- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Usulan Pembubaran DPD, "akal bulus" agar ada Amandemen UUD 1945 yg Baru?


TS
ts4l4sa
Usulan Pembubaran DPD, "akal bulus" agar ada Amandemen UUD 1945 yg Baru?
Perlukah DPD dibubarkan?
Minggu, 7 Februari 2016 08:02

Muhaimin Iskandar
Merdeka.com - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar mengeluarkan pernyataan mengejutkan di Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB). Pria yang kerap disapa Cak Imin tersebut mengatakan, berdasarkan kajian arus kuat pengurus daerah, partainya menghendaki agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibubarkan karena dianggap tidak berfungsi sama sekali.
"Jadi arus kuat teman-teman dari diskusi Forum Musyawarah Kerja Provinsi banyak yang menganggap DPD tidak berfungsi sama sekali, karena di satu provinsi hanya ada empat anggota DPD," ujar Muhaimin di arena Musyawarah Kerja Nasional PKB di JCC, Jakarta, Jumat (5/2).
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu mengungkapkan, dirinya juga telah berbicara panjang lebar dengan Ketua DPD Irman Gusman mengenai hal ini. Menurut dia, Irman mengharapkan DPD diperkuat bukan dibubarkan.
"Versi pak Irman tentu mau penguatan melalui amandemen UUD 1945 dan UU MD3," ujar dia.
Wasekjen PKB Lukman Edy menjelaskan, pernyataan Cak Imin tersebut dimaksudkan agar eksistensi DPD di MPR diperjelas. Ibarat pisau bermata dua, DPD seolah-olah ada namun dengan fungsi yang kurang jelas dan hanya menghamburkan dana.
"Kalau tidak ada niat partai lain mendukung DPD, kenapa buang waktu dan uang untuk DPD. Bagai Pisau bermata dua," jelas Edy.
"Kalau tidak memperkuat lebih bagus tidak membuang waktu energi untuk DPD," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono tak setuju dengan wacana penghapusan DPD. Menurut Agung, DPD adalah bagian dari MPR, jika dihapus maka akan mengalami ketimpangan.
"MPR itu majelis permusyawaratan rakyat yang terdiri dari DPR dan DPD. Kalau satu hilang menjadi timpang," ujar Agung Laksono seusai menghadiri Mukernas PKB di JCC, Jakarta, Jumat (5/2) malam.
Agung menyarankan sebaiknya kewenangan DPD diperkuat saja, agar perannya lebih besar dalam legislasi.
Menyikapi wacana pembubaran DPD tersebut, Ketua Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Agung Pambudi menolak keras usulan PKB tersebut. Dia tidak setuju dengan pernyataan Cak Imin yang menyebut DPD tidak berfungsi di MPR.
"Artinya, berbagai kebijakan nasional legislasi nasional mengenai anggaran pemekaran daerah, monitoring daerah, DPD mendapat peran lebih dari sebelumnya. Konteks itu (pembubaran DPD) kemudian menjadi tanda tanya, latar belakang pernyataan PKB itu apa?" ujar Agung saat dihubungi, Sabtu (6/2).
Menurutnya, PKB harus melakukan pengkajian mendalam jika mengajukan pembubaran DPD. PKB, jelas Agung, harus mengetahui apa latar belakang hingga muncul konsepsi dua kamar di MPR.
Fungsi DPD dan DPR, lanjutnya sudah jelas, keduanya mewakili kepentingan berbeda. DPR mewakili kepentingan partai, sedangkan DPD mewakili kepentingan non partai.
"Jumlah 132 kursi mewarnai suara DPD di MPR tentu secara hitungan matematis, itu bisa menjadi faktor penentu yang pada posisi kubu yang penyeimbang. DPD itu lepas dari kepentingan partai," ujarnya.
http://www.merdeka.com/politik/perlu...ibubarkan.html
Ketua DPR: Kami belum pernah bicarakan usulan pembubaran DPD
Minggu, 7 Februari 2016 13:03
Merdeka.com - Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) mengusulkan penghapusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari struktur di parlemen (MPR, DPR dan DPD). Ketua DPR Ade Komaruddin menilai usul pembubaran DPD tersebut harus melalui kajian yang mendalam. Sebab, pembubaran DPD haruslah melakukan amandemen UUD '45.
"Terus terang saja kami di DPR belum pernah membicarakan itu, kami di Rapim baru berbincang-bincang, mungkin harus ada pengkajian dari DPR menyangkut seluruhnya secara komprehensif," kata Ade di sela-sela meninjau fasilitas Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (7/2).
Dia menyatakan bagian melakukan pengkajian apakah diperlukannya pembubaran DPD tersebut menjadi wewenang dari para wakil Ketua DPR.
"Jadi ya nanti kami bincang-bincang di Rapim itu mungkin nanti di bidang politik biar kajiannya oleh Pak Fadli Zon, nah bidang-bidang lainnya oleh Pak Fahri Hamzah, Agus Hermanto jadi masing-masing wakil Ketua lainnya mengkaji bagian itu jika ada amandemen berikut dalam undang-undang dasar 45," katanya.
Dikarenakan menyebut perlunya kajian yang mendalam, mantan Ketua Fraksi Golkar ini belum mau berkomentar apakah memang peran DPD sudah tak diperlukan.
"Saya belum bisa memastikan apapun, tergantung kepada kajian oleh teman-teman yang ditugaskan oleh DPR," ujarnya.
"Eksistensi DPD itu menyangkut soal tata negara kita, jadi jangan cepat-cepat harus begini, harus begini, harus berdasarkan hasil kajian intelektual tentang itu," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar mengeluarkan pernyataan mengejutkan di Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pria yang kerap disapa Cak Imin tersebut mengatakan, berdasarkan kajian arus kuat pengurus daerah, partainya menghendaki agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibubarkan karena dianggap tidak berfungsi sama sekali.
"Jadi arus kuat teman-teman dari diskusi Forum Musyawarah Kerja Provinsi banyak yang menganggap DPD tidak berfungsi sama sekali, karena di satu provinsi hanya ada empat anggota DPD," ujar Muhaimin di arena Musyawarah Kerja Nasional PKB di JCC, Jakarta, Jumat (5/2).
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu mengungkapkan, dirinya juga telah berbicara panjang lebar dengan Ketua DPD Irman Gusman mengenai hal ini. Menurut dia, Irman mengharapkan DPD diperkuat bukan dibubarkan.
"Versi pak Irman tentu mau penguatan melalui amandemen UUD 1945 dan UU MD3," ujar dia.
Wasekjen PKB Lukman Edy menjelaskan, pernyataan Cak Imin tersebut dimaksudkan agar eksistensi DPD di MPR diperjelas. Ibarat pisau bermata dua, DPD seolah-olah ada namun dengan fungsi yang kurang jelas dan hanya menghamburkan dana.
"Kalau tidak ada niat partai lain mendukung DPD, kenapa buang waktu dan uang untuk DPD. Bagai Pisau bermata dua," jelas Edy.
http://www.merdeka.com/politik/ketua...baran-dpd.html
Anak SD pun sudah paham, bahwa untuk membubarkan DPD itu diperlukan perubahan pasal-pasal (amandemen) tentang keberadaan DPD dalam struktur ketata-negaraan NKRI di dalam UUD 1945 dulu, baru bisa dilakukan. Pertanyaannya: Siapa berani menjamin, ditengah-tengah banyaknya preman dan petualang politik saat ini, bahwa sebagian daripada anggota DPD, DPR dan MPR yang mungkin "bisa dibayar" untuk kepentingan tertentu oleh pihak tertentu pada saat sidang untuk memberikan suara saat perubahan itu dilakukan, bahwa mereka hanya patuh untuk mengadakan amandemen UUD 1945 sebatas untuk menghapus pasal keberadaan DPD itu, tidak akan melebarpada hal-hal lainnya di luar topik utamanya? THINK's!!!
-------------------------------
Kamu ketahuan ....
Minggu, 7 Februari 2016 08:02

Muhaimin Iskandar
Merdeka.com - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar mengeluarkan pernyataan mengejutkan di Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB). Pria yang kerap disapa Cak Imin tersebut mengatakan, berdasarkan kajian arus kuat pengurus daerah, partainya menghendaki agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibubarkan karena dianggap tidak berfungsi sama sekali.
"Jadi arus kuat teman-teman dari diskusi Forum Musyawarah Kerja Provinsi banyak yang menganggap DPD tidak berfungsi sama sekali, karena di satu provinsi hanya ada empat anggota DPD," ujar Muhaimin di arena Musyawarah Kerja Nasional PKB di JCC, Jakarta, Jumat (5/2).
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu mengungkapkan, dirinya juga telah berbicara panjang lebar dengan Ketua DPD Irman Gusman mengenai hal ini. Menurut dia, Irman mengharapkan DPD diperkuat bukan dibubarkan.
"Versi pak Irman tentu mau penguatan melalui amandemen UUD 1945 dan UU MD3," ujar dia.
Wasekjen PKB Lukman Edy menjelaskan, pernyataan Cak Imin tersebut dimaksudkan agar eksistensi DPD di MPR diperjelas. Ibarat pisau bermata dua, DPD seolah-olah ada namun dengan fungsi yang kurang jelas dan hanya menghamburkan dana.
"Kalau tidak ada niat partai lain mendukung DPD, kenapa buang waktu dan uang untuk DPD. Bagai Pisau bermata dua," jelas Edy.
"Kalau tidak memperkuat lebih bagus tidak membuang waktu energi untuk DPD," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono tak setuju dengan wacana penghapusan DPD. Menurut Agung, DPD adalah bagian dari MPR, jika dihapus maka akan mengalami ketimpangan.
"MPR itu majelis permusyawaratan rakyat yang terdiri dari DPR dan DPD. Kalau satu hilang menjadi timpang," ujar Agung Laksono seusai menghadiri Mukernas PKB di JCC, Jakarta, Jumat (5/2) malam.
Agung menyarankan sebaiknya kewenangan DPD diperkuat saja, agar perannya lebih besar dalam legislasi.
Menyikapi wacana pembubaran DPD tersebut, Ketua Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Agung Pambudi menolak keras usulan PKB tersebut. Dia tidak setuju dengan pernyataan Cak Imin yang menyebut DPD tidak berfungsi di MPR.
"Artinya, berbagai kebijakan nasional legislasi nasional mengenai anggaran pemekaran daerah, monitoring daerah, DPD mendapat peran lebih dari sebelumnya. Konteks itu (pembubaran DPD) kemudian menjadi tanda tanya, latar belakang pernyataan PKB itu apa?" ujar Agung saat dihubungi, Sabtu (6/2).
Menurutnya, PKB harus melakukan pengkajian mendalam jika mengajukan pembubaran DPD. PKB, jelas Agung, harus mengetahui apa latar belakang hingga muncul konsepsi dua kamar di MPR.
Fungsi DPD dan DPR, lanjutnya sudah jelas, keduanya mewakili kepentingan berbeda. DPR mewakili kepentingan partai, sedangkan DPD mewakili kepentingan non partai.
"Jumlah 132 kursi mewarnai suara DPD di MPR tentu secara hitungan matematis, itu bisa menjadi faktor penentu yang pada posisi kubu yang penyeimbang. DPD itu lepas dari kepentingan partai," ujarnya.
http://www.merdeka.com/politik/perlu...ibubarkan.html
Ketua DPR: Kami belum pernah bicarakan usulan pembubaran DPD
Minggu, 7 Februari 2016 13:03
Merdeka.com - Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) mengusulkan penghapusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari struktur di parlemen (MPR, DPR dan DPD). Ketua DPR Ade Komaruddin menilai usul pembubaran DPD tersebut harus melalui kajian yang mendalam. Sebab, pembubaran DPD haruslah melakukan amandemen UUD '45.
"Terus terang saja kami di DPR belum pernah membicarakan itu, kami di Rapim baru berbincang-bincang, mungkin harus ada pengkajian dari DPR menyangkut seluruhnya secara komprehensif," kata Ade di sela-sela meninjau fasilitas Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (7/2).
Dia menyatakan bagian melakukan pengkajian apakah diperlukannya pembubaran DPD tersebut menjadi wewenang dari para wakil Ketua DPR.
"Jadi ya nanti kami bincang-bincang di Rapim itu mungkin nanti di bidang politik biar kajiannya oleh Pak Fadli Zon, nah bidang-bidang lainnya oleh Pak Fahri Hamzah, Agus Hermanto jadi masing-masing wakil Ketua lainnya mengkaji bagian itu jika ada amandemen berikut dalam undang-undang dasar 45," katanya.
Dikarenakan menyebut perlunya kajian yang mendalam, mantan Ketua Fraksi Golkar ini belum mau berkomentar apakah memang peran DPD sudah tak diperlukan.
"Saya belum bisa memastikan apapun, tergantung kepada kajian oleh teman-teman yang ditugaskan oleh DPR," ujarnya.
"Eksistensi DPD itu menyangkut soal tata negara kita, jadi jangan cepat-cepat harus begini, harus begini, harus berdasarkan hasil kajian intelektual tentang itu," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar mengeluarkan pernyataan mengejutkan di Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pria yang kerap disapa Cak Imin tersebut mengatakan, berdasarkan kajian arus kuat pengurus daerah, partainya menghendaki agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibubarkan karena dianggap tidak berfungsi sama sekali.
"Jadi arus kuat teman-teman dari diskusi Forum Musyawarah Kerja Provinsi banyak yang menganggap DPD tidak berfungsi sama sekali, karena di satu provinsi hanya ada empat anggota DPD," ujar Muhaimin di arena Musyawarah Kerja Nasional PKB di JCC, Jakarta, Jumat (5/2).
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu mengungkapkan, dirinya juga telah berbicara panjang lebar dengan Ketua DPD Irman Gusman mengenai hal ini. Menurut dia, Irman mengharapkan DPD diperkuat bukan dibubarkan.
"Versi pak Irman tentu mau penguatan melalui amandemen UUD 1945 dan UU MD3," ujar dia.
Wasekjen PKB Lukman Edy menjelaskan, pernyataan Cak Imin tersebut dimaksudkan agar eksistensi DPD di MPR diperjelas. Ibarat pisau bermata dua, DPD seolah-olah ada namun dengan fungsi yang kurang jelas dan hanya menghamburkan dana.
"Kalau tidak ada niat partai lain mendukung DPD, kenapa buang waktu dan uang untuk DPD. Bagai Pisau bermata dua," jelas Edy.
http://www.merdeka.com/politik/ketua...baran-dpd.html
Anak SD pun sudah paham, bahwa untuk membubarkan DPD itu diperlukan perubahan pasal-pasal (amandemen) tentang keberadaan DPD dalam struktur ketata-negaraan NKRI di dalam UUD 1945 dulu, baru bisa dilakukan. Pertanyaannya: Siapa berani menjamin, ditengah-tengah banyaknya preman dan petualang politik saat ini, bahwa sebagian daripada anggota DPD, DPR dan MPR yang mungkin "bisa dibayar" untuk kepentingan tertentu oleh pihak tertentu pada saat sidang untuk memberikan suara saat perubahan itu dilakukan, bahwa mereka hanya patuh untuk mengadakan amandemen UUD 1945 sebatas untuk menghapus pasal keberadaan DPD itu, tidak akan melebarpada hal-hal lainnya di luar topik utamanya? THINK's!!!
Quote:
-------------------------------
Kamu ketahuan ....

Diubah oleh ts4l4sa 07-02-2016 23:57
0
2K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan