POJOKSATU.id, MEDAN– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengancam akan membubarkan dua ormas di Medan jika masih ribut. Dua ormas itu yakni Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) wilayah Medan.
Dua ormas ini saling serang pada akhir Januari 2016 lalu hingga menyebabkan 2 orang tewas. Luhut Panjaitan menegaskan, jika kedua ormas tersebut masih ribut, pemerintah akan membubarkannya.
“Saya sudah ingatkan (ormas) Medan, kalau masih ulangi (keributan), kita bekukan,” tegas Luhut Panjaitan di Jakarta, Kamis (17/2/2016).
Sebelumnya, Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) juga telah memberikan peringatan keras kepada PP dan IPK di Medan menyusul bentrok berdarah yang menewaskan dua orang, Sabtu (30/1) sore.
Kepala Bagian Perundang-undangan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar Baharudin menjelaskan, setidaknya ada tiga undang-undang yang bisa menjerat ormas yang anggotanya mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Pertama, UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Di situ sudah jelas tujuan dibentuknya ormas adalah untuk kebaikan.
“Kalau justru malah berperang, berarti mengganggu ketertiban masyarakat dan sudah melenceng dari tujuannya pembentukannya,” ujar Bahtiar.
Kedua, dengan jeratan pidana berdasar KUHP terhadap anggota ormas yang terlibat bentrokan. Ketiga, dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 65 ayat 2 huruf d, yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengambil tindakan-tindakan dalam hal mendesak untuk melindungi masyarakat.
Bahtiar mengatakan, berdasar UU pemda itu, kepala daerah bisa melakukan evaluasi bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), dan ormas dimaksud bisa dibekukan.
“Aparat jangan ragu untuk mengambil tindakan untuk melindungi kepentingan publik, dasarnya UU KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2013 pasal 59 yang mengatur tentang larangan ormas,” ujarnya.
“Kepala daerah berwenang menutup, dasarnya pasal 65 ayat 2 huruf d UU Nomor 23 Tahun 2014. Perangkat hukumnya sudah tersedia. Jadi negara harus hadir untuk menghadirkan keamanan, tertib hukum, dan tertib sosial,” tandas birokrat bergelar doktor itu. (one/ps)