Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Penyebab Koruptor Divonis Ringan


Metrotvnews.com, Jakarta: Vonis hakim untuk terdakwa kasus korupsi kembali jadi sorotan. Vonis hakim dinilai masih jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Ester melihat, tren vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan didasarkan beberapa hal. Salah satunya, hakim memvonis setelah mempelajari tuntutan dan pembuktian sepanjang persidangan.

"Karena hakim hanya bisa memutus sesuai dengan fakta yang disampaikan di persidangan dan juga sesuai dengan tuntutan jaksa," ujar Lalola dalam dialog Prime Time News Metro TV, Selasa (9/2/2016).

Menurut Lalola, tuntutan dari JPU bisa jadi salah satu kunci mengapa hakim memvonis rendah para koruptor. Kendati demikian, ia melihat, hakim sebetulnya bisa saja memutus lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Ia menambahkan, kalau memang hakim bisa bersikap bijak, hakim bisa memutus dan membaca di luar yang sudah dipaparkan dalam persidangan kemudian memperhatikan pandangan publik, hakim bisa memutus di atas tuntutan jaksa.
Namun, pandangan berbeda diungkap pengamat hukum, Asep Iwan Iriawan. Menurut Asep, masalah berat atau ringannya vonis hakim tidak bisa diukur dengan standar apapun.

"Karena ini bukan matematika, bukan ilmu sosial, hukum itu ada seninya," tutur Asep.

Dari data yang dirangkum Media Research Center, tren vonis koruptor, sejak tahun 2013 hingga 2015 terus menurun, alias tiap tahun vonis untuk terdakwa korupsi kian ringan. Misal, rata-rata pada 2013 vonis untuk koruptor dua tahun 11 bulan. Rata-rata vonis kemudian turun pada 2014 menjadi dua tahun delapan bulan, dan semakin menurun pada 2015 dengan vonis dua tahun dua bulan.

Media Research Center juga mencatatat, pada 2015 sebanyak 71 persen vonis ringan, yang kurang dari empat tahun penjara dijatuhkan hakim. Sementara, hanya 0,7 persen vonis berat yang dijatuhkan hakim, itu pun hanya tiga putusan dari tiga terdakwa korupsi. Lebih lanjut, Media Research Center mencatat, sebanyak 68 koruptor divonis bebas pada 2015.

Sore tadi, vonis ringan dari hakim kembali diberikan kepada salah seorang terdakwa korupsi, Jero Wacik. Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan penjara. Jero juga mesti membayar kerugian negara senilai Rp5,07 miliar.

Vonis yang diberikan hakim ini lebih rendah lima tahun dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi. JPU KPK menuntut Jero hukuman sembilan tahun penjara dengan denda Rp350 juta subsider empat bulan penjara.

JPU KPK Dodi Sukmono mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim, meski lebih rendah dari tuntutan. Dia pun akan menyerahkan hasil ini kepada pimpinan KPK untuk melakukan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...divonis-ringan

---

Kumpulan Berita Terkait VONIS HAKIM :

- Penyebab Koruptor Divonis Ringan

- Selain Bukti, Vonis Pidana Tergantung Keyakinan Hakim

- Niat Kasasi Atas Vonis Bebas Yance Dinilai Buang Waktu

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.3K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan