Beberapa Sisi Positif Jika Revisi UU KPK Terealisasi, Apa Saja?
TS
uchubald
Beberapa Sisi Positif Jika Revisi UU KPK Terealisasi, Apa Saja?
Salam Semangat Gan
Sebelumnya Cek Repost Dulu
Beberapa Sisi Positif Jika Revisi UU KPK Terealisasi, Apa Saja?
Wacana Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, masih terus hangat diperbincangkan hingga kini. Dilansir dari AntaraNews, sedikitnya ada lima hal yang perlu diperbaiki dalam UU tersebut yaitu (1) kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses “pro-justisia”, (2) peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung, (3) terkait perlu dibentuknya Dewan Pengawas, (4) mengenai pengaturan terkait pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan dan (5) penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.
Sontak hal itu menimbulkan beragam respon dari berbagai pihak. Usulan revisi UU yang tak diantisipasi KPK itu pun dinilai dapat mengkerdilkan kewenangan KPK, apalagi melihat sejumlah poin yang akan diperbaiki. Sebagai perbandingan, negara tetangga, Thailand, memahami betul ancaman korupsi sehingga mereka memasukkan lembaga seperti KPK ke level konstitusi. Bagaimana dengan Indonesia?
Meski sepenuhnya sebagian besar masyarakat berharap jika Revisi UU KPK ini dibatalkan, tetapi ada hal positif yang dapat dipetik. Berikut ini sisi positif dari Revisi UU KPK.
Berikut Hal Positif yang bisa kita jadikan pelajaran dari Kasus diatas.
Quote:
KPK akan Lemah, Tentu Ini Berdampak Positif Bagi ‘Mereka’
Spoiler for :
Usulan revisi UU yang tak diantisipasi KPK ini tampaknya justru akan melemahkan bahkan mengkerdilkan atau mereduksi kewenangan KPK. Kelemahan KPK ini menjadi ‘manfaat’ tersendiri bagi mereka yang akrab dengan korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga mereka akan tetap berada di zona aman.
Jika Revisi Ini Telah Disepakati, Maka Tak Ada Lagi Penyadapan, Sekali Lagi Dampak Positif Bagi ‘Mereka’
Spoiler for :
Masalah utama yang ditakuti ‘mereka’ adalah penyadapan. Sesungguhnya, penyadapan sendiri belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acra Pidana (KUHAP) No 8 tahun 1981, tapi sudah masuk dalam UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai kewenangann penyidik. Lebih jelasnya, sejak proses penyelidikan, penyidikan atau penuntutan, penegak hukum diperkenankan melakukan penyadapan atau wiretapping. Melalui revisi ini, penyadapan akan dibatasi, sekali lagi, petinggi yang akrab dengan KKN kembali berada di zona aman.
Revisi Ini Disesuaikan Dengan Perkembangan Zaman
Spoiler for :
Dikutip dari MetroTV, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menjelaskan revisi UU KPK dilakukan karena peraturan tersebut tidak sesuai dengan kondisi terkini sehingga diperlukan langkah perbaikan. Nah, ternyata UU KPK yang sebelumnya tidak sesuai dengan perkembangan zaman entah zamannya siapa.
Lewat Revisi Ini, Membuktikan Bahwa Kinerja KPK Itu Berhasil
Spoiler for :
Tuduhan DPR yang menyebut adanya abuse of power di KPK sebagai pembenaran pentingnya revisi UU KPK, tidak didukung oleh bukti yang kuat. Data KPK seperti yang dikutip dari Tempo, sejak 2004-2015 menunjukkkan ada 76 politisi Senayan yang telah dijerat KPK. Selain itu, terbukti bahwa para koruptor, tidak pernah menang di tingkat banding maupun kasasi di Mahkamah Agung. KPK pun telah mengantarkan indeks korupsi mengalami kenaikan yang lumayan signifikan dari semula 2,4 menjadi 3,4. Walaupun masih berada di bawah angka 5, tetapi kenaikan patut diapresiasi. Artinya kerja KPK amat cermat dan berhasil ‘menakuti’ mereka untuk setuju membabat habis KPK.
Memancing Masyarakat, Terutama Generasi Muda, Untuk Lebih Melek Hukum
Spoiler for :
Wacana revisi ini sepatutnya telah membuat masyarakat memahami arti penting keberadaan KPK. Dibutuhkan niat kuat dan luar biasa dari Presiden, para menteri, anggota legislatif dan juga masyarakat untuk memperkuat pemberantasan korupsi dalam hal ini memperkuat juga KPK sebagai ujung tombak perang melawan korupsi.
Presiden Joko Widodo, Sepenuhnya Menolak Revisi UU KPK Jika Hanya Melemahkan
Spoiler for :
Secara pasti dan tegas, Presiden Jokowi menyampaikan penolakannya atas revisi UU KPK ini jika hanya melemahkan. Meski pembahasan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tengah bergulir di Badan Legislasi DPR RI, tetapi DPR dinilai bukan penentu nasib akhir UU KPK. Sebetulnya penentu revisi itu Presiden Jokowi. Sehingga sangat mungkin untuk dibatalkan.