Pamer harimau diawetkan di tvOne, Tjahjo Kumolo diprotes netizen
TS
virgoboyz96
Pamer harimau diawetkan di tvOne, Tjahjo Kumolo diprotes netizen
Spoiler for Pamer harimau diawetkan di tvOne, Tjahjo Kumolo diprotes netizen:
Merdeka.com - Program 'Satu Jam Bersama' di tvOne yang menampilkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membuat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu disorot banyak pihak. Bukan soal prestasi, tapi terkait kepemilikan offset harimau (harimau diawetkan) di rumahnya.
Dalam siaran itu, Tjahjo mengaku mendapatkan ilham dari mimpinya untuk membeli sesuatu yang bisa menjaga rumahnya. Ternyata, pilihannya jatuh kepada offset harimau, atau patung hewan yang diawetkan.
Akun resmi National Geographic menyebutkan kepemilikan offset tersebut telah melanggar undang-undang. Mirisnya, pelanggaran tersebut justru dilakukan seorang pejabat tinggi negara.
"Sahabat, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyalahi UU No 5/90. Mari kita ingatkan Presiden @jokowi," demikian dikutip dari @NGIndonesia, Sabtu (13/2).
@NGIndonesia ini menanggapi cuitan Syafrizaldi Jpang. Dia mengungkapkan kekecewaannya terhadap Tjahjo yang membeli offset harimau tersebut.
"Di tayangan itu, pak @tjahjo_kumolo juga menyebutkan jika opset harimau tersebut beliau beli. Kami yang nonton #Melongo @SitiNurbayaLHK," tulis Syafrizaldi lewat akun Twitternya, @beingindo, Sabtu (13/2).
"Manusia pengoleksi hewan itu udah jelek banget, lah kok ini setingkat menteri?" sahut @ratih_wibowo.
Spoiler for Menteri Tjahjo diminta serahkan koleksi harimau diawetkan ke BKSDA:
Merdeka.com - Nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjadi buah bibir di media sosial lantaran memiliki offset harimau (harimau diawetkan) di rumahnya. Sisi lain Tjahjo itu diketahui dalam salah satu siaran program televisi swasta kemarin.
Organisasi non pemerintah Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait kepemilikan harimau yang diawetkan tersebut. Investigator senior Scorpion Marison Guciano meminta Menteri Tjahjo untuk mengembalikan koleksinya itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Pak Tjahjo bersedia menyerahkan koleksi satwa langkanya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Menurut penuturan beliau, koleksinya itu ada yang berasal dari temannya dan ada yang merupakan warisan orangtuanya," ungkap Marison dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/2).
Marison mengatakan, Mendagri telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah. Ia mengungkapkan bahwa kasus Menteri Tjahjo ini hanya puncak gunung es.
"Sebenarnya masih sangat banyak orang dari kalangan pejabat dan pengusaha kita yang mengoleksi satwa langka," tandasnya.
Sebelumnya, dalam program 'Satu Jam Bersama' di tvOne, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku mendapatkan ilham dari mimpinya untuk membeli sesuatu yang bisa menjaga rumahnya. Ternyata, pilihannya jatuh kepada offset harimau, atau patung hewan yang diawetkan.
Akun resmi National Geographic menyebutkan kepemilikan offset tersebut telah melanggar undang-undang. Mirisnya, pelanggaran tersebut justru dilakukan seorang pejabat tinggi negara.
"Sahabat, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyalahi UU No 5/90. Mari kita ingatkan Presiden @jokowi," demikian dikutip dari @NGIndonesia, Sabtu (13/2).
@NGIndonesia ini menanggapi cuitan Syafrizaldi Jpang. Dia mengungkapkan kekecewaannya terhadap Tjahjo yang membeli offset harimau tersebut.
"Di tayangan itu, pak @tjahjo_kumolo juga menyebutkan jika opset harimau tersebut beliau beli. Kami yang nonton #Melongo @SitiNurbayaLHK," tulis Syafrizaldi lewat akun Twitternya, @beingindo, Sabtu (13/2).
"Manusia pengoleksi hewan itu udah jelek banget, lah kok ini setingkat menteri?" sahut @ratih_wibowo.