- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[ AGAN YANG NGERTI LAPTOP DAN HUKUM JUAL BELINYA, DIUNDANG MASUK!]
TS
ForsakenMarsel
[ AGAN YANG NGERTI LAPTOP DAN HUKUM JUAL BELINYA, DIUNDANG MASUK!]
Selamat malam gan,
Sebelumnya maaf kalo threadnya agak berantakan. Ane newbie (dedengkot SR sebenernya, hahaha) yang butuh bantuan segera.
Jadi gini gan, ane dibeliin laptop ama bokap, berikut spesifikasi laptop ane
LENOVO G40-45,
Prosesor AMD A8
VGA R5
Di struk pembelian, tulisannya begini
IMG_20160212_193357.jpg
Buat agan2 yang ga kliatan jelas (emang fotonya kurang jelas ), tulisannya kira2 gini
NB LENOVO G40-45 ... ... A8 64bit R5 ... ... DDR 3 2GB 4GB 500GB
Skip skip
Nah, pas beli kan kosong tuh (masih DOS), jadi ya udah ane instalin dulu Windows 10, pas udahnya, emang aneh ngerasa rada berat gan ini laptop, mau masuk aja agak lama gitu. Tapi ane masih positif thingking, mungkin emang berat kali ya Windows 10
Pas pulang, ane coba Install PES 2016.
Ternyata Berat gan.
Mulai bingunglah ane. Padahal spec PES 2016 tuh Cuma RAM 1 GB, sama VGA 512 MB, Akhirnya ane coba cek pake Dx diag, Tulisannya begini (gambarnya nyusul).
Memory 4096 MB
Di tab Display (Biasanya liat VGA dari sini kan) Tulisannya Approx Total Memory 4k++ Mb (Ane lupa angka pastinya)
Ane tambah bingung
Akhirnya ane coba pake Freeware CPU-Z. Di sana tulisannya gini (Gambar nyusul juga)
Memory 3500 Mb
VGA R5 512 MB
Lah ane Kaget gan.
ini kok begini. Apa memang kalo jual laptop tuh yang diliat Approx total memory nya? bukan memory dari Graphic cardnya? ada yang bisa bantu jelasin?
Padahal kan di struknya tulisannya begitu, menurut ane, ane berhak dong dapet device yang besar memory grapchi card R5 nya 2GB, bukan 512 Mb
Kalo udah ada yg bersedia ngasih penjelasan, tar ane upload gambar2nya, biar ga dibilang No pic HOAX .
Thx gan.
NB: Ini ane pidahin dari Forum hadrware. Selain karena sepi, ane juga mau minta bantuan buat agan2 yang ngerti hukum jual belinya kaya gimana. Silahkan Gan.
Mkasih Buat Agan anbu1 Yang udah ngasih pencerahan buat ane.
Thx Dude, semoga panjang umur, banyak rejeki, enteng jodoh!
Oia, sama jangan berkhianat dari konoha.
Sebelumnya maaf kalo threadnya agak berantakan. Ane newbie (dedengkot SR sebenernya, hahaha) yang butuh bantuan segera.
Quote:
KRONOLOGIS
Jadi gini gan, ane dibeliin laptop ama bokap, berikut spesifikasi laptop ane
LENOVO G40-45,
Prosesor AMD A8
VGA R5
Di struk pembelian, tulisannya begini
IMG_20160212_193357.jpg
Buat agan2 yang ga kliatan jelas (emang fotonya kurang jelas ), tulisannya kira2 gini
NB LENOVO G40-45 ... ... A8 64bit R5 ... ... DDR 3 2GB 4GB 500GB
Skip skip
KEJANGGALAN
Nah, pas beli kan kosong tuh (masih DOS), jadi ya udah ane instalin dulu Windows 10, pas udahnya, emang aneh ngerasa rada berat gan ini laptop, mau masuk aja agak lama gitu. Tapi ane masih positif thingking, mungkin emang berat kali ya Windows 10
Pas pulang, ane coba Install PES 2016.
Ternyata Berat gan.
Mulai bingunglah ane. Padahal spec PES 2016 tuh Cuma RAM 1 GB, sama VGA 512 MB, Akhirnya ane coba cek pake Dx diag, Tulisannya begini (gambarnya nyusul).
Memory 4096 MB
Di tab Display (Biasanya liat VGA dari sini kan) Tulisannya Approx Total Memory 4k++ Mb (Ane lupa angka pastinya)
Ane tambah bingung
Akhirnya ane coba pake Freeware CPU-Z. Di sana tulisannya gini (Gambar nyusul juga)
Memory 3500 Mb
VGA R5 512 MB
Lah ane Kaget gan.
ini kok begini. Apa memang kalo jual laptop tuh yang diliat Approx total memory nya? bukan memory dari Graphic cardnya? ada yang bisa bantu jelasin?
Padahal kan di struknya tulisannya begitu, menurut ane, ane berhak dong dapet device yang besar memory grapchi card R5 nya 2GB, bukan 512 Mb
Kalo udah ada yg bersedia ngasih penjelasan, tar ane upload gambar2nya, biar ga dibilang No pic HOAX .
Thx gan.
NB: Ini ane pidahin dari Forum hadrware. Selain karena sepi, ane juga mau minta bantuan buat agan2 yang ngerti hukum jual belinya kaya gimana. Silahkan Gan.
Quote:
Mkasih Buat Agan anbu1 Yang udah ngasih pencerahan buat ane.
Thx Dude, semoga panjang umur, banyak rejeki, enteng jodoh!
Oia, sama jangan berkhianat dari konoha.
Quote:
Original Posted By anbu1►UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 4
Hak konsumen adalah:
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah:
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau
jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau
yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Pasal 8
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang:
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau neto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya;
d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode,
atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan
barang dan/atau jasa tersebut;
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau
promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/
pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal"
yang dicantumkan dalam label;
i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang,
ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat
sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan
yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan
tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat
atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan
benar.
Pasal 62
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,
ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f di pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 63
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman
tambahan, berupa:
a. perampasan barang tertentu;
b. pengumuman keputusan hakim;
c. pembayaran ganti rugi;
d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f. pencabutan izin usaha.
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 4
Hak konsumen adalah:
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah:
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau
jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau
yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Pasal 8
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang:
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau neto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya;
d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode,
atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan
barang dan/atau jasa tersebut;
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau
promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/
pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal"
yang dicantumkan dalam label;
i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang,
ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat
sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan
yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan
tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat
atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan
benar.
Pasal 62
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,
ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f di pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 63
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman
tambahan, berupa:
a. perampasan barang tertentu;
b. pengumuman keputusan hakim;
c. pembayaran ganti rugi;
d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f. pencabutan izin usaha.
Diubah oleh ForsakenMarsel 12-02-2016 20:32
0
3.2K
Kutip
50
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan