- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PAJAK PROGRESIF SAWIT: Makin Serius, Mendag RI akan Temui Parlemen Prancis


TS
neothinkpad
PAJAK PROGRESIF SAWIT: Makin Serius, Mendag RI akan Temui Parlemen Prancis
Pasar eropa itu sangat sensitif sama isu lingkungan.
Apakabar penegakan hukum thdp pembakar lahan buat sawit.?
Masih mending dikasih pajak progresif ketimbang di ban.

Bisnis.com, JAKARTA – Sebagai tindak lanjut rencana pemberlakuan pajak progresif minyak kelapa sawit, Menteri Perdagangan akan menemui sejumlah pihak di Prancis, termasuk parlemen Prancis.
Menteri Perdagangan Thomas T. Lembong mengatakan pihaknya telah secara resmi meminta kepada pemerintah dan parlemen Prancis untuk membatalkan Amendemen No.367 yang mengatur tentang pemberlakuan pajak progresif tersebut.
“Saya optimis pemerintah dan parlemen Prancis mau menjaga hubungan kerja sama perdagangan ini secara baik dan bersedia mendengarkan suara kami,” kata Thomas dalam siaran pers yang diterima, Kamis (11/2/2016).
Adapun, Amendemen No.367 telah diadopsi Majelis Tinggi Legislatif Prancis pada 21 Januari 2016. Rencananya, Majelis Nasional Prancis akan memutuskan amendemen tersebut menjadi undang-undang pada 15 Maret 2016.
Namun, Indonesia berpendapat bahwa pemberlakuan pajak progresif pada komoditas kelapa sawit tersebut akan melanggar prinsip-prinsip national treatment dan non-discrimination sebagaimana telah diatur dalam WTO General Agreement on Tariffs and Trade 1994.
Pajak progresif tersebut hanya dikenakan pada produk minyak sawit, tetapi tidak pada produk minyak nabati lainnya seperti minyak bunga matahari, minyak kedelai, minyak jagung, ataupun rapeseed oil.
Dalam draft Amandemen No.367 disebutkan, produk yang mengandul minyak sawit, minyak kernel sawit, dan minyak kelapa akan dikenakan pajak yang meningkat secara progresif.
Dimulai pada 2017, pajak yang akan dikenakan yaitu sebesar 300 euro per ton, dan akan terus meningkat secara kumulatif menjadi 900 euro pada 2020. Bahkan setelah tahun tersebut, pajak komoditas tersebut akan terus dinaikkan.
Thomas mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir harga minyak sawit berada pada kisaran 550 euro per ton, sehingga pengenaan pajak progresif hingga 900 euro per ton dapat dipandang sebagai langkah diskriminatif, agar importir, pengguna, dan konsumen minyak kelapa sawit beralih ke minyak nabati lainnya yang diproduksi di Prancis dan negara Eropa lainnya.
Tindakan yang diambil Prancis juga bertentangan dengan kesepakatan negara tersebut dalam penandatanganan Amsterdam Declaration in Support of Fully Sustainable Palm Oil Supply Chain by 2020.
Dengan menjadi bagian kesepakatan tersebut, semestinya Prancis mendukung negara-negara eksportir minyak sawit untuk menerapkan sustainable palm oil sebagaimana telah diterapkan Indonesia melalui Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Adapun, penerapan Amandemen No.367, sambungnya, akan berdampak pada PDB Indonesia karena sektor ini menyumbang 1,6% terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kebijakan diskriminatif tersebut juga akan mempengaruhi kehidupan 16 juta pekerja langsung dan tidak langsung di sektor ini, dan sekitar 61 kota di Indonesia yang bergantung pada kegiatan di sektor sawit.
“Jika amendemen diberlakukan, dampaknya cukup besar bagi Indonesia. Saya berharap Pemerintah Prancis menunjukkan sikap tegas menolak amendemen ini.”
Editor : Yusuf Waluyo Jati
pembakar hutan 😈
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi Musri Nauli mengatakan pihaknya tengah menyiapkan gugatan terhadap perusahaan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.
"Saat ini Walhi Jambi sedang menjalankan upaya hukum dalam bentuk gugatan terhadap 18 perusahaan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan di 20 desa dan 5 kabupaten," kata Nauli di Kantor Walhi, Jakarta, Jumat (22/1).
Kelima perusahaan itu adalah PT Bukit Bintang Sawit yang berkonflik dengan tiga desa, PT Wana Seponjen Indah satu desa, PT Bara Eka Prima dengan dua desa, PT Riki Kurniawan Kertas Persada satu desa dan PT Putra Duta Indowood dengan satu desa.
Budiman, warga Desa Seponjen yang berkonflik dengan PT Bukit Bintang Sawit menjelaskan konflik terjadi sejak perusahaan itu melakukan penguasaan paksa terhadap kebun dan hutan milik warga di tiga desa, yakni Desa Seponjen, Desa Sogo dan Kelurahan Tanjung.
Yani, warga Desa Sogo yang berkonflik dengan perusahaan itu mengungkapkan kebakaran terjadi sejak PT Bukit Bintang Sawit masuk ke desa mereka. Di sana, perusahaan disebut melakukan pengeringan lahan dengan kanal dan mengubah kebun karet warga menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Kebakaran di lokasi milik perusahaan, tapi juga merambat ke kebun milik warga dan kawasan hutan milik pemerintah," ungkap Yani.
Badan Restorasi Belum Tersosialisasi
Badan Restorasi Gambut yang dibentuk pemerintah pasca kebakaran hutan dan lahan pada 2015, disebutkan Amron belum tersosialisasi ke masyarakat.
"Sampai saat ini belum ada sosialisasi di masyarakat," ungkap Amron.
Amron berharap agar badan restorasi yang dibentuk dapat melibatkan masyarakat sekitar. Sebab, menurutnya penting bagi masyarakat untuk terlibat agar nantinya hasil restorasi dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyrakat.
Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Walhi Nasional, Zenzi Suhadi menilai pembiayaan restorasi wilayah hutan, lahan dan gambut yang terbakar seharusnya diserahkan kepada korporasi.
"Kalau pemerintah hanya mendorong proses pemulihan, negara ini hanya jadi tukang cuci piring," kata Zenzi.
Hasil analisis data dan fakta dari lima provinsi yang dimiliki Walhi, titik api kebakaran hutan dan lahan terjadi di dalam konsensi perusahaan. Kelima provinsi itu berturut-turut adalah Kalimantan Tengah 5.672 titik, Sumatera Selatan 4.416 titik, Jambi 2.842 titik Kalimantan Barat 2.495 titik, dan Riau 1.005 titik.
Apakabar penegakan hukum thdp pembakar lahan buat sawit.?
Masih mending dikasih pajak progresif ketimbang di ban.

Bisnis.com, JAKARTA – Sebagai tindak lanjut rencana pemberlakuan pajak progresif minyak kelapa sawit, Menteri Perdagangan akan menemui sejumlah pihak di Prancis, termasuk parlemen Prancis.
Menteri Perdagangan Thomas T. Lembong mengatakan pihaknya telah secara resmi meminta kepada pemerintah dan parlemen Prancis untuk membatalkan Amendemen No.367 yang mengatur tentang pemberlakuan pajak progresif tersebut.
“Saya optimis pemerintah dan parlemen Prancis mau menjaga hubungan kerja sama perdagangan ini secara baik dan bersedia mendengarkan suara kami,” kata Thomas dalam siaran pers yang diterima, Kamis (11/2/2016).
Adapun, Amendemen No.367 telah diadopsi Majelis Tinggi Legislatif Prancis pada 21 Januari 2016. Rencananya, Majelis Nasional Prancis akan memutuskan amendemen tersebut menjadi undang-undang pada 15 Maret 2016.
Namun, Indonesia berpendapat bahwa pemberlakuan pajak progresif pada komoditas kelapa sawit tersebut akan melanggar prinsip-prinsip national treatment dan non-discrimination sebagaimana telah diatur dalam WTO General Agreement on Tariffs and Trade 1994.
Pajak progresif tersebut hanya dikenakan pada produk minyak sawit, tetapi tidak pada produk minyak nabati lainnya seperti minyak bunga matahari, minyak kedelai, minyak jagung, ataupun rapeseed oil.
Dalam draft Amandemen No.367 disebutkan, produk yang mengandul minyak sawit, minyak kernel sawit, dan minyak kelapa akan dikenakan pajak yang meningkat secara progresif.
Dimulai pada 2017, pajak yang akan dikenakan yaitu sebesar 300 euro per ton, dan akan terus meningkat secara kumulatif menjadi 900 euro pada 2020. Bahkan setelah tahun tersebut, pajak komoditas tersebut akan terus dinaikkan.
Thomas mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir harga minyak sawit berada pada kisaran 550 euro per ton, sehingga pengenaan pajak progresif hingga 900 euro per ton dapat dipandang sebagai langkah diskriminatif, agar importir, pengguna, dan konsumen minyak kelapa sawit beralih ke minyak nabati lainnya yang diproduksi di Prancis dan negara Eropa lainnya.
Tindakan yang diambil Prancis juga bertentangan dengan kesepakatan negara tersebut dalam penandatanganan Amsterdam Declaration in Support of Fully Sustainable Palm Oil Supply Chain by 2020.
Dengan menjadi bagian kesepakatan tersebut, semestinya Prancis mendukung negara-negara eksportir minyak sawit untuk menerapkan sustainable palm oil sebagaimana telah diterapkan Indonesia melalui Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Adapun, penerapan Amandemen No.367, sambungnya, akan berdampak pada PDB Indonesia karena sektor ini menyumbang 1,6% terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kebijakan diskriminatif tersebut juga akan mempengaruhi kehidupan 16 juta pekerja langsung dan tidak langsung di sektor ini, dan sekitar 61 kota di Indonesia yang bergantung pada kegiatan di sektor sawit.
“Jika amendemen diberlakukan, dampaknya cukup besar bagi Indonesia. Saya berharap Pemerintah Prancis menunjukkan sikap tegas menolak amendemen ini.”
Editor : Yusuf Waluyo Jati
pembakar hutan 😈
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi Musri Nauli mengatakan pihaknya tengah menyiapkan gugatan terhadap perusahaan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.
"Saat ini Walhi Jambi sedang menjalankan upaya hukum dalam bentuk gugatan terhadap 18 perusahaan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan di 20 desa dan 5 kabupaten," kata Nauli di Kantor Walhi, Jakarta, Jumat (22/1).
Kelima perusahaan itu adalah PT Bukit Bintang Sawit yang berkonflik dengan tiga desa, PT Wana Seponjen Indah satu desa, PT Bara Eka Prima dengan dua desa, PT Riki Kurniawan Kertas Persada satu desa dan PT Putra Duta Indowood dengan satu desa.
Budiman, warga Desa Seponjen yang berkonflik dengan PT Bukit Bintang Sawit menjelaskan konflik terjadi sejak perusahaan itu melakukan penguasaan paksa terhadap kebun dan hutan milik warga di tiga desa, yakni Desa Seponjen, Desa Sogo dan Kelurahan Tanjung.
Yani, warga Desa Sogo yang berkonflik dengan perusahaan itu mengungkapkan kebakaran terjadi sejak PT Bukit Bintang Sawit masuk ke desa mereka. Di sana, perusahaan disebut melakukan pengeringan lahan dengan kanal dan mengubah kebun karet warga menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Kebakaran di lokasi milik perusahaan, tapi juga merambat ke kebun milik warga dan kawasan hutan milik pemerintah," ungkap Yani.
Badan Restorasi Belum Tersosialisasi
Badan Restorasi Gambut yang dibentuk pemerintah pasca kebakaran hutan dan lahan pada 2015, disebutkan Amron belum tersosialisasi ke masyarakat.
"Sampai saat ini belum ada sosialisasi di masyarakat," ungkap Amron.
Amron berharap agar badan restorasi yang dibentuk dapat melibatkan masyarakat sekitar. Sebab, menurutnya penting bagi masyarakat untuk terlibat agar nantinya hasil restorasi dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyrakat.
Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Walhi Nasional, Zenzi Suhadi menilai pembiayaan restorasi wilayah hutan, lahan dan gambut yang terbakar seharusnya diserahkan kepada korporasi.
"Kalau pemerintah hanya mendorong proses pemulihan, negara ini hanya jadi tukang cuci piring," kata Zenzi.
Hasil analisis data dan fakta dari lima provinsi yang dimiliki Walhi, titik api kebakaran hutan dan lahan terjadi di dalam konsensi perusahaan. Kelima provinsi itu berturut-turut adalah Kalimantan Tengah 5.672 titik, Sumatera Selatan 4.416 titik, Jambi 2.842 titik Kalimantan Barat 2.495 titik, dan Riau 1.005 titik.
Diubah oleh neothinkpad 11-02-2016 19:26
0
1.2K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan