- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Berapa Rp. Jessica harus bayar Hotman agar jadi Pengacaranya?


TS
hasanokuma
Berapa Rp. Jessica harus bayar Hotman agar jadi Pengacaranya?
Berapa Rp. Jessica harus bayar Hotman agar jadi Pengacaranya?
Semoga Hotman mau memberi Discount Harga dalam rangka menyambut IMLEK besok.
Terlalu banyak Kejanggalan dan Kesalahan Prosedur Hukum.
Hari ini saja : Rekonstruksi Kematian Mirna Dibuat Dua Versi.
Satu rekonstruksi versi polisi dan satu versi pengakuan tersangka Jessica. Kalau alat buktinya cukup, rekonstruksi sekali saja. Pijakannya BAP (berita acara pemeriksaan). Kalau rekonstruksinya sampai dua versi, lalu pijakannya apa? BAP-nya akan seperti apa?
"Perbedaannya apa saja, kita lihat sajalah di pengadilan,". Yang berlangsung 6 bulan lagi.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Tito Karnavian menyatakan, butuh waktu enam bulan untuk menuntaskan kasus ini hingga meja hijau. Tersangka bisa empat bulan di tangan polisi, dilanjutkan pemeriksaan jaksa terhadap tersangka.
6 Bulan Seorang Perempuan yang belum tentu BERSALAH menjalani hidup dalam TAHANAN. Tersiksanya. Kalau bersalah ya sukur, tapi jika tidak bersalah siapa yang bertanggung jawab mengganti masa tahanan itu?
atau 4 bulan ini menanti JESSICA mengaku? Entahlah.
RJ Lino saja masih bebas kan? walau sudah ditetapkan sbg tersangka.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan perkara itu ke penyidikan dan menetapkan RJL (RJ Lino), Dirut Pelindo II Persero sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Atau apa Hukum KPK berbeda dengan Hukum Non KPK?
Anyway, Kedudukan korban salah tangkap dalam sistem peradilan pidana Indonesia ternyata relatif kurang diperhatikan, dan belum memberikan perlindungan secara langsung terhadap korban. Ketentuan hukum mengenai perlindungan terhadap korban salah tangkap tersebut meliputi Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Udang-undang tentang Hak Asasi Manusia, KUHP, KUHAP dan Peraturan Pelaksanaanya. Lemahnya kemampuan profesionalisme penyidik, berupa pelanggaran terhadap prosedur upaya paksa yang tidak menghormati asas praduga tidak bersalah, kekeliruan tindakan identifikasi korban pembunuhan yang tidak akurat, serta adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam mempertimbangankan yudex facti pengadilan, merupakan faktor penyebab terjadinya salah tangkap dalam tindak pidana pembunuhan. Kebijakan hukum pidana terhadap perlindungan korban salah tangkap dalam tindak pidana pembunuhan, digunakan dengan pendekatan integral dan keseimbangan antara kebijakan penal ( penal policy) dan kebijakan non penal (non penal policy)
Bung H Selamat Tahun Baru Imlek
Ayo dong biar kasus ini lebih terang, bersedia menjadi Kuasa Hukum Jessica. Bisa jadi bahan study bagi anak Bung H yg lagi Kuliah di luar negri itu.
Semoga Hotman mau memberi Discount Harga dalam rangka menyambut IMLEK besok.
Terlalu banyak Kejanggalan dan Kesalahan Prosedur Hukum.
Hari ini saja : Rekonstruksi Kematian Mirna Dibuat Dua Versi.
Satu rekonstruksi versi polisi dan satu versi pengakuan tersangka Jessica. Kalau alat buktinya cukup, rekonstruksi sekali saja. Pijakannya BAP (berita acara pemeriksaan). Kalau rekonstruksinya sampai dua versi, lalu pijakannya apa? BAP-nya akan seperti apa?
"Perbedaannya apa saja, kita lihat sajalah di pengadilan,". Yang berlangsung 6 bulan lagi.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Tito Karnavian menyatakan, butuh waktu enam bulan untuk menuntaskan kasus ini hingga meja hijau. Tersangka bisa empat bulan di tangan polisi, dilanjutkan pemeriksaan jaksa terhadap tersangka.
6 Bulan Seorang Perempuan yang belum tentu BERSALAH menjalani hidup dalam TAHANAN. Tersiksanya. Kalau bersalah ya sukur, tapi jika tidak bersalah siapa yang bertanggung jawab mengganti masa tahanan itu?
atau 4 bulan ini menanti JESSICA mengaku? Entahlah.
RJ Lino saja masih bebas kan? walau sudah ditetapkan sbg tersangka.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan perkara itu ke penyidikan dan menetapkan RJL (RJ Lino), Dirut Pelindo II Persero sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Atau apa Hukum KPK berbeda dengan Hukum Non KPK?
Anyway, Kedudukan korban salah tangkap dalam sistem peradilan pidana Indonesia ternyata relatif kurang diperhatikan, dan belum memberikan perlindungan secara langsung terhadap korban. Ketentuan hukum mengenai perlindungan terhadap korban salah tangkap tersebut meliputi Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Udang-undang tentang Hak Asasi Manusia, KUHP, KUHAP dan Peraturan Pelaksanaanya. Lemahnya kemampuan profesionalisme penyidik, berupa pelanggaran terhadap prosedur upaya paksa yang tidak menghormati asas praduga tidak bersalah, kekeliruan tindakan identifikasi korban pembunuhan yang tidak akurat, serta adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam mempertimbangankan yudex facti pengadilan, merupakan faktor penyebab terjadinya salah tangkap dalam tindak pidana pembunuhan. Kebijakan hukum pidana terhadap perlindungan korban salah tangkap dalam tindak pidana pembunuhan, digunakan dengan pendekatan integral dan keseimbangan antara kebijakan penal ( penal policy) dan kebijakan non penal (non penal policy)
Bung H Selamat Tahun Baru Imlek









Polling
Poll ini sudah ditutup. - 29 suara
Siapa yang cocok jadi Pengacara Jessica?
Hotman
86%
Bukan Hotman
14%
Diubah oleh hasanokuma 07-02-2016 11:59
0
25.6K
78


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan