- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemerintah Mulai Terbitkan KTP Anak Usia 0-17 Tahun


TS
nubi.genit
Pemerintah Mulai Terbitkan KTP Anak Usia 0-17 Tahun
Quote:

Liputan6.com, Jakarta - Anak-anak Indonesia akan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bentuk KTP anak ini berupa Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Kartu ini akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
"Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terbaik bagi anak," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga Indonesia, termasuk anak-anak sebagai upaya perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional. Aturan KTP Anak ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Januari 2016.
Persyaratan
KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan untuk anak yang berusia 5 sampai 17 tahun.
Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/Wali;dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Sementara, bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/Wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Pemenuhan Hak Konstitusional
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, dalam KTP anak ini akan tertera informasi soal nama, alamat, nama orangtua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya.
"Bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman," kata Zudan.
Menurut Zudan, kepemilikan KTP untuk anak ini juga sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengurus sejumlah keperluan, seperti pengurusan daftar sekolah, menabung di bank, dan mendaftar puskesmas. Termasuk, proses identifikasi jenazah anak-anak korban kejahatan.
"Sekarang ini anak masih harus memperlihatkan kartu keluarga untuk mengurus semuanya, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mengurus ke puskesmas dan sejumlah contoh lain," ucap Zudan.
http://news.liputan6.com/read/243342...sia-0-17-tahun
Quote:
Akan Terbitkan 'KTP' Anak, Mendagri: Bisa untuk Buka Tabungan di Bank

Semarang - Kemendagri akan segera memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu yang berfungsi layaknya KTP bagi anak di bawah 17 tahun itu bisa digunakan untuk berbagai hal.
Mendagri, Tjahjo Kumolo mengatakan beberapa fungsi KIA antara lain yaitu anak-anak bisa membuka tabungan sendiri di bank, bisa memiliki kartu sehat, kartu pintar, dan lainnya atas nama sendiri.
"Bagaimana si anak ini bisa membuka akses tabungan di bank, kalau ke luar negeri tidak menempel paspor orangtuanya. Dia bisa punya kartu sehat, kartu pintar," kata Tjahjo usai menjadi keynote speaker dalam acara seminar tentang 'Parlemen Modern' di gedung Gradhika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (11/2/2016).
KIA, lanjut Tjahjo, akan diberlakukan untuk anak usia 17 tahun. Dalam waktu dekat yang akan memiliki kartu tersebut adalah anak setingkat siswa SMP.
"Mungkin akan kita beri ke anak usia SMP, sebelum usia 17 tahun," tandasnya.
Saat ini proses pengadaan KIA tersebut masih dalam data pendataan. Tjahjo mentargetkan bulan depan atau Maret, proses lainnya sudah berjalan.
"Ini juga gratis, kami sudah punya peta, misal Kota Semarang berapa jumlah kecamatan, kelurahan, berapa di bawah 17 tahun per tanggal ini, yang sudah punya e-ktp berapa, yang belum berapa, yang kerja tetap berapa, sambilan berapa," terang Tjahjo.
"Sekarang mulai pendataan di masing-masing daerah, bulan depan sudah mulai jalan," imbuhnya.
Diketahui penertiban KIA didasarkan pada Permendagri nomor 2 tahun 2016 yang diundangkan pada 19 Januari 2016. Pada tahap pertama akan diberlakukan di wilayah Yogyakarta, Solo, Bantul, Malang, dan Balikpapan.
(alg/try)

Semarang - Kemendagri akan segera memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu yang berfungsi layaknya KTP bagi anak di bawah 17 tahun itu bisa digunakan untuk berbagai hal.
Mendagri, Tjahjo Kumolo mengatakan beberapa fungsi KIA antara lain yaitu anak-anak bisa membuka tabungan sendiri di bank, bisa memiliki kartu sehat, kartu pintar, dan lainnya atas nama sendiri.
"Bagaimana si anak ini bisa membuka akses tabungan di bank, kalau ke luar negeri tidak menempel paspor orangtuanya. Dia bisa punya kartu sehat, kartu pintar," kata Tjahjo usai menjadi keynote speaker dalam acara seminar tentang 'Parlemen Modern' di gedung Gradhika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (11/2/2016).
KIA, lanjut Tjahjo, akan diberlakukan untuk anak usia 17 tahun. Dalam waktu dekat yang akan memiliki kartu tersebut adalah anak setingkat siswa SMP.
"Mungkin akan kita beri ke anak usia SMP, sebelum usia 17 tahun," tandasnya.
Saat ini proses pengadaan KIA tersebut masih dalam data pendataan. Tjahjo mentargetkan bulan depan atau Maret, proses lainnya sudah berjalan.
"Ini juga gratis, kami sudah punya peta, misal Kota Semarang berapa jumlah kecamatan, kelurahan, berapa di bawah 17 tahun per tanggal ini, yang sudah punya e-ktp berapa, yang belum berapa, yang kerja tetap berapa, sambilan berapa," terang Tjahjo.
"Sekarang mulai pendataan di masing-masing daerah, bulan depan sudah mulai jalan," imbuhnya.
Diketahui penertiban KIA didasarkan pada Permendagri nomor 2 tahun 2016 yang diundangkan pada 19 Januari 2016. Pada tahap pertama akan diberlakukan di wilayah Yogyakarta, Solo, Bantul, Malang, dan Balikpapan.
(alg/try)
ayo yg punya anak penuhi hak konstitusional anak kita..

Diubah oleh nubi.genit 11-02-2016 15:32
0
3.8K
Kutip
52
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan