DULU BURUH DEMO TERUS MINTA UMR NAIK, UDAH DI NAIKIN SKG DEMO MINTA JANGAN DI PHK...SALAH SIAPA ?
DULU
HARI INI
Demo buruh di bawah bayang-bayang PHK
Sabtu , 06 Februari 2016
Ribuan buruh dari sejumlah perusahaan telah berkumpul di kawasan Monumen Nasional bersiap untuk menggelar aksinya di depan Istana Kepresidenan di Jakarta, Sabtu (6/2/2016). Mereka menuntut pemerintah untuk mengantisipasi gelombang PHK yang terjadi di sejumlah perusahaan.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dikutip Kontan Online, Said Iqbal mengatakan sampai saat ini ada 10 ribu buruh yang dirumahkan.
"Kami mendesak pemerintah mengevaluasi paket kebijakan ekonomi yang kami nilai gagal menyejahterakan kaum buruh," kata Said.
Said Iqbal mengatakan, mengatakan pemerintah sedang menutup-nutupi kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah perusahaan.
Kabar PHK massal kembali mengemuka dengan rontoknya perusahaan multinasional di Indonesia. Terakhir, dua perusahaan elektronik, Panasonic dan Toshiba dikabarkan akan merumahkan karyawannya besar-besaran.
Sebelumnya, perusahaan Chevron dan otomotif Ford juga dikabarkan berancang-ancang merumahkan karyawannya pada tahun ini.
Gelombang PHK di Indonesia sedianya sudah muncul sejak tahun lalu ketika terjadi pelambatan ekonomi dunia. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, terdapat 43.085 orang di-PHK per September 2015.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menegaskan, tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran menyusul adanya keputusan perusahaan Panasonic dan Toshiba di Indonesia tidak menutup operasinya.
Menteri Hanif menjelaskan, bahwa kedua perusahaan itu tidak berencana melakukan PHK bagi ribuan karyawannya. Hanif mengatakan masyarakat agar tetap tenang dan jangan terpengaruh informasi yang belum jelas.
Dilansir Detikcom, Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Sahat Sinurat, mengatakan agar pengusaha tidak buru-buru melakukan langkah Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para karyawannya apabila tengah mengalami masalah keuangan.
Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan PHK harus melapor dulu ke Dinas Ketenagakerjaan setempat 30 hari sebelum rencana PHK. Disnaker akan berupaya mencarikan solusi agar perusahaan bisa melakukan efisiensi tanpa harus mengurangi jumlah pekerja.
Sahat menambahkan, Kemenaker telah mengecek langsung ke lapangan. Ia mengatakan belum menemukan perusahaan yang melakukan PHK besar-besaran seperti yang diisukan di media sosial, tetapi baru rencana. "Belum ada laporan yang datang ke kami secara langsung," katanya.