- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejahatan Narkotika Mengancam Generasi Muda Bangsa


TS
siraitparadoks
Kejahatan Narkotika Mengancam Generasi Muda Bangsa
Quote:
Sejarah penanganan permasalahan narkoba sejak masa Orde Baru belum mampu menekan angka penyalahgunaan, sebaliknya trennya justru meningkat. Negara Indonesia bukan satu-satunya negara yang memiliki permasalahan dengan kejahatan narkotika, seluruh negara mempunyai permasalahan juga. Namun, harus diakui bahwa pola penanganan kejahatan narkotika yang dilakukan di NKRI memang masih jauh dari harapan. Para pecandu narkotika yang merupakan korban pada akhirnya banyak divonis pidana penjara dan ditempatkan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang mana dalam lapas tersebut para pecandu narkotika disatukan dengan para bandar, sindikat, dan pengedar gelap narkoba. Padahal fakta empiris tegas melihat bahwa peredaran narkotika di dalam lapas juga marak, artinya vonis pidana penjara dan penempatan para pecandu Narkotika di dalam lapas tidaklah efektif, belum tentu pula menimbukan efek jera. Malah yang terjadi, para pecandu tersebut akan semakin kecanduan dan makin mudah memakai barang haram tersebut karena berbaur dengan para bandar, sindikat, dan pengedar narkotika. Namun, bukan berarti kita menyerah terhadap kejahatan narkotika tetapi perlunya dukungan dan kesiagaan semua unsur masyarakat dalam pemberantasan narkotika di wilayah NKRI dari Sabang sampai Merauke.
Secara umum pola penanganan narkoba saat ini berpusat pada tiga pilar utama yaitu penegakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi. Pencegahan dan rehabilitasi tersebar di beberapa instansi seperti BNN, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. Dimana, pola seperti ini mengadopsi pola yang ada di berbagai negara. Sementara itu, arah penanganan kejahatan narkotika juga masih dipandang sebagai permasalahan hukum walaupun mulai ada pergeseran dengan melihat permasalahan ini sebagai permasalahan kesehatan. Dalam kaitan ini, sepakat melihat permasalahan narkoba memiliki dimensi kesehatan yang harus dipertimbangkan. Para pengguna narkoba yang sesungguhnya menjadi konstruksi dasar dari entitas permasalahan, melakukan perbuatan mengonsumsi narkoba sebagai sebuah perbuatan konsensus pribadi yang melekat pada hak-hak pribadi individu. Karena itu, penekanan kepada upaya hukum semata seringkali tidak efektif dan kadang terkesan kontraproduktif dengan upaya penanganan yang dijalankan melalui rehabilitasi maupun pencegahan.
Permasalahan penyalahgunaan narkotika sudah menjadi masalah yang luar biasa, maka diperlukan upaya-upaya yang luar biasa pula, tidak cukup penanganan permasalahan Narkotika ini hanya diperankan oleh para penegak hukum saja, tapi juga harus didukung peran serta dari seluruh elemen masyarakat. Kenyataan itulah yang menjadi latar belakang berdirinya Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN pun gencar melakukan upaya-upaya preventif dan represif untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba yang juga merupakan target dari seluruh negara ASEAN. Upaya-upaya itu meliputi penyelamatan para pengguna narkoba dengan cara rehabilitasi, dan memberantas para bandar, sindikat, dan memutus peredaran gelap narkotika. Tetapi itu tidak cukup, karena diperlukan pula upaya preventif berupa pencegahan agar tidak muncul pengguna/pecandu narkotika yang baru, mengingat kata pepatah yang mengatakan, “lebih baik mencegah daripada mengobati”. Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika saat ini tidak hanya ada pada kalangan yang cukup umur saja, bahkan pada kalangan yang belum cukup umur. Oleh karena itu diperlukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sejak dini. Keseriusan pemerintah dalam menanggulangi permasalahan penyalahgunaan narkotika tersebut sangat diperlukan. Terutama penyamaan kedudukan permasalahan narkotika dengan permasalahan korupsi dan terorisme. Ketiga permasalahan tersebut sama-sama mempunyai dampak yang sistemik, mengancam ketahanan nasional, serta merusak kesehatan masyarakat terutama generasi muda.
Pernyataan yang menyatakan bahwa UU No 35/2009 tentang Narkotika sudah tepat dan tidak perlu direvisi sepertinya masih harus dipertimbangkan. Setidaknya, fakta masih ada perbedaan penafsiran dan penerapannya menjadikan revisi terhadap undang-undang ini menjadi satu titik yang krusial. Hingga saat ini praktik ”perdagangan” pasal tertentu dalam UU Narkotika masih kerap ditemui di semua tahapan pemeriksaan, menunjukkan masih besarnya peluang bagi oknum tertentu mengambil keuntungan. Selain itu, dalam menangani penyalahgunaan obat-obatan yang mengandung narkotika maupun psikotropika, aparat penegak hukum sesungguhnya mengalami kesulitan untuk mengawasi penjualan online obat-obatan yang secara kategori termasuk jenis yang legal dan dipergunakan untuk berbagai keperluan medis. Sedangkan, pencegahan narkoba adalah ditujukan pada penyiapan masyarakat dan generasi yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Namun, dalam kenyataannya, program pencegahan sebatas berbentuk sosialisasi dan seremonial. Sebaliknya, lemah aspek pembangunan karakter dan kesinambungan program. Selain itu, integrasi dan sinergi program jarang sekali terjadi. Akibatnya, upaya pencegahan berjalan parsial. Diperlukan pola penyesuaian dengan konteks dan dinamika berbagai aspek yang ada di negara tersebut (Indonesia). Salah satu hambatan yang paling nyata adalah aspek perencanaan yang terkesan trial and error, tanpa memahami permasalahan yang sesungguhnya. Kelemahan utama adalah pada kesiapan sarana dan prasarana rehabilitasi, termasuk personel. Belum lagi kritikan terhadap basis data yang berpotensi mengaburkan ketepatan langkah yang diambil. Untuk itu, perlunya keseriusan dalam perencanaan dan konsistensi dalam pelaksanaan sepertinya harus menjadi kata kunci. Perlu pembenahan segera mengingat peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus berjalan dan mengambil korban anak-anak bangsa kita. Sejarah akan mencatat keegoisan dari para pendahulunya.
Secara umum pola penanganan narkoba saat ini berpusat pada tiga pilar utama yaitu penegakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi. Pencegahan dan rehabilitasi tersebar di beberapa instansi seperti BNN, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. Dimana, pola seperti ini mengadopsi pola yang ada di berbagai negara. Sementara itu, arah penanganan kejahatan narkotika juga masih dipandang sebagai permasalahan hukum walaupun mulai ada pergeseran dengan melihat permasalahan ini sebagai permasalahan kesehatan. Dalam kaitan ini, sepakat melihat permasalahan narkoba memiliki dimensi kesehatan yang harus dipertimbangkan. Para pengguna narkoba yang sesungguhnya menjadi konstruksi dasar dari entitas permasalahan, melakukan perbuatan mengonsumsi narkoba sebagai sebuah perbuatan konsensus pribadi yang melekat pada hak-hak pribadi individu. Karena itu, penekanan kepada upaya hukum semata seringkali tidak efektif dan kadang terkesan kontraproduktif dengan upaya penanganan yang dijalankan melalui rehabilitasi maupun pencegahan.
Permasalahan penyalahgunaan narkotika sudah menjadi masalah yang luar biasa, maka diperlukan upaya-upaya yang luar biasa pula, tidak cukup penanganan permasalahan Narkotika ini hanya diperankan oleh para penegak hukum saja, tapi juga harus didukung peran serta dari seluruh elemen masyarakat. Kenyataan itulah yang menjadi latar belakang berdirinya Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN pun gencar melakukan upaya-upaya preventif dan represif untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba yang juga merupakan target dari seluruh negara ASEAN. Upaya-upaya itu meliputi penyelamatan para pengguna narkoba dengan cara rehabilitasi, dan memberantas para bandar, sindikat, dan memutus peredaran gelap narkotika. Tetapi itu tidak cukup, karena diperlukan pula upaya preventif berupa pencegahan agar tidak muncul pengguna/pecandu narkotika yang baru, mengingat kata pepatah yang mengatakan, “lebih baik mencegah daripada mengobati”. Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika saat ini tidak hanya ada pada kalangan yang cukup umur saja, bahkan pada kalangan yang belum cukup umur. Oleh karena itu diperlukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sejak dini. Keseriusan pemerintah dalam menanggulangi permasalahan penyalahgunaan narkotika tersebut sangat diperlukan. Terutama penyamaan kedudukan permasalahan narkotika dengan permasalahan korupsi dan terorisme. Ketiga permasalahan tersebut sama-sama mempunyai dampak yang sistemik, mengancam ketahanan nasional, serta merusak kesehatan masyarakat terutama generasi muda.
Pernyataan yang menyatakan bahwa UU No 35/2009 tentang Narkotika sudah tepat dan tidak perlu direvisi sepertinya masih harus dipertimbangkan. Setidaknya, fakta masih ada perbedaan penafsiran dan penerapannya menjadikan revisi terhadap undang-undang ini menjadi satu titik yang krusial. Hingga saat ini praktik ”perdagangan” pasal tertentu dalam UU Narkotika masih kerap ditemui di semua tahapan pemeriksaan, menunjukkan masih besarnya peluang bagi oknum tertentu mengambil keuntungan. Selain itu, dalam menangani penyalahgunaan obat-obatan yang mengandung narkotika maupun psikotropika, aparat penegak hukum sesungguhnya mengalami kesulitan untuk mengawasi penjualan online obat-obatan yang secara kategori termasuk jenis yang legal dan dipergunakan untuk berbagai keperluan medis. Sedangkan, pencegahan narkoba adalah ditujukan pada penyiapan masyarakat dan generasi yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Namun, dalam kenyataannya, program pencegahan sebatas berbentuk sosialisasi dan seremonial. Sebaliknya, lemah aspek pembangunan karakter dan kesinambungan program. Selain itu, integrasi dan sinergi program jarang sekali terjadi. Akibatnya, upaya pencegahan berjalan parsial. Diperlukan pola penyesuaian dengan konteks dan dinamika berbagai aspek yang ada di negara tersebut (Indonesia). Salah satu hambatan yang paling nyata adalah aspek perencanaan yang terkesan trial and error, tanpa memahami permasalahan yang sesungguhnya. Kelemahan utama adalah pada kesiapan sarana dan prasarana rehabilitasi, termasuk personel. Belum lagi kritikan terhadap basis data yang berpotensi mengaburkan ketepatan langkah yang diambil. Untuk itu, perlunya keseriusan dalam perencanaan dan konsistensi dalam pelaksanaan sepertinya harus menjadi kata kunci. Perlu pembenahan segera mengingat peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus berjalan dan mengambil korban anak-anak bangsa kita. Sejarah akan mencatat keegoisan dari para pendahulunya.
Narkotika memang penyakit akut bangsa ini.. Sulit sekali dibasmi seprtihalnya korupsi!!! Semoga saja Aparat terus membasmi narkotika di tanh air....
Spoiler for :
0
1.4K
Kutip
5
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan