Kaskus

News

neothinkpadAvatar border
TS
neothinkpad
Kejaksaan Umumkan Tersangka Baru Pembobolan Bank DKI
Salah galian kabel FO ini emoticon-Blue Guy Bata (L)



TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan kejaksaan telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembobolan Bank DKI. “Dia adalah pimpinan Divisi Resiko Kredit, di Group Managemen Resiko Bank DKI” kata Waluyo, Selasa 16 Februari 2016.

Pejabat Bank DKI yang dimaksud Wakuyo adalah Gusti Indra Rahmadiansyah. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Januari 2016. Sedangkan pegawai Bank DKI lain, seperti Dules Tampubolon dan Hendri Kartika Andri, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2016.

Waluyo menuturkan bahwa Dules dan Hendri, kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Hendri Kartika diketahui merupakan Account Officer Korporasi di Bank DKI, sedangkan Dules merupakan Group Head Kredit Komersial Korporasi di Bank DKI.

Pembobolan ini terjadi ketika ada pengajuan kredit sebesar Rp 230 miliar yang ditangani oleh Hendri. Menurut Waluyo seharusnya saat itu Andri melakukan analisa dan mencari kebenaran tentang proyek yang diajukan oleh Likotama. “Namun itu tak dia laksanakan,” ujarnya.

Kemudian, Andri menyodorkan permohonan itu ke Dules, dan di sini kembali terjadi kesalahan, yaitu Dules tak melakukan kroscek atas proyek itu. Ketika sampai di level Gusti, Waluyo menjelaskan, ia kembali tak melakukan cek ulang atas permohonan itu. “Harusnya dicek dong, enggak bisa begitu.”

Sedangkan Suhendi, merupakan Direktur Utama di PT Likotama Harum yang menurut Waluyo tak menjalankan proyek-proyek yang seharusnya dikerjakan. Uang sebesar Rp 230 milyar itu, diperuntukkan untuk proyek-proyek seperti, pembangunan Jembatan Selat Rengit, di Kepulauan Meranti, Riau, sebesar Rp 212 milyar. Selain itu juga ada pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak, Selat Panjang, Riau, sebesar Rp 83,5 milyar.

Selain dua proyek di atas, ada dua proyek lagi yang diajukan oleh PT Likotama Harum saat mengajukan kredit, namun tak dijalankan. Yaitu proyek pembangunan gedung RSUD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, sebesar Rp 94,2 milyar, dan proyek pengadaan konstruksi bangunan sisi udara di Kabupaten Passer, Kalimantan, sebesar Rp 389,9 milyar.

Permohonan kredit dilakukan pada 18 April 2013, untuk jangka waktu satu tahun, terhitung sejak tanggal 6 Juni 2013 sampai dengan 6 Juni 2014. Pemberian kredit itu ditangani oleh Group Komersial Korporat dan Group Resiko Kredit. Sedangkan penetapannya dilakukan oleh Dewan Direksi beserta Direktur Utama PT Bank DKI.

Waluyo mengungkapkan penyimpangan terjadi ketika permohon dilakukan, PT Likotama belum memenuhi persyaratan atau tak sesuai dengan Buku Pedoman Perusahaan Kredit, tapi disetujui. Lalu setelah kredit cair, uang itu malah disalurkan ke pihak lain, bukan digunakan sebagaimana mestinya. “Mereka melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor, bisa 20 tahun hukumannya.”

DIKO OKTARA


https://m.tempo.co/read/news/2016/02...bolan-bank-dki
Diubah oleh neothinkpad 16-02-2016 22:19
0
1.4K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan