- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mengetahui sejarah bangsa dari Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc


TS
k4surus4k
Mengetahui sejarah bangsa dari Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc
buat momod or mimin, kalau terbersit keinginan dihatimu meng-close thread ini, sudi kiranya membaca post 7dulu yak, kali aja pendirianmu berubah, thanks
===
btw thread ane kemarin jadi top thread gan terima kasih buat agan agan semuanya. semuanya.

ini tret berat sangat gan, kalo gak suka baca yang berat-berat mending out aja, close tretnya, daripada meledak tu kepala ntar
berikut cuplikannya:
Quote:
Yusril Ihza Mahendra
"Kalau Disuruh Jadi Menteri Lagi, Saya Frustasi”
"Kalau Disuruh Jadi Menteri Lagi, Saya Frustasi”
INDONESIA2014- Ketika Komisi Pemilihan Umum akhirnya mengakui hak Partai Bulan Bintang ikut dalam Pemilu 2014, itu tidak nampak sebagai hal yang terlalu mengejutkan. Maklumlah, yang menuntut KPU ke pengadilan agar membatalkan penolakan keikutsertaan partai Islam itu adalah sang pendiri partai, Yursil Ihza Mahendra. Dan sejarah Indonesia sejak reformasi sudah menunjukkan bahwa Yusril bukan petarung yang mudah dikalahkan.
Yusril memang ahli hukum, ilmuwan sekaligus praktisi politik yang handal. Ia berada dalam pemerintahan empat presiden: Soeharto, Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati, dan SBY. Ia adalah orang yang berperan dalam proses menjadikan turunnya Soeharto pada 1998 berlangsung dalam cara damai. Di sisi lain, ia juga menjadi aktor kunci yang menyebabkan Gus Dur harus mundur sebelum masa jabatannya berakhir.
Kini ia kembali sudah menyatakan niat maju dalam laga pencalonan presiden 2014. Yang sering orang lupakan, Yusril sebenarnya juga sempat maju dalam gelanggang pemilihan presiden pada 1999. Hanya saja, ketika itu, ia mundur di saat-saat terakhir terutama untuk mencegah terbelahnya suara kubu Islam.
Kalau ia benar-benar maju, semangat perjuangan menegakkan nilai-nilai islam hampir pasti tetap melekat dalam dirinya. Yang menarik, kali ini ia sudah melemparkan gagasan bahwa salah seorang tokoh politik yang akan ideal bila menjadi pasangannya dalam pemilihan adalah Puan Maharani, putri Megawati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Media bahkan mengabarkan Puan dan ayahnya – Taufik Kiemas – sudah menanggapi positif gagasan itu.
Di sisi lain, saat ini, pasti juga ada banyak pihak yang sudah menyiapkan mesiu untuk menyerang Yusril. Akibat pendiriannya yang keras, Yusril tentu punya banyak musuh. Namanya pun sering dikaitkan dengan sejumlah isu negatif, misalnya bahwa ia berperan dalam menyelamatkan uang Tommy Soeharto di Bank Paribas Inggris atau terlibat dalam dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Ahmad Rifki, Warsa Tarsono dan Joaquim Rohi dari Indonesia 2014 berkesempatan mewawancarainya. Dengan gayanya yang khas – tajam, sinis dan terbuka – Yusril bicara tentang KPU, pinangannya pada Puan, hubungannya dengan SBY dan Gus Dur, uang Tommy, Sisminbakum, negara Islam dan perda syariah, serta juga kekuatan asing,
INA.2014: Komisi Pemilihan Umum menyatakan PBB tidak lolos verifikasi faktual. Pada sidang ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu Anda juga dikalahkan. Tapi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) PBB dimenangkan. Apa yang terjadi?
YIM: KPU memang mempunyai tugas untuk melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik berdasarkan data administratif yang sebelumnya sudah disampaikan kepada KPU. Jadi pada tahap pertama, verifikasi administrasi kami sudah selesai dan dinyatakan telah memenuhi syarat. Tahap selanjutnya mereka melakukan verifikasi faktual. Di verifikasi faktual itu mereka melakukan pengecekan terhadap hal-hal yang memang diperintahkan undang-undang.
Mereka mencocokkan kesesuaian data administrasi yang diserahkan dengan kenyataan faktual di lapangan.
Nah pada sidang pleno KPU Februari lalu, dinyatakan hanya sepuluh partai yang lolos verifikasi faktual. Sesuai ketentuan undangundang, pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU dapat menempuh upaya administratif ke Bawaslu. Itu kami tempuh. Di Bawaslu kami menyampaikan keberatan.
Pertama, PBB dinyatakan tidak lolos karena KPU menilai jumlah pengurus perempuan diSumatera Barat kurang. Di sana hanya ada satu perempuan orang pada pengurus tingkat provinsi, sementara untuk kabupaten dan kota semuanya lengkap. Kami mengatakan KPU salah melakukan verifikasi, karena syarat yang mewajibkan adanya 30% perempuan yang diatur dalam undang-undang itu ada pada tingkat pusat, bukan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Keberatan kami dibenarkan oleh Bawaslu.
Kedua, PBB dinyatakan tidak lolos karena ada pengurus PBB yang pegawai negeri sipil (PNS). Kami mengatakan bahwa tidak ada ketentuan undang-undang yang mengatakan kalau dalam partai politik ada pengurus yang PNS, partai itu kemudian tidak bisa ikut Pemilu. Syarat untukmenjadi pengurus partai yang diatur dalam undang-undang kepartaian itu hanya: pertama Warga Negara Indonesia, kedua berusia 17 tahun atau sudah menikah. Tidak ada syarat yang lainnya.
Bahwa PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, itu bukan aturan dalam Undang-undang Partai Politik, tapi dalam Undang-Undang Kepegawaian. Dalam Undang- Undang Kepegawaian, ada ketetapan bahwa kalau ada PNS yang menjadi anggota partai politik maka dia harus mengundurkan diri dari partai politik itu. Jika tidak mengundurkan diri, dia akan dipecat sebagai PNS.
Jadi kalau ada PNS menjadi anggota partai politik, sanksinya orang itu dipecat sebagai PNS, bukan partainya dihukum tidak boleh ikut pemilu. Lagi-lagi dalil kami itu dibenarkan oleh Bawaslu.
Ketiga, KPU menilai di sejumlah daerah, anggota kami kurang dari yang dipersyaratkan. Di Jawa Tengah, di Bali dan di Kalimantan Barat. Kami menyanggah, dan kami menunjukkan bukti-bukti bahwa kami memenuhi syarat. Bawaslu mengatakan terhadap poin ketiga ini, mereka tidak dapat menilai bukti mana yang lebih benar: yang diajukan KPU atau yang diajukan PBB. Jadi Bawaslu tidak bisa memberikan kesimpulan. Karena itu, menurut mereka, PBB tetap tidak diloloskan oleh Bawaslu.
Saya mengatakan, kalau dua poin kami dimenangkan, sementara untuk satu poin lainnya Bawaslu tidak dapat menilai, kenapa kami yang dirugikan? Ketidakmampuan diri sendiri jangan dibebankan kepada orang lain. Karena itu kami menolak, kami menganggap Bawaslu bekerja tidak profesional. Kalau dia tidak dapat menilai, harusnya kasus ini di-drop, dianggap tidak ada.
Kalau kami dinyatakan tidak lolos, kami dirugikan. Karena itu kami melawan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha negara. Seperti dikatakan Undang-Undang Pemilu, apabila upaya administratif sudah ditempuh tapi partai tetap merasa dirugikan partai berhak mengajukan gugatan langsung ke PT TUN. Kami langsung banding, tidak ke pengadilan tingkat pertama.
Kami kembali menyusun seluruh argumen, menghadirkan ahli, menghadirkan saksi, menghimpun semua bukti-bukti di lapangan. Di sidang pengadilan itu KPU kalah telak. Kenapa dikatakan kalah telak? Karena pertama, argumen kami yang sudah dibenarkan oleh Bawaslu sekali lagi dibenarkan oleh pengadilan tinggi. Kemudian, mengenai anggota kami yang tidak cukup, anggota kami mengatakan tidak ada verifikasi di sana. Anggota-anggota tidak pernah didatangi.
Pada tahap pengadilan tinggi, yang dilihat itu bukan lagi angkaangka. Pertama, yang dinilai adalah apakah KPU telah melakukan verifikasi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku. Kedua, apakah KPU saat melakukan verifikasi telah melakukan asas-asas pemerintahan yang baik. Juga apakah yang dilakukan KPU telah sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan Pemilu, yang diatur di dalam Undang-UndangPenyelenggaraan Pemilu. Di situ KPU kalah telak.
Di pengadilan, kami menghadirkan anggota-anggota kami dari Kabupaten Kulon Progo, Bantul, Ungaran, di sekitar itu. Mereka semua mengatakan tidak ada verifikasi yang dilakukan KPU. Dihadirkan juga beberapa ketua RT sebagai saksi. Mereka hanya bisa bahasa Jawa, tidak bisa bahasa Indonesia. Saya tanya mereka, apa yang mereka lakukan untuk melakukan verifikasi partai. Mereka jawab bahwa mereka sekadar menjalankan permintaan petugas kelurahan untuk mengecek sejumlah nama di wilayah mereka. Mereka mengecek benar-tidaknya nama-nama itu adalah anggota PBB.
Kemudian saya tanya lagi, “Tahu tidak untuk apa Bapak menanyakan itu?” Mereka jawab tidak tahu karena mereka hanya disuruh petugas kelurahan. Saya mengatakan KPU tidak melaksanakan verifikasi; KPU melakukan verifikasi melalui ketua-ketua RT yang sama sekali tidak mengerti apa tugasnya. Berarti menurut saya KPU melakukan verifikasi dengan tidak profesional.
Ada satu Ketua KPU dari Kabupaten Pekalongan yang sangat ngotot. Di sidang kami tanya: ”Anda telah melakukan verifikasi sesuai dengan undangundang?” Dia jawab, ”Iya”. Anda melakukan dengan asas profesional, proporsional, keadilan dan kepastian hukum? Iya. Siapa yang melakukan verifikasi? Kami, KPU. KPU berapa orang anggotanya? Lima orang.
Partai yang diverifikasi jumlahnya 16, kemudian 18, semuanya 34. Misalkan saja kalau setiap partai 1000 orang, berarti kan ada 34 ribu. Saya tanya lagi, lima orang bisa tidak memverifikasi 35 ribu dalam waktu satu minggu dalam satu kabupaten. Mereka jawab kami ambil sampel. Satu partai berapa sampelnya? 100 orang. Berarti ada ada 3400 orang. Dengan lima orang, bisa tidak KPU mendatangi seluruh sampel dalam satu kabupaten yang begitu luas? Ya tidak.
Apakah Anda merekrut orang dari luar? Tidak. Siapa yang membantu memverifikasi anggota KPU? Seluruh staf KPU yang ada di kantor KPU. Seluruhnya melakukan? Iya. Ke lapangan? Iya. Sekarang tolong jelaskan ke saya, apa tingkat pendidikan pegawai KPU? Satu orang sarjana, dua orang D3, delapan SMA, selainnya tamatan SMP. Yang tamat SMP itu apa kerjanya di KPU? Office boy, satpam dan tukang sapu.
Berarti yang melakukan verifikasi itu satpam, tukang sapu dan office boy? Dia gugup. Saya katakan, Pak Hakim tolong dinilai. Indonesia ini negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, ternyata yang menyeleksi keikutsertaan partai politik adalah satpam, tukang sapu, office boy yang tamatan SMP. Bagaimana mau profesional? Besoknya saya hadirkan Nazaruddin Sjamsuddin sebagai saksi ahli. Saya tanya, “Pak Nazaruddin, Anda adalah ahli, Anda mantan etua KPU, Anda profesional. Kalau verifikasi itu dilakukan oleh satpam, office boy, tukang sapu, tamatan SMP, menurut keahlian saudara, itu bisa dibenarkan tidak?” “Itu gila,” jawab dia.
Kemudian kami hadirkan anggota KPU. Ida Budhiati. Kepadanya saya tunjukkan sepuluh kartu anggota partai Golkar dan sepuluh kartu anggota PBB. Saya tanya, Golkar itu lolos atau tidak? Lolos. PBB? Tidak lolos. Ini pak Hakim tolong dilihat ada 10 kartu anggota Golkar dan 10 anggota PBB. Kartu PBB itu dikeluarkan per kabupaten.
Misalnya di Kabupaten Pekalongan. Di kartu itu tertera lengkap nama Kabupaten, nama anggota, tanggal lahir, alamat jalan, RT dan RW, kelurahan, pekerjaan dan ada fotonya. Sedangkan kartu Golkar, hanya ada nama, RT RW, tidak ada alamat, tidak ada tanggal lahir, tidak ada pekerjaan, tidak ada foto, kecuali foto Aburizal Bakrie. Sekarang Anda lakukan verifikasi di Kabupaten Pekalongan.
Saya kasih ini, 1000 kartu anggota partai Golkar, cari sampai dapat. Yang ada alamatnya saja belum tentu bisa ketemu orangnya. Apalagi yang ini? Tapi kok Anda bilang lolos?
Besoknya Nazarudzin Sjamsuddin datang lagi. Saya tunjukkan lagi. Pak Nazaruddin, ini kartu Golkar, ini kartu PBB.
Anda mantan ketua KPU, kalau saya kasih 1000 kartu anggota yang tidak ada alamatnya dan ini kartu anggota PBB yang ada alamatnya, mana yang menurut Anda sebagai ahli yang mungkin untuk ketemu? Yang ada alamatnya dong. Tolong KPU pertanggungjawabkan di sini, bagaimana Anda katakan Golkar lolos verifikasi, sementara tidak ada alamatnya dan PBB yang alamatnya lengkap justru dikatakan tidak lolos verifikasi. Hakim memutuskan KPU kalah telak di sidang.
INA.2014: Jadi, menurut undang-undang, kuota pengurus perempuan 30% itu hanya di pusat?
YIM: Ya, pasal 8 Undang-Undang Pemilu. KPU bikin aturan sendiri, itu yang kami debat di sidang. Saya bilang Anda kan tidak bisa bikin peraturan sendiri yang menyimpang dari undang-undang.
INA.2014: Menurut Anda ada permainan di KPU?
YIM: Saya tidak pernah bilang seperti itu. Mereka kalah telak kok di pengadilan, saya tidak ingin menuduh-nuduh tanpa bukti.
INA.2014: Selama ini Anda sering mengatakan PBB dizalimi oleh KPU?
YIM: Karena memang PBB lolos verifikasi, tapi mereka tidak meloloskannya. Kami memenuhi syarat dan kami buktikan di pengadilan dan kami menang, mau apa lagi?
INA.2014: Inikan sudah lolos di pengadilan. Banyak kalangan mengatakan bahwa di KPU, nanti bisa saja akan ada lagi permainan.
YIM: Saya tidak mau jawab. Bahasa Anda itu bukan bahasa hukum. Banyak kalangan itu siapa? Saya tidak ingin terjebak, garagara wawancara ini kemudian saya dituntut orang. Saya tidak mau. Kalau saya mengatakan si A, si A. (Catatan Redaksi: Wawancara ini dilakukan hanya beberapa hari sebelum KPU meloloskan PBB sebagai salah satu peserta Pemilu 2014, pada 18 Maret 2013. Menurut Ketua KPU Husni Malik, KPU menyatakan tak akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung mengingat lamanya proses kasasi sehingga dikhawatirkan melampaui masa pendaftaran calon legislatif. Namun demikian, KPU berkukuh bahwa verifikasi faktual terhadap PBB telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan prosedur. Petikan wawancara dengan Yusril tentang KPU tetap kami sajikan untuk menjelaskan argumen Yusril tentang kesahihan keikutsertaan PBB dalam Pemilu).
INA.2014: Tapi menurut Anda, sikap KPU seharusnya bagaimana?
YIM: Sebenarnya KPU berkewajiban untuk melaksanakan keputusan pengadilan, dalam waktu tujuh hari. Saya berpendapat KPU tidak berhak untuk melakukan kasasi. Ini diatur khusus dalam pasal268 dan 269 Undang-Undang Pemilu yang disebut sebagai Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu dan itu berbeda dengan sengketa tata usaha negara biasa. Misalnya pegawai dipecat, BPN mengeluarkan sertifikat digugat, itu TUN biasa.
Jadi ketentuan dalam 268 dan 269 UU Pemilu itu lex spesialis, berbeda dengan ketentuan TUN biasa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 86 tentang pengadilan TUN. Kalau kita keberatan terhadap keputusan Bawaslu, kita bisa menggugat ke pengadilan tinggi. Ketentuan itu hanya berlaku pada pihak-pihak yang dirugikan. Misalnya dalam hal PKPI. PKPI menyampaikan keberatan ke Bawaslu dan dikabulkan oleh Bawaslu, KPU tidak bisa menggugat ke pengadilan tinggi tapi KPU ngeyel saja, dia tidak mau laksanakan.
Dalam perkara PBB, KPU tidak bisa menyampaikan keberatan atau mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi. Tidak bisa setelah dia kalah dipengadilan tinggi ujug-ujug punya hak untuk mengajukan kasasi. Dalam hukum berlaku prinsip bahwa yang berhak menggugat adalah pihak yang dirugikan. Kalau PBB oleh pengadilan dinyatakan berhak untuk ikut Pemilu, memang ada kerugian apa bagi KPU?
INA.2014: Mereka mengatakan bahwa mereka mempunyai hak konstitusional?
YIM: Itu kaitannya dengan perkara di MK. Kalau orang ingin menguji undang-undang, dia harus membuktikan bahwa dia mempunyai legal standing. Legal standing itu dianggap sah apabila ada hak konstitusional dia yang dilanggar karena berlakunya sebuah undang-undang. Misalnya setiap orang berhak untuk pergi ke luar negeri dan berhak untuk kembali. Itu adalah hak konsitusional setiap orang.
Sekarang ada Undang-Undang Imigrasi bahwa orang bisa dicekal tanpa batas waktu. Berlakunya undang-undang ini melanggar hak konstitusional saya, yaitu bahwa saya sebagai warga negara oleh konstitusi dijamin bebas ke luar negeri dan berhak untuk kembali. Itu namanya hak konstitusional dan itu tidak pernah dikenal dalam pengadilan tata usaha negara.
INA.2014: Kalau KPU berkeras dengan pandangannya, apa yang akan terjadi?
YIM: Kalau KPU tidak mau taat, artinya dia justru sebagai aparatur negara tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Kalau keputusan pengadilan tidak dilaksanakan apakah KPU menyuruh kami menggunakan kekerasan? Kami ini sudah baikbaik, menggunakan cara-cara sah dan konstitusional, tidak ribut, tidak demo. Kami dikalahkan, kami lawan melalui pengadilan.
INA.2014: Apakah PBB punya target?
YIM: Saya berkeyakinan, bukan mendahului Tuhan, kalau KPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung akan ditolak. Kenapa? Karena pertama, KPU tidak mempunyai legal standing, dia tidak bisa mengajukan itu ke Mahkamah Agung. Kedua, kalaupun Mahkamah Agung memeriksa perkara ini, apa sih yang diperiksa oleh Mahkamah Agung?
Yang diperiksa adalah kesahihan keputusan pengadilan tentang penolakan keputusan KPU bahwa PBB tak dapat ikut pemilu karena ada anggotanya yang PNS. Atau soal apakah benar kuota perempuan hanya diatur di tingkat undang-undang atau di tingkat daerah. Mahkamah Agung hanya memeriksa apakah penerapan hukumnya sudah benar atau tidak? Bukan mengecek fakta-fakta.
INA.2014: Anda juga pernah mengingatkan konsekuensi dari kemungkinan KPU tidak bisa melaksanakan pemilu pada waktunya...
YIM: Ya, kalau KPU sekarang tidak bekerja hati-hati melaksanakan tugas yang diamanahkan oleh konstitusi dan undang-undang, negara ini bisa dalam keadaan bahaya. Saya bercermin pada Pemilu 1999. Waktu, itu undang-undangnya mengatakan bahwa presiden adalah penanggung jawab pemilu. Pada waktu itu belum ada KPU dalam Undang-Undang Dasar 45. Dan ketika KPU ricuh dalam menetapkan hasil Pemilu, Habibie ambil alih, dia umumkan hasilnya. Akhirnya Habibie menyelamatkan negara.
Tapi sekarang ini KPU kan mandiri, diatur dalam UUD 45, dan presiden bukan penanggung jawab Pemilu. Berarti nasib demokrasi di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini ditentukan oleh beberapa orang anggota KPU. Kalau entah karena ricuh, atau rusuh, atau mungkin karena ada yang mempermainkan IT-nya, atau segala macam, KPU gagal melaksanakan Pemilu sampai dengan tanggal 1 Oktober tahun 2014 maka DPR dan DPD vakum, MPR vakum. Kalau ada kevakuman seperti itu, maka presiden bisa berkuasa sebagai diktator selama 20 hari, sampai tanggal 20 Oktober.
Kalau itu terjadi siapa yang bertanggung jawab? Makanya saya mengatakan Anda ini jadi KPU jangan ngeyel. Orang seperti saya seharusnya justru ditanyai. Bang ini gimana? Saya akan ajari. Jangan orang dari kampung tidak jelas urusannya tiba-tiba jadi KPU seperti orang paling hebat di negara ini. Tiga kali saya jadi menteri negara tidak begitu kelakuannya.
Jadi ini hal yang sangat serius, kenapa saya katakan serius, karena tidak ada institusi manapun yang bisa memperpanjang masa jabatan presiden. Dulu MPR bisa sidang memperpanjang masa jabatan presiden satu tahun misalnya, atau dulu MPR bersidang menunjuk pejabat presiden. Sekarang MPR tidak bisa menunjuk pejabat presiden. Kalau 20 Oktober 2014 tidak dilantik presiden baru, negara ini bisa perang saudara, itu saya sudah ingatkan. Kalau itu terjadi, yang paling mungkin presiden mengeluarkan dekrit. Tapi itu sudah diluar hukum tata negara.
INA.2014: Persoalan proses verifikasi partai ini bisa mengakibatkan terjadinya itu?
YIM: Saya hanya mengatakan kalau KPU gagal melaksanakan Pemilu... Tidak berarti karena PBB tidak ikut Pemilu, Pemilu bisa gagal. Bukan begitu. Pengalaman yang lalu kan ada partai yang ikut susulan Pemilu.
Misalnya saja tanggal 9 April nanti adalah saat penyerahan Daftar Calon Sementara. Begitu PBB dinyatakan lolos, baru PBB akan menyerahkan DCS-nya. Apa boleh buat KPU harus memberikan perpanjangan, khusus buat PBB, karena partai yang diloloskan belakangan, tidak bisa disamakan dengan partai yang sepuluh itu. Ini kan asas keadilan saja.
Diubah oleh k4surus4k 28-04-2015 03:02
0
36.6K
Kutip
353
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan