Jumat 19 Feb 2016, 19:57 WIB
Lulung dan Taufik Temui Warga Kalijodo, Ahok: Gaya-gayaan Cari Panggung
Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews

Foto: Ari Saputra
Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Abraham 'Lulung' Lunggana dan M Taufik menemui perwakilan warga Kalijodo yang menuntut ganti rugi lahan juga bangunan yang akan ditertibkan. Mendapati keluh kesah seperti itu, keduanya berencana untuk mengundang Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), Polda dan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama untuk duduk bersama.
Menanggapi niatan Lulung, pria yang akrab disapa Ahok itu langsung menolaknya. Sebab menurut Ahok, langkah tersebut hanya 'gaya-gayaan'.
"Dia mau fasilitasi apa? Mau menyampaikan apa? Orang ada surat (Surat Peringatan atau SP 1) kok. Mereka mau gaya-gayaan saja tuh. Lu (Anda) kayak enggak kenal Taufik sama Lulung saja," seloroh Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).
Menurut Ahok, dengan menemui perwakilan warga yang menolak ditertibkan itu mereka sama saja seperti mencari panggung. Dia menilai seharusnya sebagai dewan, mereka mendukung langkah Pemprov untuk mengembalikan Kalijodo fungsi lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti yang seharusnya.
"Nyari panggung lah. Gue juga enggak ngerti itu berdua maunya ngapain. Harusnya kan DPRD mendukung Pemda dong, sudah saya jelasin kok. Bukan cari-cari atau bela-belain gimana," sambungnya.
"Kamu harus bedakan, kalau kamu itu ngelanggar aturan boleh lah kamu macam-macam panggil. Kita lagi menegakkan Perda kok, masa DPRD enggak dukung? Mau dialog apaan? Protap kita sudah jelas," tutup Ahok.
Seperti diketahui, pagi tadi ratusan warga Kalijodo berdemo di depan Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Mereka menuntut ganti rugi lahan dan bangunan yang akan ditertibkan Pemprov DKI.
Pada Kamis (18/2), Pemprov DKI telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada warga untuk meruntuhkan bangunannya, waktu yang diberikan pun selama 7 hari ke depan. Kalau tidak juga diratakan dengan tanah secara sukarela, maka Pemprov akan memberi SP 2 yang memberi waktu selama 3 hari. Masih enggan dilakukan juga, maka Pemprov melayangkan SP 3 dan diberi waktu 1 hari. Terakhir, bila tetap tidak diindahkan maka Pemprov akan langsung membongkar atas dasar Surat Pembongkaran Bangunan (SPB).
masya alloh, patriot rakyat kecil haji lulung dan mas taupig terus dizholimin antek aseng