Quote:
Jakarta - Nama tempat hiburan Alexis dan Malioboro Hotel and Spa dibawa-bawa oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) menyusul permasalahan Kalijodo. Pemprov DKI memastikan tak ada izin prostitusi di dua tempat hiburan itu.
"Kalau prostitusi bukan. Izinnya sebagai tempat hiburan," ungkap Kadis Pariwisata dan Kebudayaan DKI Catur Liswanto saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (12/2/2016) malam.
Catur memastikan tak ada bukti-bukti yang mengindikasikan Alexis dan Malioboro dijadikan tempat prostitusi. Ini berdasarkan hasil dari tim Disparpud DKI yang rutin melakukan pengecekan.
"Setahu saya nggak ada (praktik prostitusi di Alexis dan Malioboro Spa). Karena kalau ada pasti laporan dari bawah masuk ke saya," jelas Catur.
"Yang pasti kalau tempat prostitusi nggak lah (izin usahanya) karena kan itu tidak boleh sesuai aturan. Selama pemantauan menjadi tempat hiburan, bukan tempat prostitusi,"sambung mantan Kepala Pengelola BUMD dan Penanaman Modal DKI itu.
Hingga saat ini Pemprov DKI belum mengambil tindakan terhadap dua tempat hiburan yang cukup ternama itu. Pasalnya Alexis dan Malioboro Spa dinilai masih dalam koridor izin yang diajukannya.
"Dari pengecekan teman-teman di Dinas Pariwisata, mereka masih melakukan usaha hiburan sesuai izinnya," tegas Catur.
Ia mengakui memang lokasi hotel dan beberapa kategori tempat hiburan menjadi satu di Alexis dan Malioboro Spa. Catur menyatakan pihaknya terus melakukan pengawasan agar kedua tempat tersebut tidak melakukan pelanggaran.
"Malioboro dan Alexis memang ada hotel dan industri hiburannya (jadi satu) seperti karaoke dan itu (griya sehat). Tapi industri hiburan dan hotelnya kita awasi," ucapnya.
Sebelumnya Lulung mengatakan Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) membawa nama Alexis dan Malioboro Hotel and Spa menyusul permasalahan Kalijodo. Ia mengusulkan harus ada stakeholder di Kalijodo sehingga prositusi di lokalisasi itu lebih terkendali.
"Alexis izinnya apa, griya sehat. Ada pramuria di sana. Mau enggak ahok tertibkan di sana. Malioboro izinnya griya sehat. Yang ada pramuriaan," kata Lulung, Jumat (12/2).
sumur
Quote:
Original Posted By eqepe►
Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap orang dilarang:
a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
b. menjadi penjaja seks komersial;
c. memakai jasa penjaja seks komersial.
Quote:
Pasal 296 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506 KUHP
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
artinya kalo terbukti alexis adalah tmpt prostitusi, maka hal tsb melanggar perizinan yg diberikan...
sama sprti kalijodo yg menempati lahan ilegal..
dua duanya salah dan harus ditindak