Quote:
JAKARTA,
KOMPAS.com- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa mengembalikan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) kepada warga Kalijodo.
Mereka sebelumnya menolak direlokasi ke rumah susun dan menuntut pengembalian PBB-P2 yang telah dibayarkan. (Baca: Daeng Azis Mengaku Rutin Bayar Pajak Rp 18 Juta Per Tahun)
"Mana bisa PBB dibalikin? Karena kamu sudah tinggal di sana sekian tahun lamanya," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (15/2/2016).
Basuki menyebut, Pemprov DKI Jakarta bisa mengembalikan PBB-P2 yang telah dibayar. Namun dengan satu syarat, yakni warga Kalijodo juga membayar sewa lahan negara.
Basuki menyebut, warga Kalijodo sudah mengakui penggunaan tanah di atas lahan negara. Hal itu tercantum dalam Permenkeu Nomor 96 Tahun 2007 tentang formula tarif sewa atas barang milik negara.
"Anda mengakui bangun di atas tanah negara kan? Kalau begitu, anda harus bayar sewa dong dan itu ada hitungan dari Menteri Keuangan," kata Basuki.
"Dia mau bayar enggak? Kalau anda taat pajak, bayar dong sewa tanah negara, baru aku balikin PBB kamu deh, kalau bisa," kata Basuki.
Katakan lah si daeng bayar pbb per tahun 2jt.
doi dah tinggal disono katanya 30 tahun.
berati totalnya kira2 baru 60 jeti.
kalo sewa rumah di jakarta rata2 rangenya 15-20 jeti per tahun, nah sewa lahan/tanahnya aja kira2 berapa tuh?
