Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

scantaxAvatar border
TS
scantax
E-Faktur Pajak Prosedur dan Cara Pelaporan SPT
Berikut ini adalah prosedur langkah Aplikasi klien untuk menerbitkan E-faktur Pajak dan Pelaporan SPT

1. PKP penjual akan mengajukan permohonan nomor seri faktur ke server DJP.

2. DJP akan memberikan nomor seri faktur pajak kepada PKP penjual.

3. PKP penjual kemudian akan menerbitkan faktur pajak yang akan di upload Ke server DJP.

4. DJP akan memberikan kode yang sudah disetujui.

5. Dari situ PKP penjual kemudian bisa mencetak faktur pajak untuk diberikan kepada PKP pembeli dan juga bisa mengirimkan file faktur pajak dalam format email.

6. PKP penjual kemudian melakukan proses pelaporan SPT ke DJP.

7. PKP penjual akan mendapatkan bukti tanda terima bahwa proses pengiriman spt telah berhasil dilakukan.

9. PKP pembeli juga bisa melakukan verifikasi langsung nomor faktur pajak ke DJP.

Video Prosedur E-Faktur Pajak

0
3.2K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan