- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Biadab, Bocah 13 Tahun Dirudapaksa Ramai-Ramai 11 Pemuda, Lalu Disekap di Bukit


TS
bonta87
Biadab, Bocah 13 Tahun Dirudapaksa Ramai-Ramai 11 Pemuda, Lalu Disekap di Bukit

Gadis berusia 13 tahun, sebut saja Bunga, warga Kecamatan Geger, Bangkalan, Madura trauma berat pasca dirudapaksa 11 pemuda di perbukitan, Minggu (7/2/2016). Dua pelaku dibekuk, Kamis (18/2/2016).
Tak hanya dirudapaksa, Bunga juga disekap seharian sebelum ditemukan warga sekitar perbukitan di Kecamatan Geger.
Perwakilan keluarga korban, Hafid (40), mengatakan, korban awalnya diajak pacarnya berinisial IS dan disekap di daerah perbukitan.
"Korban sangat trauma, terganggu secara psikologis. Kami ingin kasus ini segera terungkap dan semua pelaku ditangkap," ungkap Hafid saat ditemui di Mapolres Bangkalan.
http://suryamalang.tribunnews.com/20...sekap-di-bukit
"Saya Disuruh Pacarnya," Dalih Para Pemerkosa Bocah 13 Tahun
Dari 11 pemerkosa Bunga (13), warga Kecamatan Geger, baru dua yang ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan, Kamis (18/2/2016).
Satu di antaranya dijemput di sekolah, yakni IMR (17), warga Desa Tegerpriyah, Kecamatan Geger. Saat ini IMR kelas dua SMA di Bangkalan.
"Betul, IMR kami jemput di sekolahnya setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah," tegas Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Ipung Abdul Muiz di Mapolres Bangkalan. Ia menjelaskan, saat ini anggotanya tengah memburu sembilan pelaku lainnya. Termasuk pacar Bunga berinisial ISL pelaku utama pemerkosaan. "Kami sudah mengantongi sembilan identitas pelaku lainnya. Termasuk pacar korban berinisial ISL yang mengajak teman - temannya," tandasnya. Dalam pemeriksaan, IMR mengaku mendapatkan giliran kesembilan saat menyetubuhi Bungan. "Saat itu (Bunga) hanya pakai sarung," tutur IMR di hadapan penyidik.
Selain menangkap IMR, polisi juga menggelandang ASP (17), warga Desa Muara, Kecamatan Klampis. Ia tak berkutik ketika polisi menjemput di rumahnya. "Saya diajak IS (pacar Bunga). Saya urutan kesepuluh. Masih ada lagi yang setubuhi, tapi saya tidak tahu siapa namanya," ujar ASP. Kedua pelaku pemerkosaan itu terancam hukum pidana selama 13 tahun penjara karena melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang - undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
http://suryamalang.tribunnews.com/20...bocah-13-tahun
Biadab

Diubah oleh bonta87 19-02-2016 00:20
0
2.3K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan