- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Duit Sertifikasi Halal MUI Tak Bisa Diaudit


TS
edwardandez
Duit Sertifikasi Halal MUI Tak Bisa Diaudit
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur
Jenderal Kementerian Agama Mochammad Jasin mengatakan pemasukan yang didapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak bisa dipertanggungjawabkan. Alasannya, MUI tidak berada di bawah satuan kerja pemerintah. "Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat tak bisa mengaudit MUI," kata Jasin di Kompleks Parlemen, Senayan, 5 Maret 2014.
Menurut dia, audit sebenarnya bisa dilakukan lewat kantor akuntan publik. "Tapi itu kalau MUI yang minta," ujarnya. Namun, kata dia, biasanya audit itu hasilnya bisa dipesan. "Hanya untuk pencitraan saja," katanya. Ke depannya, ia berharap pemasukan dari sertifikasi halal bisa diperiksa BPK atau Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Jasin mengatakan duit sertifikasi laiknya diurus negara. Pemasukan sertifikasi halal juga harusnya masuk penerimaan negara bukan pajak. Jadi, otoritas sertifikasi halal wajib diaudit secara berkala. "MUI hanya melakukan
sesekali audit. Itupun kalau dibutuhkan," ujarnya. Yang bisa
masuk mengaudit MUI sekarang, kata dia, hanyalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (baca:Pemerintah Akan Atur Rinci Biaya Sertifikasi Halal) Dewan Perwakilan Rakyat menggelar
rapat tertutup tentang rancangan undang-undang produk berlabel halal, Kamis, 27 Februari 2014. Menurut anggota Komisi Agama, Hasrul Azwar, rapat tertutup tersebut untuk menyamaka persepsi tentang lembaga khusus yang menangani produk halal.
Hasrul mengatakan fraksi-fraksi
di komisinya masih terbelah pandangannya. Sebagian fraksi menginginkan lembaga tersebut melekat dengan pemerintahan, sebagian lagi ingin lembaga itu dibuat secara independen. "Di sisi lain, kami semua
mempertimbangkan keinginan Majelis Ulama Indonesia yang menginginkan lembaga itu melekat pada mereka," ujarnya.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
https://m.tempo.co/read/news/2014/03/06/078559874/duit-sertifikasi-halal-mui-tak-bisa-diaudit
Agama adalah komoditas paling menjanjikan di indonesia
Jenderal Kementerian Agama Mochammad Jasin mengatakan pemasukan yang didapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak bisa dipertanggungjawabkan. Alasannya, MUI tidak berada di bawah satuan kerja pemerintah. "Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat tak bisa mengaudit MUI," kata Jasin di Kompleks Parlemen, Senayan, 5 Maret 2014.
Menurut dia, audit sebenarnya bisa dilakukan lewat kantor akuntan publik. "Tapi itu kalau MUI yang minta," ujarnya. Namun, kata dia, biasanya audit itu hasilnya bisa dipesan. "Hanya untuk pencitraan saja," katanya. Ke depannya, ia berharap pemasukan dari sertifikasi halal bisa diperiksa BPK atau Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Jasin mengatakan duit sertifikasi laiknya diurus negara. Pemasukan sertifikasi halal juga harusnya masuk penerimaan negara bukan pajak. Jadi, otoritas sertifikasi halal wajib diaudit secara berkala. "MUI hanya melakukan
sesekali audit. Itupun kalau dibutuhkan," ujarnya. Yang bisa
masuk mengaudit MUI sekarang, kata dia, hanyalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (baca:Pemerintah Akan Atur Rinci Biaya Sertifikasi Halal) Dewan Perwakilan Rakyat menggelar
rapat tertutup tentang rancangan undang-undang produk berlabel halal, Kamis, 27 Februari 2014. Menurut anggota Komisi Agama, Hasrul Azwar, rapat tertutup tersebut untuk menyamaka persepsi tentang lembaga khusus yang menangani produk halal.
Hasrul mengatakan fraksi-fraksi
di komisinya masih terbelah pandangannya. Sebagian fraksi menginginkan lembaga tersebut melekat dengan pemerintahan, sebagian lagi ingin lembaga itu dibuat secara independen. "Di sisi lain, kami semua
mempertimbangkan keinginan Majelis Ulama Indonesia yang menginginkan lembaga itu melekat pada mereka," ujarnya.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
https://m.tempo.co/read/news/2014/03/06/078559874/duit-sertifikasi-halal-mui-tak-bisa-diaudit
Agama adalah komoditas paling menjanjikan di indonesia



tien212700 memberi reputasi
1
10.3K
108


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan