Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kodokistana1Avatar border
TS
kodokistana1
PEJABAT YANG TEKEN HALIM JADI STASIUN KERETA CEPAT BISA DIPIDANAKAN
RMOL. Pejabat yang menandatangani persetujuan kawasan Halim Perdanakusuma menjadi stasiun kereta api cepat bisa dipidanakan.

Pengamat tata kota Yayat Supriatna mengatakan ancaman hukuman pidana itu karena penetapan Halim melanggar UU RTRW dan menabrak Perda Tata Ruang DKI Jakarta 2030.

"Setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan RTRW (tata ruang) diancam pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata dia.

Yayat mengatakan penetapan Halim Perdanakusuma sebagai stasiun High Speed Train (HST) PT Kereta Api Cepat Indonesia Cina (KCIC) melanggar Perda Tata Ruang Jakarta 2030.

Pasal yang dilanggar ada dalam BAB VIII Pasal 111 ayat 4 point e, Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Kawasan Khusus Pertahanan dan keamanan.

Di Jakarta, katanya, terdapat empat kawasan khusus pertahanan keamanan, yaitu Mabes TNI Cilangkap, Halim Perdanakesuma, Cijantung (Kopassus), dan Cilandak (Marinir).

"TNI AU sudah meminta agar stasiun HST dipindahkan dari areal Kompleks Trikora Halim ke Cipinang Melayu (seberang jalan tol). Tapi permintaan ini diabaikan," jelas dia.

Stasiun HST Halim, kata Yayat, juga melanggar Perda tentang RDTR DKI Jakarta karena tidak ada dalam rencana. Tak hanya itu, stasiun HST Halim juga bertentangan dengan PP Nomor 68 tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara khususnya Pasal 24.

"Tentang pemanfaatan wilayah pertahanan harus sesuai dengan fungsinya dan jika di luar fungsinya harus mendapat ijin. Sudah keluarkah ijin Menteri Pertahanan? Jika semua ijin ini dilanggar sesuai UU 26/2007 bisa dipidanakan," tukas Yayat.[dem]

http://www.rmol.co/read/2016/02/07/2...a-Dipidanakan-

nah loh emoticon-Ngakak (S)
0
3.1K
40
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan