- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Waduh, Jumlah PHK Terbanyak Ada di DKI


TS
maspiyu
Waduh, Jumlah PHK Terbanyak Ada di DKI
DKI Jakarta merupakan penyumbang jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) terbanyak per Januari 2016.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per Januari 2016, terjadi 208 kasus PHK dengan jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan sebanyak 1.377. Dan PHK terbanyak terjadi di DKI Jakarta yang mencapai 1.047 pekerja.
Menurutnya, data tersebut telah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, data yang ada telah memiliki putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kalau tidak selesai melalui mediasi kan harus diselesaikan melalui pengadilan,” kata Kasubdit Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker Heru Widianto di Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Para Pekerja yang di-PHK tersebut dipastikan akan mendapatkan hak-hak dan pemenuhan kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada penyimpangan dalam pemenuhan tersebut, Heru meyakinkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan memberi sanksi bagi perusahaan.
“Kalau tidak terfasilitasi sebagaimana mestinya, pasti akan kita beri sanksi,” tegasnya.
Lebih lanjut Heru menyebutkan bahwa PHK telah terjadi di lima daerah, yaitu DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Bandung.
“Daerah-daerah lain belum ada,” klaimnya.(yn)
http://www.teropongsenayan.com/30452...tropongsenayan
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per Januari 2016, terjadi 208 kasus PHK dengan jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan sebanyak 1.377. Dan PHK terbanyak terjadi di DKI Jakarta yang mencapai 1.047 pekerja.
Menurutnya, data tersebut telah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, data yang ada telah memiliki putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kalau tidak selesai melalui mediasi kan harus diselesaikan melalui pengadilan,” kata Kasubdit Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker Heru Widianto di Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Para Pekerja yang di-PHK tersebut dipastikan akan mendapatkan hak-hak dan pemenuhan kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada penyimpangan dalam pemenuhan tersebut, Heru meyakinkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan memberi sanksi bagi perusahaan.
“Kalau tidak terfasilitasi sebagaimana mestinya, pasti akan kita beri sanksi,” tegasnya.
Lebih lanjut Heru menyebutkan bahwa PHK telah terjadi di lima daerah, yaitu DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Bandung.
“Daerah-daerah lain belum ada,” klaimnya.(yn)
http://www.teropongsenayan.com/30452...tropongsenayan
0
1.5K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan