Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anto.jrAvatar border
TS
anto.jr
Polisi tetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka dalam kasus pencabulan
Saipul diancam dengan UU Perlindungan Anak pasal 82 dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.



JAKARTA, Indonesia — (UPDATED) Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Daniel Bolly Tifaona memastikan penyanyi dangdut Saipul Jamil resmi dijadikan tersangka. Polisi menyebut telah mengantongi dua alat bukti yang kuat sehingga bisa menahan artis berusia 35 tahun itu. Namun, polisi enggan menyebut alat bukti apa saja yang telah mereka miliki.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mengenai alat bukti, enggak boleh dikasih tahu dong. Nanti dicatat pengacara bisa repot," ujar Daniel yang ditemui di kantornya pada Kamis, 18 Februari.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Daniel menyebut Saipul belum resmi ditahan. Saat ini, dia masih menjalani proses pengambilan Berita Acara Perkara (BAP).

"Walau belum ditahan, tetapi kan dia ada di dalam sel. Kami masih menunggu setelah BAP selesai baru menentukan apakah akan ditahan secara resmi atau tidak," papar Daniel.

Dia mengatakan polisi memiliki waktu hingga pukul 05:00 WIB pada Jumat, 19 Februari. Sebelumnya, Saipul sudah lebih dulu mengakui perbuatannya yang telah berbuat cabul terhadap seorang remaja pria di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Iya dia (Saipul Jamil) mengaku telah melakukan tindakan asusila," ujar Daniel yang dihubungi melalui telepon.

Dia mengatakan saat ini korban baru satu yakni pelapor. Daniel enggan mengungkap kronologi secara lengkap, karena khawatir menyangkut tindakan asusila.

"Yang jelas pelapor merasa dicabuli oleh tersangka dan dia melapor kepada kami," kata Daniel.

Saipul akan dikenai UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 pasal 82 juncto pasal 76E dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Artis yang juga menjadi juri ajang pencarian bakat menyanyi dangdut itu dijemput polisi pada Kamis dini hari sekitar pukul 04:00 WIB. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal menjelaskan, korban telah bertemu dengan Saipul sebanyak tiga kali.

Korban yang diketahui berinisial "DS" itu merupakan salah satu penonton ajang kontes pencarian bakat D'Academy. Di acara itu pula, Saipul menjadi jurinya.

Kali terakhir bertemu, korban diminta oleh Saipul untuk memijat. Namun, saat itu dia diduga juga melakukan perbuatan tidak senonoh.

"Korban diminta untuk memijat oleh SJ, lalu diikuti ada permintaan-permintaan yang tidak senonoh. Saya tidak menyebutkan di sini karena itu masuk ke dalam materi penyidikan," kata Iqbal.

Sementara itu, manajer Saipul Jamil, Samsul Hidaytullah, membenarkan adanya insiden penangkapan terhadap artisnya.

"Iya, itu benar tadi pagi," kata Samsul seperti dikutip merdeka.com

Berbeda dengan keterangan polisi, Samsul menyebut artisnya tidak ditahan oleh polisi.

"Tadi hanya di-BAP, dipastikan saja kebenarannya, dimintai kesaksiannya, kasusnya apa saya tidak tahu, karena saya tidak bersama tadi," ujar Samsul menjelaskan bahwa Saipul sudah kembali ke rumahnya.

Kronologi pencabulan

Berdasarkan keterangan Kapolsek Kelapa Gading, Ari Cahya Nugraha, peristiwa pencabulan berlangsung pada Rabu malam. Saipul telah mencoba mencabuli DS sebanyak dua kali.

"Memang pada saat percobaan yang pertama dan kedua, Saudara SJ mencoba untuk meminta korban tidur di ruangan yang sama. Tetapi, korban tidak mau, jadi dia tidur di ruangan yang berbeda. Makanya, dia melakukan perbuatan itu saat korban tengah tertidur," papar Ari.

Dia turut menepis rumor yang menyebut korban sudah tinggal selama dua pekan di kediaman Saipul. Keduanya sempat kehilangan kontak usai bertemu dua kali.

Dia mengatakan polisi telah meminta keterangan dari empat saksi, sedangkan korban jumlahnya masih satu. Hasil visum terhadap korban tidak bisa keluar dengan cepat, sebab prosesnya harus dilakukan secara hati-hati dan teliti.

"SJ mengakui semua perbuatannya dan merasa benar-benar bersalah," ujar Ari sambil menepis adanya tindak kekerasan yang dialami SJ.

Lalu, kapan SJ akan ditahan? Ari menyebut akan digelar perkara terlebih dahulu. Lagipula, penahanan tersangka menjadi subjektifitas penyidik.

Sementara, dari pihak korban, ujar Ari, hanya menginginkan agar proses hukum terus berlanjut. —Rappler.com

Quote:

Diubah oleh anto.jr 19-02-2016 00:05
0
4.7K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan