- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
10 Hal yang Melemahkan KPK dalam Revisi Undang-Undangnya


TS
aldiebanz
10 Hal yang Melemahkan KPK dalam Revisi Undang-Undangnya

Quote:
Presiden Jokowi mendapat tantangan dari aktivis antikorupsi. Jokowi yang pernah mendapat Bung Hatta anticorruption award ini selama ini dikenal memiliki komitmen antikorupsi. Karena itu, komitmen pemberantasan korupsi Jokowi diuji. Jokowi ditantang berani menolak revisi UU KPK.
Quote:
"Rencana pembahasan ini bukan baru pertama kali dilakukan, mengingat selama 2015 saja terhitung sudah 3 (tiga) kali upaya pembahasan dilakukan. Usul pembahasan tersebut bergulir pada Juni 2015, Oktober 2015, dan Desember 2015, dan diinisiasi baik oleh Pemerintah maupun DPR RI, namun ketiga upaya tersebut tidak berhasil dilakukan karena besarnya penolakan publik atas Draf Revisi UU KPK yang berpotensi besar membonsai kewenangan KPK," jelas peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
"Kami meminta Presiden mengeluarkan Surat yang berisi penolakan pembahasan Revisi UU KPK di DPR," jelas dia.
Berdasarkan Draf Revisi UU KPK yang dibuat oleh Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR), terdapat paling tidak 10 (sepuluh) hal krusial yang berpotensi besar menjadikan KPK sebagai Komisi Pencegahan Korupsi. 10 Hal tersebut adalah:
Menurut Lalola, kesepuluh hal tersebut menjauhkan dari salah satu mandat utamanya dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), yaitu penindakan. Mandat tersebut lah yang menjadi salah satu dasar pembentukan KPK, karena kerja penegakan hukum perkara korupsi, yang tidak berjalan maksimal pada aparat penegak hukum lainnya.Dengan demikian, rencana pembahasan kembali Revisi UU KPK harus dianggap sebagai upaya pelemahan dan bahkan pembunuhan KPK.
"Upaya ini tidak dapat pula dilepaskan dari kepentingan oknum-oknum yang terganggu dengan kerja-kerja KPK, mengingat sejak didirikan pada 2003, sudah ada 87 anggota legislatif yang dijerat oleh KPK.Kini, Revisi UU KPK sudah masuk secara resmi dalam Prolegnas 2016, dan harapan terakhir untuk menghentikan pembahasan ini berada di Pemerintah," tegas dia.
"Kami meminta Presiden mengeluarkan Surat yang berisi penolakan pembahasan Revisi UU KPK di DPR," jelas dia.
Berdasarkan Draf Revisi UU KPK yang dibuat oleh Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR), terdapat paling tidak 10 (sepuluh) hal krusial yang berpotensi besar menjadikan KPK sebagai Komisi Pencegahan Korupsi. 10 Hal tersebut adalah:
Quote:
1. Hilangnya kewenangan KPK melakukan penuntutan;
2. KPK wajib mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan penyadapan;
3. KPK wajib lapor ke Kejaksaan dan Polri ketika menangani perkara korupsi;
4. KPK dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
5. KPK tidak dapat mengangkat pegawai secara mandiri;
6. KPK tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri;
7. Pemberhentian penyelidik dan penyidik harus berdasarkan usulan Kejaksaan dan Polri;
8. KPK hanya bisa menangani perkara korupsi dengan kerugian negara 50 Miliar Rupiah ke atas;
9. Simpang siur fungsi Dewan Eksekutif; dan
10. Hanya punya waktu 12 tahun sebelum akhirnya bubar permanen;
2. KPK wajib mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan penyadapan;
3. KPK wajib lapor ke Kejaksaan dan Polri ketika menangani perkara korupsi;
4. KPK dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
5. KPK tidak dapat mengangkat pegawai secara mandiri;
6. KPK tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri;
7. Pemberhentian penyelidik dan penyidik harus berdasarkan usulan Kejaksaan dan Polri;
8. KPK hanya bisa menangani perkara korupsi dengan kerugian negara 50 Miliar Rupiah ke atas;
9. Simpang siur fungsi Dewan Eksekutif; dan
10. Hanya punya waktu 12 tahun sebelum akhirnya bubar permanen;
Menurut Lalola, kesepuluh hal tersebut menjauhkan dari salah satu mandat utamanya dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), yaitu penindakan. Mandat tersebut lah yang menjadi salah satu dasar pembentukan KPK, karena kerja penegakan hukum perkara korupsi, yang tidak berjalan maksimal pada aparat penegak hukum lainnya.Dengan demikian, rencana pembahasan kembali Revisi UU KPK harus dianggap sebagai upaya pelemahan dan bahkan pembunuhan KPK.
"Upaya ini tidak dapat pula dilepaskan dari kepentingan oknum-oknum yang terganggu dengan kerja-kerja KPK, mengingat sejak didirikan pada 2003, sudah ada 87 anggota legislatif yang dijerat oleh KPK.Kini, Revisi UU KPK sudah masuk secara resmi dalam Prolegnas 2016, dan harapan terakhir untuk menghentikan pembahasan ini berada di Pemerintah," tegas dia.
Quote:
Menurut ane sih moga aja undang-undang tersebut tidak disetujui oleh pak Presiden, KPK sudah berusaha keras untuk menolak Revisi UU tersebut. Karena dianggap melemahkan KPK
Sumur
0
843
Kutip
15
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan