- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bioskop dan Film Boleh Dikuasai Asing 100 Persen, Bagaimana Nasib Film Indonesia?


TS
webster21
Bioskop dan Film Boleh Dikuasai Asing 100 Persen, Bagaimana Nasib Film Indonesia?
sumber : pojoksatu.id

POJOKSATU.id, JAKARTA – Pemerintah kini memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi industri perfilman di Indonesia untuk dikuasai investor asing hingga 100 persen.
Industri film tersebut meliputi distribusi film dan usaha pertunjukan film atau bioskop.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan revisi daftar negatif investasi ini bakal diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden yang bakal rilis tak lama lagi.
“Dalam DNI baru ini, bioskop, pembuatan film, distribusi film akan lebih terbuka sampai 100 persen,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam rilis Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 10 di Istana Negara, Kamis (11/2/2016).
Meski begitu Franky mengatakan untuk sektor pertunjukan film atau bioskop harus memenuhi persyaratan yakni menayangkan 60 persen film Indonesia dari total jam penayangan film di bioskop.
“Dalam UU no 33 tentang perfilman, pelaku usaha pertunjukan film, wajib menunjukkan film Indonesia 60 persen, dari seluruh jam pertunjukan filmnya. Dengan semakin banyak bioskop, maka semakin banyak film dalam negeri, untuk mengejar 60 persen itu,” paparnya.
Seperti diketahui, pemerintah membuka investasi untuk 35 bidang usaha bebas dimiliki asing. Salah satu alasan atau latarbelakang dari kebijakan ini adalah untuk mendorong masuknya investasi di Indonesia.
(res/pojoksatu)

POJOKSATU.id, JAKARTA – Pemerintah kini memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi industri perfilman di Indonesia untuk dikuasai investor asing hingga 100 persen.
Industri film tersebut meliputi distribusi film dan usaha pertunjukan film atau bioskop.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan revisi daftar negatif investasi ini bakal diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden yang bakal rilis tak lama lagi.
“Dalam DNI baru ini, bioskop, pembuatan film, distribusi film akan lebih terbuka sampai 100 persen,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam rilis Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 10 di Istana Negara, Kamis (11/2/2016).
Meski begitu Franky mengatakan untuk sektor pertunjukan film atau bioskop harus memenuhi persyaratan yakni menayangkan 60 persen film Indonesia dari total jam penayangan film di bioskop.
“Dalam UU no 33 tentang perfilman, pelaku usaha pertunjukan film, wajib menunjukkan film Indonesia 60 persen, dari seluruh jam pertunjukan filmnya. Dengan semakin banyak bioskop, maka semakin banyak film dalam negeri, untuk mengejar 60 persen itu,” paparnya.
Seperti diketahui, pemerintah membuka investasi untuk 35 bidang usaha bebas dimiliki asing. Salah satu alasan atau latarbelakang dari kebijakan ini adalah untuk mendorong masuknya investasi di Indonesia.
(res/pojoksatu)

0
6.9K
88


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan