- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bantah Menko Luhut, Presiden ngaku belum terima draf revisi UU KPK


TS
topkomputer
Bantah Menko Luhut, Presiden ngaku belum terima draf revisi UU KPK

Merdeka.com - Revisi UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih menjadi bola liar. Isu ini mendapat perhatian publik lantaran revisi yang dilakukan pemerintah dan DPR dinilai bakal melemahkan KPK.
Poin yang bakal melemahkan KPK adalah soal penyadapan yang harus izin dewan pengawas atau pengadilan. Selain itu, KPK juga bakal diberi SP3 yang dinilai bakal menjadi ajang barter kasus sehingga KPK menjadi tumpul dalam pemberantasan korupsi.
Tim komunikasi Presiden, Ari Dwipayana menuturkan, saat melakukan kunjungan kerja ke Lampung, Presiden Joko Widodo menegaskan draf revisi UU KPK merupakan usulan DPR. Presiden pun ogan ditanya soal polemik tersebut.
"Dan itu masih dalam proses di sana (DPR), jangan ditanyakan kepada saya," ucap Presiden seperti ditirukan Ari, Kamis (11/2) kemarin.
Presiden menegaskan, pemerintah menolak segala bentuk pelemahan terhadap KPK. "Tapi perlu saya sampaikan bahwa revisi UU KPK harus memperkuat KPK," kata Presiden.
Pernyataan ini jelas berbeda dengan yang disampaikan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan kemarin. Dia menyebut Presiden Jokowi sudah menyetujui empat poin yang ada dalam draf revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Luhut menjelaskan, apabila revisi keluar dari empat poin itu, baru pemerintah akan menolaknya.
"Presiden maunya pasti, revisi UU KPK kalau lari dari empat (poin) itu Presiden nggak mau. Presiden itu sederhana, iya iya, nggak nggak," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/2).
Empat poin dalam revisi UU KPK yaitu mengatur penyadapan harus seizin pengadilan, dibentuknya dewan Pengawas KPK, pengangkatan penyidik independen dan diberikannya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) apabila bukti dirasa tidak cukup.
Khusus untuk Dewan Pengawas, Luhut mengklaim tak akan menjadikan KPK seakan terbelenggu. Sebab, dia menyatakan tugas Dewan Pengawas bukanlah untuk mengontrol lembaga antirasuah.
"Dewan Pengawas itu kan tujuannya bukan mengontrol tapi ada seperti oversight committee, mengingatkan," ujarnya.
Sementara, Luhut membantah revisi UU akan membuat KPK menjadi tidak leluasa dalam melakukan penyadapan. "Ya kalau mau nyadap ya nyadap saja. Yang penting ada mekanismenya di internal KPK," ujarnya.
Merdeka.com - Bantahan apa yang disampaikan Luhut juga disampaikan Jubir Kepresidenan Johan Budi. Johan menyebut bila draf revisi hingga kemarin belum diterima Presiden. Jadi presiden belum bersikap soal revisi tersebut.
"Ini (draf) belum sampai ke presiden. Sejak awal kan presiden konsisten kalau pun ada revisi itu harus dimaksudkan untuk memperkuat. Jika nanti isinya itu memperlemah presiden bisa menarik," ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (11/2).
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menyebut bila draf revisi UU KPK belum sampai ke meja Presiden. Namun menurut Johan, presiden bakal konsisten menolak pelemahan terhadap KPK dalam revisi tersebut.
"Masih dibahas di DPR, kalau sudah masuk baru dilihat presiden. Yang penting itu adalah presiden itu kalau ada revisi ya bertujuan untuk memperkuat sama seperti yang disampaikan Pak Luhut belum sampai ke presiden," ujar Johan.
Code:
http://www.merdeka.com/peristiwa/bantah-menko-luhut-presiden-ngaku-belum-terima-draf-revisi-uu-kpk-splitnews-3.html
=================================================================================================
MUlai ga kompak lagi
0
1.2K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan