- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
JENIS - JENIS PAJAK DI INDONESIA


TS
.pythagoras.
JENIS - JENIS PAJAK DI INDONESIA

Quote:
Original Posted By .pythagoras.

Spoiler for no repost:
Quote:
Original Posted By no repost gan


Quote:
Original Posted By KESAN DAN PESAN TS
gan pajak itu apa sih ? dan ada apa aja ?
woles bro nih ane jelasin di bawah ya biar ente tau juga
semoga bermanfaat
gan pajak itu apa sih ? dan ada apa aja ?
woles bro nih ane jelasin di bawah ya biar ente tau juga
semoga bermanfaat



Quote:
Original Posted By PAJAK
Pajak (dari bahasa Latin taxo "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.
Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya United Arab Emirates. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pajak (dari bahasa Latin taxo "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.
Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya United Arab Emirates. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Quote:
Original Posted By JENIS-JENISNYA
Pajak Langsung

Pajak yang yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak sendiri, tidak boleh dikuasakan atau dilimpahkan kepada orang lain. yang termasuk Pajak Langsung contohnya :
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Bumi dan Bangunan
- Pajak Perseroan (PPs)
- Pajak Deviden
- Pajak Bunga Deposito
- Pajak Kekayaan
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama
Pajak Tidak Langsung

Pajak Tidak Langsung merupakan pajak yang pemungutannya bisa dialihkan atau diwakilkan oleh orang lain, Contohnya :
- Pajak Penjualan
- Pajak Pertambahan Nilai
- Cukai
- Pita Rokok
- Pajak Tontonan
- Bea Materai
- Bea Masuk (pajak impor)
- Pajak Ekspo
Pajak Pusat / Negara

Pajak Pusat merupakan pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat , lebih spesifik lagi pajak pusat mayoritas dikelolah oleh Dirjen Pajak - Kementerian Keuangan. Adapun Pajak yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) adalah terdiri atas :
- Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan atau yang biasa disingkat PPh merupakan pajak yang dikenakan pada badan atau orang pribadi atas penghasilan yang diperoleh pada satu tahun pajak. Lebih lengkap mengenai Pajak Penghasilan anda bisa membacanya di : Pajak Penghasilan
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai atau yang biasa dikenal sebagai PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap konsumsi barang kena pajak maupun jasa kena pajak pada daerah wilayah indonesia (daerah pabean). perusahaan, orang pribadi ataupun pemerintah yang mengkonsumsi barang atau jasa kena pajak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pada dasarnya, tiap barang atau jasa adalah termasuk Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak kecuali Undang Undang PPn Menentukan lain.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas konsumsi Barang Kena Pajak, pada barang baragn tertentu yang diklasifikasikan sebagai barang mewah juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau yang disingkat PPnBM. Dan yang termasuk kedalam Barang Mewah yang dikenakan PPnBM adalah :
* Barang tersebut bukanlah kebutuhan pokok
* Dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu
* Umumnya dikonsumsi olah masyarakt yang memiliki penghasilan tinggi
* Dikonsumsi untuk menunjukkan status
* Bila dikonsumsi bisa merusak moral masyarakat dan merusak kesehatan serta bisa mengganggu ketertiban dalam masyarakat
- Bea Materai
Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan terhadap pemanfaatan dokumen semisal surat perjanjian, akte notaris, kuitansi pembayaran, surat berhargga dan efek yang didalamnya memuat nominal uang diatas jumlah tertentu yang sesuai dengan ketentuan.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan atau yang familiar dengan istilah PBB merupakan pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan maupun pemanfaatan tanah dan atau bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Pusat namun pada alokasian danya hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Kabupaten atau Kota maupun Pemerintah Provinsi
Namun, sejak tanggal 1 Januari 2010 Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan menjadi jenis Pajak Daerah sepanjang Perda (peraturan daerah) mengenai Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan. Jika dalam rentang waktu tersebut hingga paling lambat 31 desember 2013 Perda masih belum diterbitkan, maka Pajak Bumi dan Bangunan di Daerah tersebut masih tetap dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Sejak 1 Januari 2014, Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan adalah Pajak Daerah, dan untuk Pajak Bumi dan Bangunan perkebungan, Pertambangan dan Perhutanan masih termasuk Pajak Pusat. Lebih lengkapnya bisa baca artikel sebelumnya di: Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Daerah

Pajak Daerah merupakan pajak yang pemungutnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik ditingkat Provinsi ataupun Kabupaten atau Kota, adapun macam macam pajak daerah diantaranya :
Pajak Propinsi
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Rokok
Sedangkan Pajak Kabupaten atau Kota, terdiri atas :
- Pajak Hotel dan Restoran
- Pajak Reklame
- Pajak Hiburan
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Parkir
- Pajak Mineral bulan Logam dan Batuan
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan pekotaan
- Pajak Air Tanah
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
Pajak Subjektif

Pajak subjektif merupakan pajak yang berdasarkan atas subyek (orangnya), keadaan atau kondisi pajak bisa mempengarui jumlah terutang pajak yang harus dibayar semisal pajak penghasilan, pajak kekayaan dan lain lain
Pajak Objektif

Pajak Objektif adalah pajak yang pemungutannya didasarkan pada objeknya, semisal bea masuk bea materai, pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Impor dan lain sebagainya

Spoiler for pihak yang menanggung :
Pajak Langsung

Pajak yang yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak sendiri, tidak boleh dikuasakan atau dilimpahkan kepada orang lain. yang termasuk Pajak Langsung contohnya :
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Bumi dan Bangunan
- Pajak Perseroan (PPs)
- Pajak Deviden
- Pajak Bunga Deposito
- Pajak Kekayaan
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama
Pajak Tidak Langsung

Pajak Tidak Langsung merupakan pajak yang pemungutannya bisa dialihkan atau diwakilkan oleh orang lain, Contohnya :
- Pajak Penjualan
- Pajak Pertambahan Nilai
- Cukai
- Pita Rokok
- Pajak Tontonan
- Bea Materai
- Bea Masuk (pajak impor)
- Pajak Ekspo
Spoiler for pihak yang memungut :
Pajak Pusat / Negara

Pajak Pusat merupakan pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat , lebih spesifik lagi pajak pusat mayoritas dikelolah oleh Dirjen Pajak - Kementerian Keuangan. Adapun Pajak yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) adalah terdiri atas :
- Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan atau yang biasa disingkat PPh merupakan pajak yang dikenakan pada badan atau orang pribadi atas penghasilan yang diperoleh pada satu tahun pajak. Lebih lengkap mengenai Pajak Penghasilan anda bisa membacanya di : Pajak Penghasilan
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai atau yang biasa dikenal sebagai PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap konsumsi barang kena pajak maupun jasa kena pajak pada daerah wilayah indonesia (daerah pabean). perusahaan, orang pribadi ataupun pemerintah yang mengkonsumsi barang atau jasa kena pajak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pada dasarnya, tiap barang atau jasa adalah termasuk Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak kecuali Undang Undang PPn Menentukan lain.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas konsumsi Barang Kena Pajak, pada barang baragn tertentu yang diklasifikasikan sebagai barang mewah juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau yang disingkat PPnBM. Dan yang termasuk kedalam Barang Mewah yang dikenakan PPnBM adalah :
* Barang tersebut bukanlah kebutuhan pokok
* Dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu
* Umumnya dikonsumsi olah masyarakt yang memiliki penghasilan tinggi
* Dikonsumsi untuk menunjukkan status
* Bila dikonsumsi bisa merusak moral masyarakat dan merusak kesehatan serta bisa mengganggu ketertiban dalam masyarakat
- Bea Materai
Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan terhadap pemanfaatan dokumen semisal surat perjanjian, akte notaris, kuitansi pembayaran, surat berhargga dan efek yang didalamnya memuat nominal uang diatas jumlah tertentu yang sesuai dengan ketentuan.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan atau yang familiar dengan istilah PBB merupakan pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan maupun pemanfaatan tanah dan atau bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Pusat namun pada alokasian danya hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Kabupaten atau Kota maupun Pemerintah Provinsi
Namun, sejak tanggal 1 Januari 2010 Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan menjadi jenis Pajak Daerah sepanjang Perda (peraturan daerah) mengenai Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan. Jika dalam rentang waktu tersebut hingga paling lambat 31 desember 2013 Perda masih belum diterbitkan, maka Pajak Bumi dan Bangunan di Daerah tersebut masih tetap dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Sejak 1 Januari 2014, Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan adalah Pajak Daerah, dan untuk Pajak Bumi dan Bangunan perkebungan, Pertambangan dan Perhutanan masih termasuk Pajak Pusat. Lebih lengkapnya bisa baca artikel sebelumnya di: Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Daerah

Pajak Daerah merupakan pajak yang pemungutnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik ditingkat Provinsi ataupun Kabupaten atau Kota, adapun macam macam pajak daerah diantaranya :
Pajak Propinsi
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Rokok
Sedangkan Pajak Kabupaten atau Kota, terdiri atas :
- Pajak Hotel dan Restoran
- Pajak Reklame
- Pajak Hiburan
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Parkir
- Pajak Mineral bulan Logam dan Batuan
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan pekotaan
- Pajak Air Tanah
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
Spoiler for berdasarkan sifatnya :
Pajak Subjektif

Pajak subjektif merupakan pajak yang berdasarkan atas subyek (orangnya), keadaan atau kondisi pajak bisa mempengarui jumlah terutang pajak yang harus dibayar semisal pajak penghasilan, pajak kekayaan dan lain lain
Pajak Objektif

Pajak Objektif adalah pajak yang pemungutannya didasarkan pada objeknya, semisal bea masuk bea materai, pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Impor dan lain sebagainya

Quote:
Original Posted By SUMBER
by me
(soalnya ane kuliah di bidang ekonomi)
(soalnya ane kuliah di bidang ekonomi)

Quote:

Jangan Lupa Rate 5 yah gan


Diubah oleh .pythagoras. 14-02-2016 01:53
0
4.9K
Kutip
39
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan