- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Karena Status Ini Jessica Dipastikan 100% bisa BEBAS (SIANIDA)


TS
wijayasteven413
Karena Status Ini Jessica Dipastikan 100% bisa BEBAS (SIANIDA)

Quote:
“Polisi punya waktu 20 hari untuk penahanan, kalau belum selesai pemberkasan, dia bisa (ajukan) perpanjang 20 hari lagi ke kejaksaan,” ujar Waluyo, Senin (08/02/2016).
“Kalau diperpanjang dua kali, atau sudah 40 hari belum selesai juga, maka tersangka harus keluar, dan bebas,” sambung Waluyo.
Jessica Kumala Wongso sebagaimana dilansir rimanews, berstatus penduduk tetap (permanent residence) di Australia. Buktinya, selama di negeri Kanguru dia pernah bekerja di perusahaan pemerintah, New South Wales (NSW) Ambulance.
Situs berita Australia, News.com.au menulis, Jessica dan orangtuanya berstatus permanent residence(PR). Sementara dua kakak Jessica sudah berstatus sebagai warga negara Australia. Jessica sekeluarga mendapatkan status PR sejak pindah dari Indonesia ke Sydney dan memiliki rumah di Sydney, ibu kota New South Wales (NSW).
Informasi bahwa Jessica pernah bekerja di NSW Ambulance, tercetus dari ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin. “Katanya kerja di ambulance, kok diam saja melihat Mirna (kejang-kejang) seperti itu,” kata Dharmawan beberapa waktu lalu.
News.com.au mengamini bahwa Jessica pernah bekerja di NSW Ambulance sebagai staf administrasi sejak Juli 2014 hingga mengundurkan diri pada November 2015. “Jessica Wongso benar pernah bekerja di NSW Ambulance dengan status temporer outsoursing sebagai posisi admin,” tulis pernyataan NSW Ambulance.
Adapun fasilitas yang didapat dengan status PR sebagaimana dilansir tempo, adalah memudahkan untuk bekerja,sekolah, keluar masuk Australia dan New South Wales (NSW), serta menikmati fasilitas pelayanan pemerintah lokal.
Karena bermacam keuntungan itulah, ayah Mirna khawatir Jessica kabur ke Australia untuk menyelematkan dari jerat hukum.
“Dia itu PR (permanent residence). Jadi dia hampir jadi warga negara Australia,” kata Dharmawan, Jumat (5/2/2016) lalu. “Ya kan karena di Australia tidak ada hukuman mati,” tegas dia.
Sementara itu, Edi Dharmawan Salihin meminta doa kepada masyarakat agar Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan anaknya Wayan Mirna Salihin, bisa segera disidangkan duduk di kursi pesakitan untuk mendapatkan ganjaran atas perbuatannya.
“Insya Allah doain saja supaya (Jessica) cepat disidangkan,” kata lelaki yang kerap disapa Dharmawan itu, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2/2016)
“Kalau diperpanjang dua kali, atau sudah 40 hari belum selesai juga, maka tersangka harus keluar, dan bebas,” sambung Waluyo.
Jessica Kumala Wongso sebagaimana dilansir rimanews, berstatus penduduk tetap (permanent residence) di Australia. Buktinya, selama di negeri Kanguru dia pernah bekerja di perusahaan pemerintah, New South Wales (NSW) Ambulance.
Situs berita Australia, News.com.au menulis, Jessica dan orangtuanya berstatus permanent residence(PR). Sementara dua kakak Jessica sudah berstatus sebagai warga negara Australia. Jessica sekeluarga mendapatkan status PR sejak pindah dari Indonesia ke Sydney dan memiliki rumah di Sydney, ibu kota New South Wales (NSW).
Informasi bahwa Jessica pernah bekerja di NSW Ambulance, tercetus dari ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin. “Katanya kerja di ambulance, kok diam saja melihat Mirna (kejang-kejang) seperti itu,” kata Dharmawan beberapa waktu lalu.
News.com.au mengamini bahwa Jessica pernah bekerja di NSW Ambulance sebagai staf administrasi sejak Juli 2014 hingga mengundurkan diri pada November 2015. “Jessica Wongso benar pernah bekerja di NSW Ambulance dengan status temporer outsoursing sebagai posisi admin,” tulis pernyataan NSW Ambulance.
Adapun fasilitas yang didapat dengan status PR sebagaimana dilansir tempo, adalah memudahkan untuk bekerja,sekolah, keluar masuk Australia dan New South Wales (NSW), serta menikmati fasilitas pelayanan pemerintah lokal.
Karena bermacam keuntungan itulah, ayah Mirna khawatir Jessica kabur ke Australia untuk menyelematkan dari jerat hukum.
“Dia itu PR (permanent residence). Jadi dia hampir jadi warga negara Australia,” kata Dharmawan, Jumat (5/2/2016) lalu. “Ya kan karena di Australia tidak ada hukuman mati,” tegas dia.
Sementara itu, Edi Dharmawan Salihin meminta doa kepada masyarakat agar Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan anaknya Wayan Mirna Salihin, bisa segera disidangkan duduk di kursi pesakitan untuk mendapatkan ganjaran atas perbuatannya.
“Insya Allah doain saja supaya (Jessica) cepat disidangkan,” kata lelaki yang kerap disapa Dharmawan itu, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2/2016)
Sumber : (Sapujagat.com)
0
6.2K
Kutip
48
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan