- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
GADUH LAGI : LUHUT VS JOHAN BUDI


TS
kampretosz83
GADUH LAGI : LUHUT VS JOHAN BUDI
Quote:
Luhut: Presiden Kirim Surat Persetujuan RUU KPK, Bahasan Tak Boleh Lebihi 4 Poin
Jakarta - Revisi UU KPK akan segera diparipurnakan di DPR untuk selanjutnya dibahas di komisi III. Meski menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat, Presiden Joko Widodo setuju dengan revisi itu.
"Kami kan Presiden sudah mengirimkan, jadi sudah ada di sana empat (Revisi UU)," ucap Menkopolhukam Luhut Pandjaitan usai menjemput Presiden Jokowi di Halim Perdana Kusumah, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Mengirimkan dimaksud adalah mengirim Surat Presiden (Surpres) terkait persetujuan Presiden atas 4 undang-undang yang akan direvisi. Luhut menyebut UU KPK, UU Tax Amnesty, dan UU Terorisme. Satu lagi Luhut mengaku lupa.
Terkait Revisi UU KPK, Luhut menegaskan pemerintah setuju revisi hanya untuk penguatan dengan 4 usulan perubahan. Yaitu pembentukan dewan pengawas, penerbitan SP3, pengangkatan penyelidik dan penyidik serta terkait penyadapan.
"Sebenarnya begini aja lah, kalau lari dari empat yang kami usulkan itu. Presiden tidak akan anu (menerima -red)," ujar Luhut.
Bagaimana dengan penolakan dari pimpinan KPK atas revisi UU KPK ini? "Kalau pimpinan KPK kan tidak bisa menolak, dia melaksanakan," jawab Luhut.
Sebagaimana diketahui, Revisi UU KPK disepakati menjadi UU inisiatif DPR. Dalam pengambilan keputusan tingkat I di DPR, hanya Fraksi Gerindra yang menolak. Meski setelah rapat itu ada Demokrat dan PKS yang secara informal juga menolak.
Revisi UU KPK itu selanjutnya akan diketok di paripurna untuk disetujui dilakukan pembahasan. Namun paripurna ini molor dari jadwal yang ditetapkan. Jika sudah diketok di paripurna, maka akan dibahas di komisi III bersama pemerintah.
SUMUR
Quote:
Johan Budi: Tidak Benar Presiden Kirim Surpres Setujui Revisi UU KPK ke DPR
Jakarta - Juru Bicara Presiden, Johan Budi, membantah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden (Surpres) ke DPR yang berisi persetujuan revisi UU KPK. Johan menegaskan, hingga saat ini presiden bahkan belum mendapatkan draf revisi dari DPR.
"Bagaimana presiden mengirim Surpres? Draf RUU nya saja belum diparipurna oleh DPR dan belum dikirim ke presiden. Jadi tidak benar kalau presiden sudah mengirim Surpres revisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR itu," kata Johan, Jumat (19/2/2016).
Johan kembali menegaskan bahwa sikap Presiden Jokowi hingga saat ini masih konsisten. Jokowi akan menolak revisi jika ternyata substansinya justru melemahkan KPK.
"Gelombang penolakan revisi UU KPK dari masyarakat yang semakin meluas dan juga adanya beberapa fraksi yang berbeda sikap dalam revisi UU KPK akan menjadi pertimbangan presiden untuk bersikap apakah perlu dilanjutkan atau tidak pembahasan revisi UU KPK," tegas Johan.
Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi setuju dengan revisi UU KPK asal tidak melenceng dari 4 poin yang diinginkan pemerintah. Luhut juga mengungkapkan bahwa Jokowi sudah mengirimkan Surpres ke DPR.
"Kami kan Presiden sudah mengirimkan, jadi sudah ada di sana empat (Revisi UU)," ujar Luhut di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
"Sudah dikirim ke DPR (Surat persetujuan Presiden atas revisi UU KPK)," ucap Purnawirawan Jenderal TNI itu.
Mengirimkan dimaksud adalah mengirim Surat Presiden (Surpres) terkait persetujuan Presiden atas 4 undang-undang yang akan direvisi. Luhut menyebut UU KPK, UU Tax Amnesty, dan UU Terorisme. Satu lagi Luhut mengaku lupa.
Dengan begitu, jika keluar dari 4 poin usulan revisi UU KPK di atas, maka pemerintah menolak menyetujui revisi UU KPK. Sebagaimana diketahui revisi UU harus disetujui dua belah pihak DPR dan pemerintah, tidak bisa salah satu.
SUMUR
si luhut ngebet banget spy uu kpk segera di revisi..

0
7.4K
Kutip
79
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan