- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Para Pengendara (up 150 cc, bebek, metik, dan mobil) Masuk Gan...


TS
vantopan
Para Pengendara (up 150 cc, bebek, metik, dan mobil) Masuk Gan...


mungkin agan & aganwati sebelum bikin SIM pasti agan masuk ke uji teorinya dulu 
termasuk yg nembak bikin SIM juga neh....
monggo renungkan para pengendara sekalian...

termasuk yg nembak bikin SIM juga neh....

monggo renungkan para pengendara sekalian...




Spoiler for Pengguna Jalur Jalan:
1) Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri.
2) Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya dapat dilakukan apabila :
2) Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya dapat dilakukan apabila :
Spoiler for Klik Gan...:
a) Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan didepannya;
b) Ditunjuk atau ditetapkan oleh petugas yang berwenang, untuk gunakan jalur kiri yang bersifat sementara.
b) Ditunjuk atau ditetapkan oleh petugas yang berwenang, untuk gunakan jalur kiri yang bersifat sementara.
Spoiler for Gerakan Lalu Lintas Kedaraan Bermotor:
1) Tata Cara Melewati
2) Tata Cara Berpapasan
3) Tata Cara Membelok
4) Tata Cara Memperlambat Kendaraan
5) Posisi Kendaraan di Jalan
6) Jarak Antara Kendaraan
Spoiler for Klik Gan...:
a) Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya.
b) Pengemudi mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati.
c) Dalam keadaan tertentu pengemudi dapat mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas.
d) Apabila kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan, maka pengemudi yang akan menyalip pada saat yang bersamaan dilarang melewati kendaraan tersebut.
e) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila akan melewati:
f) Pengemudi mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan akan sekolah wajib menyalakan tanda lampu berhenti mobil bus sekolah dan Pengemudi kendaraan yang berada di belakang mobil bus sekolah yang sedang berhenti wajib menghentikan kendaraannya.
g) Pengemudi dilarang melewati :
h) Pengemudi yang akan dilewati kendaraan lain wajib :
b) Pengemudi mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati.
c) Dalam keadaan tertentu pengemudi dapat mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas.
Spoiler for Klik Gan...:
(1) Lajur sebelah kanan atau lajur paling kanan dalam keadaan macet;
(2) Bermaksud akan belok kiri.
(2) Bermaksud akan belok kiri.
d) Apabila kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan, maka pengemudi yang akan menyalip pada saat yang bersamaan dilarang melewati kendaraan tersebut.
e) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila akan melewati:
Spoiler for Klik Gan...:
(1) Kendaraan umum yang sedang berada pada tempat turun-naik penumpang;
(2) Kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.
(2) Kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.
f) Pengemudi mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan akan sekolah wajib menyalakan tanda lampu berhenti mobil bus sekolah dan Pengemudi kendaraan yang berada di belakang mobil bus sekolah yang sedang berhenti wajib menghentikan kendaraannya.
g) Pengemudi dilarang melewati :
Spoiler for Klik Gan...:
(1) Kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang;
(2) Kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki atau pengendara sepeda.
(2) Kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki atau pengendara sepeda.
h) Pengemudi yang akan dilewati kendaraan lain wajib :
Spoiler for Klik Gan...:
(1) Memberikan ruang gerak yang cukup bagi kendaraan yang akan melewati;
(2) Memberi kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat melewati dengan aman.
(2) Memberi kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat melewati dengan aman.
2) Tata Cara Berpapasan
Spoiler for Klik Gan...:
a) Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisah-kan secara jelas, harus memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
b) Jika pengemudi terhalang oleh suatu rintangan atau pemakai jalan lain di depannya, harus mendahulukan kendaraan yang d atang dari arah berlawanan.
c) Pada jalan tanjakan/menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya turun harus memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang menanjak.
b) Jika pengemudi terhalang oleh suatu rintangan atau pemakai jalan lain di depannya, harus mendahulukan kendaraan yang d atang dari arah berlawanan.
c) Pada jalan tanjakan/menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya turun harus memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang menanjak.
3) Tata Cara Membelok
Spoiler for Klik Gan...:
a) Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya.
b) Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
c) Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
b) Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
c) Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
4) Tata Cara Memperlambat Kendaraan
Spoiler for Klik Gan...:
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya, harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan belakang kendaraan serta memperlambat kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain.
5) Posisi Kendaraan di Jalan
Spoiler for Klik Gan...:
a) Pada lajur yang memiliki dua atau lebih lajur serah, kendaraan yang berkecepatan lebih rendah daripada kendaraan lain harus mengambil lajur sebelah kiri.
b) Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur, gerakan perpindahan kendaraan ke lajur lain harus memperhatikan situasi kendaraan di depan, samping dan belakang serta memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah.
c) Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur yang dilengkapi rambu-rambu dan/atau marka petunjuk kecepatan masing-masing lajur, maka kendaraan harus berada pada lajur sesuai kecepatnnya.
d) Pada persimpangan yang dikendalikan dengan bundaran, gerakan kendaraan harus memutar atau memutar sebagian bundaran searah jarum jam, kecuali ditentukan lain yang dinyatakan dengan rambu-rambu dan/atau marka jalan.
b) Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur, gerakan perpindahan kendaraan ke lajur lain harus memperhatikan situasi kendaraan di depan, samping dan belakang serta memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah.
c) Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur yang dilengkapi rambu-rambu dan/atau marka petunjuk kecepatan masing-masing lajur, maka kendaraan harus berada pada lajur sesuai kecepatnnya.
d) Pada persimpangan yang dikendalikan dengan bundaran, gerakan kendaraan harus memutar atau memutar sebagian bundaran searah jarum jam, kecuali ditentukan lain yang dinyatakan dengan rambu-rambu dan/atau marka jalan.
6) Jarak Antara Kendaraan
Spoiler for Klik Gan...:
Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya.
Spoiler for Hak Utama Pada Persimpangan dan Perlintasan Sebidang:
1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada :
2) Apabila persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang telah berada di seputar bundaran.
3) Pada persilangan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi harus:
Spoiler for Klik Gan...:
a) Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu-rambu atau marka jalan;
b) Kendaraan dari jalan utama apabila pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
c) Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kirinya apabila cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
d) Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kirinya di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus;
e) Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus
b) Kendaraan dari jalan utama apabila pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
c) Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kirinya apabila cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
d) Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kirinya di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus;
e) Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus
2) Apabila persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang telah berada di seputar bundaran.
3) Pada persilangan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi harus:
Spoiler for Klik Gan...:
a) Mendahulukan kereta api;
b) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
b) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Spoiler for Hak Utama Penggunaan Jalan Untuk Kelancaran Lalu Lintas:
1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
2) Kendaraan yang mendapat prioritas harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
3) Petugas yang berwenang, melakukan pengamanan apabila mengetahuinya adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud diatas.
4) Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud diatas.
Spoiler for Klik gan...:
a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b) Ambulans mengangkut orang sakit;
c) Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d) Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
e) Iring-iringan pengantaran jenazah;
f) Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
g) Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau menyangkut barang-barang khusus.
b) Ambulans mengangkut orang sakit;
c) Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d) Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
e) Iring-iringan pengantaran jenazah;
f) Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
g) Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau menyangkut barang-barang khusus.
2) Kendaraan yang mendapat prioritas harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
3) Petugas yang berwenang, melakukan pengamanan apabila mengetahuinya adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud diatas.
4) Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud diatas.
Spoiler for Berhenti dan Parkir:
1) Setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu.
2) Tempat-tempat tertentu tersebut adalah :
3) Setiap kendaraan bermotor atau kereta gandengan atau tempelan yang berhenti atau parkir dalam keadaan darurat wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lainnya dan tidak berlaku untuk sepeda motor tanpa kereta samping.
4) Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar/membentuk sudut menurut arah lalu lintas
2) Tempat-tempat tertentu tersebut adalah :
Spoiler for Klik Gan...:
a) 6 m Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki / tempat penyeberangan sepeda yg telah ditentukan
b) 5 m Pada jalur khusus pejalan kaki
c) 50 m Pada tikungan tertentu
d) 100 m Di atas jembatan
e) 25 m Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan
f) Di muka pintu keluar masuk pekarangan
g) 6 m Pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas
h) 6 m Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis
b) 5 m Pada jalur khusus pejalan kaki
c) 50 m Pada tikungan tertentu
d) 100 m Di atas jembatan
e) 25 m Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan
f) Di muka pintu keluar masuk pekarangan
g) 6 m Pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas
h) 6 m Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis
3) Setiap kendaraan bermotor atau kereta gandengan atau tempelan yang berhenti atau parkir dalam keadaan darurat wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lainnya dan tidak berlaku untuk sepeda motor tanpa kereta samping.
4) Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar/membentuk sudut menurut arah lalu lintas
Spoiler for Penggunaan Komponen Pendukung dan perlengkapan Kendaraan Bermotor:
1) Pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan penumpang yang duduk di samping pengemudi wajib menggunakan sabuk keselamatan.
2) Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, wajib menggunakan helm.
2) Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, wajib menggunakan helm.
Spoiler for Peringatan dengan Bunyi dan Penggunaan Lampu:
1) Peringatan dengan Bunyi
2) Penggunaan Lampu
Spoiler for Klik Gan...:
a) Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila :
b) Isyarat peringatan dilarang digunakan oleh pengemudi:
c) Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh :
Spoiler for Klik Gan...:
(1) Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
(2) Melewati kendaraan bermotor lainnya.
(2) Melewati kendaraan bermotor lainnya.
b) Isyarat peringatan dilarang digunakan oleh pengemudi:
Spoiler for Klik Gan...:
(1) Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
(2) Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
(2) Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
c) Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh :
Spoiler for Klik Gan...:
(1) Kendaraan pemadam kebakaran yg sdg melak-sanakan tugas termasuk kendaraan yg diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran;
(2) Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
(3) Kendaraan jenazah yg sdg mengangkut jenazah;
(4) Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas;
(5) Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara/Pemerintah Asing yg menjadi tamu negara.
(2) Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
(3) Kendaraan jenazah yg sdg mengangkut jenazah;
(4) Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas;
(5) Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara/Pemerintah Asing yg menjadi tamu negara.
2) Penggunaan Lampu
Spoiler for Jangan Malas klik gan...:
a) Pengemudi kendaraan bermotor waktu malam hari atau waktu lain dalam keadaan gelap, wajib menyalakan lampu yang meliputi:
b) Waktu malam hari atau waktu lain dalam keadaan gelap setia kendaraan tidak bermotor harus menggunakan lampu yang diwajibkan.
c) Pengemudi kendaraan bermotor dilarang:
d) Pengemudi kendaraan bermotor wajib:
Spoiler for klik lagi gan:
(1) Lampu utama dekat;
(2) Lampu posisi depan dan posisi belakang;
(3) Lampu tanda nomor kendaraan;
(4) Lampu batas yang diwajibkan bagi kendaraan bermotor tertentu.
(2) Lampu posisi depan dan posisi belakang;
(3) Lampu tanda nomor kendaraan;
(4) Lampu batas yang diwajibkan bagi kendaraan bermotor tertentu.
b) Waktu malam hari atau waktu lain dalam keadaan gelap setia kendaraan tidak bermotor harus menggunakan lampu yang diwajibkan.
c) Pengemudi kendaraan bermotor dilarang:
Spoiler for Klik lagi gan...:
(1) Menyalakan lampu-lampu dan/atau menggunakan lampu selain yang telah diwajibkankecuali tidak membahayakan / mengganggu pemakai jalan lain;
(2) Menyalakan lampu utama jauh pada waktu berpapasan dengan kendaraan lain;
(3) Menyalakan lampu kabut pada waktu cuaca terang;
(4) Menutup lampu penunjuk arah, lampu mundur, lampu rem, lampu isyarat peringatan bahaya dan lampu tanda berhenti untuk bus sekolah;
(5) Menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah kecuali pengemudi kendaraan bermotor yang mendapatkan prioritas
.(2) Menyalakan lampu utama jauh pada waktu berpapasan dengan kendaraan lain;
(3) Menyalakan lampu kabut pada waktu cuaca terang;
(4) Menutup lampu penunjuk arah, lampu mundur, lampu rem, lampu isyarat peringatan bahaya dan lampu tanda berhenti untuk bus sekolah;
(5) Menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah kecuali pengemudi kendaraan bermotor yang mendapatkan prioritas
d) Pengemudi kendaraan bermotor wajib:
Spoiler for Klik lagi gan...:
(1) Menjaga agar lampu kendaraannya tetap berfungsi dan tidak menyilaukan pengemudi kendaraan lain;
(2) Menyalakan lampu penunjuk arah pada waktu akan membelok atau berbalik arah;
(3) Menyalakan lampu tanda berhenti bagi pengemudi bus sekolah, waktu menurunkan dan/atau menaikkan penumpang;
(4) Menyalakan lampu peringatan berwarna biru bagi pengemudi kendaraan yang mendapatkan prioritas.
(5) Menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi pengemudi kendaraan bermotor untuk penggunaan tertentu atau yang mengangkut barang tertentu.
(2) Menyalakan lampu penunjuk arah pada waktu akan membelok atau berbalik arah;
(3) Menyalakan lampu tanda berhenti bagi pengemudi bus sekolah, waktu menurunkan dan/atau menaikkan penumpang;
(4) Menyalakan lampu peringatan berwarna biru bagi pengemudi kendaraan yang mendapatkan prioritas.
(5) Menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi pengemudi kendaraan bermotor untuk penggunaan tertentu atau yang mengangkut barang tertentu.
Spoiler for Kecepatan Maksimum dan/atau Minimum Kendaraan Bermotor:
1) Jalan Kelas I, II dan III A dalam jaringan jalan primer untuk :
2) Jalan Kelas III B dalam jaringan jalan primer untuk mobiil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 80 kilometer per jam;
3) Jalan Kelas III C dalam jaringan jalan primer untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 60 kilometer per jam;
4) Jalan Kelas II dan III A dalam jaringan jalan sekunder untuk :
5) Pada Jalan Kelas III B dalam jaringan jalan sekunder untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 50 kilometer per jam;
6) Pada Jalan Kelas III C dalam jaringan jalan sekunder untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 40 kilometer per jam.
Spoiler for klik gan...:
a) Mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang serta sepeda motor adalah 100 kilometer perjam;
b) Kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan adalah 80 kilometer per jam;
b) Kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan adalah 80 kilometer per jam;
2) Jalan Kelas III B dalam jaringan jalan primer untuk mobiil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 80 kilometer per jam;
3) Jalan Kelas III C dalam jaringan jalan primer untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 60 kilometer per jam;
4) Jalan Kelas II dan III A dalam jaringan jalan sekunder untuk :
Spoiler for klik gan...:
a) Mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang adalah 70 kilometer perjam;
b) Kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan adalah 60 kilometer per jam;
b) Kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan adalah 60 kilometer per jam;
5) Pada Jalan Kelas III B dalam jaringan jalan sekunder untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 50 kilometer per jam;
6) Pada Jalan Kelas III C dalam jaringan jalan sekunder untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 40 kilometer per jam.
Spoiler for Perilaku Pengemudi Terhadap Pejalan Kaki:
Pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki:
Spoiler for klik gan...:
1) Yg berada pada bagian jalan yg diperuntukkan bagi pejalan kaki
2) Yg akan atau sedang menyeberang jalan.
2) Yg akan atau sedang menyeberang jalan.
Spoiler for Larangan Penggunaan Jalan:
1) Dilarang mengemudikan kendaraan bermotor melalui jalan yang memiliki kelas jalan yang lebih rendah dari kelas jalan yang diizinkan dilalui oleh kendaraan tersebut.
2) Dilarang mengemudikan kendaraan bermotor barang tertentu yang bermuatan di luar jaringan lintas yang telah ditetapkan.
2) Dilarang mengemudikan kendaraan bermotor barang tertentu yang bermuatan di luar jaringan lintas yang telah ditetapkan.
Gimana gan?... banyak bukan peraturannya??...

Demi keselamatan tidak semua peraturan mesti dilanggar...
TS berharap mungkin dengan membaca apalagi memahami peraturan tersebut kita tidak perlu saling menyalahkan

Terima Kasih...
sumur_nya gan
Polling
0 suara
Dapat Anda Memahaminya?
Diubah oleh vantopan 17-02-2014 10:50
0
2.9K
Kutip
17
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan