semakin percaya diri karena mendapat dukungan dari dunia internasional.
“Sudah sangat perlu diusulkan pembuatan UU Anti-LGBT,” jelas Ersan
http://nasional.sindonews.com/read/1...gbt-1455929800
Sekarang bandingkan sikap tegas Negara dan proses penegakan hukum atas pelaku LGBT atau Gay di negera-negara ASEAN lainnya ...
----------------------------------
Mudah-mudahan ada niat baik dari Pemerintahan Jokowi dan DPR untuk segera merealisasikan UU anti-LGBT itu di Indonesia. Merdeka!

Aghnia Adzkia, CNN Indonesia
Sabtu, 20/02/2016 13:56 WIB

DPR Inisiasi RUU Anti LGBT Akibat Penolakan Banyak FraksiRancangan Undang-Undang Anti LGBT bertujuan melindungi masyarakat dari upaya propaganda kaum LGBT. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Deding Ishak mengatakan anggota legislatif berencana mengusulkan Rancangan Undang-Undang Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Pembahasan informal telah dilakukan oleh Deding bersama koleganya di komisi yang membidangi isu sosial dan agama ini.
"Banyak kelompok masyarakat termasuk kelompok agama yang sampaikan pandangan perlunya UU Anti LGBT. Dari pertemuan informal antar fraksi hampir semua fraksi menolak LGBG dan diskusikan perlunya UU Anti LGBT," kata Deding usai mengisi diskusi "LGBT, Beda Tetapi Nyata" di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (19/2).
Deding tak menampik akan ada pembahasan lebih serius soal beleid ini. Komisi VIII akan mendiskusikannya, termasuk menyusun naskah akademik yang akan diajukan dalam paripurna.
Keseriusan ini bakal dilakukan dengan pembahasan RUU tersebut bersama Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Meski demikian, DPR tak akan membuat Satuan Tugas Anti LGBT untuk memuluskan beleid ini.
Tolak Propaganda
Rancangan aturan ini dinilai dapat melindungi masyarakat dari upaya propaganda kaum LGBT. "Intinya bagaimana melindungi bangsa dari perilaku yang menyimpang," ujarnya.
Deding menegaskan, bakal beleid ini tak akan bertentangan dengan Pancasila, norma hukum, serta sosial yang berlaku di masyarakat. "Ini penting diadakan sehingga bisa memastikan ada payung hukum yang mengawal tentang kebutuhan dari bangsa ini agar lebih baik melakukan ajaran agama dan tidak menyimpang secara seksual yang sebetulnya bertentangan dengan bangsa dan negara," katanya.
Sementara itu, pegiat LGBT Hartoyo mengatakan selama ini kelompok LGBT kerap mengalami diskriminasi dan kekerasan. Diskriminasi terjadi saat kelompok ini ingin mencari pekerjaan dan mendapatkan pendidikan.
Hartoyo mencontohkan ketika pakar sekaligus aktivis Dede Utomo yang digagalkan DPR saat mengikuti seleksi komisioner Komnas HAM. Saat itu Dede mendapatkan suara paling sedikit dibanding calon lainnya. "Dedi Utomo yang mendaftar komnas HAM, publik tahu dia kompeten tapi dia tidak lolos di DPR karena dia gay, terbuka, dan aktivis," kata Hartoyo.
Hartoyo juga mengalami hal serupa ketika Lembaga Swadaya Masyarakat Our Voice yang ia geluti justru harus terlunta lantaran macetnya aliran dana dari para pendonor akibat larangan dari pemerintah. Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari juga kerap dialaminya. "Risiko buat saya ketika saya bilang gay, ada resistensi dari orang," ujarnya.
Kelompok LGBT, menurut Hartoyo, selama ini menuntut persamaan hak dasar seperti yang diatur dalam UUD 1945. Ia justru berharap masyarakat lebih terbuka alih-alih memicingkan mata.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...banyak-fraksi/
Pemerintah dan DPR Diminta Buat UU Anti-LGBT
Sabtu, 20 Februari 2016 − 07:56 WIB
JAKARTA - Anggota MPR Junaidi Auly menilai Pancasila tidak memberikan ruang bagi tumbuhnya paham dan kampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Menurut dia, LGBT bertentangan dengan prinsip agama manapun, yaitu pada Sila Pertama Pancasila.
"Kalau kita paham Pancasila, kita juga tentu paham bahwa LGBT tidak pantas hidup di Indonesia. Jika berdasarkan sila pertama Pancasila, tidak ada satu agama pun yang membenarkan perilaku LGBT," kata Junaidi saat melakukan Sosialisasi Empar Pilar Kebangsaan di Desa Dwi Tunggal Jaya, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Jumat 19 Februari 2016 dalam keterangan persnya kepada Sindonews.
Oleh karena itu, anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai sudah saatnya disusun UU Anti-LGBT seperti yang ada di beberapa negara seperti, Rusia dan Singapura. “Jadi, di Singapura, pelaku LGBT bisa dikriminalkan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, salah seorang peserta acara Ersan mendukung DPR untuk segera menyusun RUU tersebut. Dia berpendapat kelompok LGBT semakin percaya diri karena mendapat dukungan dari dunia internasional.
“Sudah sangat perlu diusulkan pembuatan UU Anti-LGBT,” jelas Ersan
http://nasional.sindonews.com/read/1...gbt-1455929800
Sekarang bandingkan sikap tegas Negara dan proses penegakan hukum atas pelaku LGBT atau Gay di negera-negara ASEAN lainnya ...
Quote:
----------------------------------
Mudah-mudahan ada niat baik dari Pemerintahan Jokowi dan DPR untuk segera merealisasikan UU anti-LGBT itu di Indonesia. Merdeka!

0
4.4K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan