Kaskus

Entertainment

n4z1.v10Avatar border
TS
n4z1.v10
Ketika Ahok Gugup Saat Hakim Tunjukkan Bukti

Ketika Ahok Gugup Saat Hakim Tunjukkan Buktiemoticon-Rate 5 Star & share from metro news.com
Ketika Ahok Gugup Saat Hakim Tunjukkan Bukti
Jumat, 5 Februari 2016 09:12 WIB

http://news.metrotvnews.com/read/201...yak-tidak-tahu

Teken APBD-P
Ahok muncul dengan senyuman di bibir. Di tengah serbuan lampu kilat fotografer, Ahok berjalan tenang hingga duduk di kursi saksi.
Bersamaan dengan itu, Alex Usman beranjak menuju kursi di barisan pembela. Saat berjalan menuju kursi saksi, mata Ahok lurus melihat ke depan.
Sehingga dia tidak sempat bertabrakan mata dengan Lulung yang berada di sisi kirinya. Lulung sendiri santai melihat Ahok masuk ruang sidang. Sebelum memulai sidang, Ketua Majelis Hakim Sutardjo terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf kepada Ahok karena jadwal sidang molor hampir 1,5 jam.
Menurut Sutardjo, molornya jadwal sidang tidak disengaja. Karena jalannya sidang dipengaruhi berbagai pihak, yakni kuasa hukum, jaksa, dan pihak lembaga pemasyarakatan. Tidak jelas pihak mana yang membuat sidang molor.

"Kami mohon maaf atas keterlambatan persidangan ini. Kami dari pengadilan sudah siap sejak jam delapan pagi," kata Sutardjo kepada Ahok.
Ahok yang datang tepat waktu hanya mengangguk sambil senyum. Lalu, Ahok disumpah menurut agama Kristen Protestan. Sidang pun dimulai.

Di awal sidang, hakim menanyakan apakah Ahok kenal dengan terdakwa Alex Usman.
Dia pun menjawab tegas: "Tidak kenal, Pak. Saya baru tahu dari media," katanya.
Kemudian majelis hakim bergiliran bertanya ke Ahok.
Seperti gayanya selama ini, suami Veronica Tan itu pun menjawab aliran pertanyaan dengan tegas dan lantang.
Ketika Ahok Gugup Saat Hakim Tunjukkan Bukti

Pada intinya, dia mengaku tidak tahu-menahu terkait pengadaan UPS dengan APBD-P 2014 itu. Demikian pula ketika dicecar hakim, Ahok keukeuh mengaku tidak meneken Perda Perubahan APBD 2014.
Ahok mengaku perda itu ditandatangani langsung oleh Joko Widodo yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI.
"Setahu saya, yang tanda tangan Pak Jokowi," ujar Ahok.

Namun, saat ditunjukan bukti oleh hakim, Ahok yang terlihat gugup akhirnya langsung mengaku.
Di akhir persidangan, ketika diminta maju ke depan untuk melihat bukti, Ahok tampak melihat catatan yang dipegang selama persidangan kemudian berbicara.
"Saya koreksi, saya koreksi, sebagai pelaksana tugas (Plt) waktu itu, saya tanda tangan Perda APBD Perubahan 2014, saya baru lihat catatannya," ujarnya.

www.metronews.com
Ketika Ahok Gugup Saat Hakim Tunjukkan Bukti


Ada Apa dengan AHOK?


Gara-gara sering melakukan pelintiran di kasus pembelian lahan Sumber Waras, kini posisi AHOK makin terjepit.
Awalnya, ketika BPK membuka temuannya di hadapan DPRD terkait adanya indikasi korupsi dalam pembelian lahan Sumber Waras.

AHOK getol membela diri dgn mengatakan pembelian lahan Sumber Waras tdk ada masalah krn dibeli sesuai harga NJOP.
AHOK bahkan nekad menyalahkan dan mengancam BPK.

Tak hanya itu, AHOK bahkan nekat memelintir dgn menuding seakan-2 BPK menghendaki pembelian lahan Sumber Waras sesuai dgn harga appraisal.



Pelintiran-pelintiran AHOK akhirnya berujung pada perintah KPK kepada BPK untuk melakukan audit investigasi.

tidak sulit bagi BPK untuk menemukan penanggungjawabnya yang akan dijadikan tersangka (TSK).

Semua dokumen dimulai dr permintaan Sumber Waras&PT CKU utk mengubah peruntukan lahan, lalu proses pertemuan AHOK dgn pemilik lahan SW.
Terakhir adanya disposisi dr AHOK kpd Kepala Bappeda utk membeli lahan Sumber Waras menggunakan APBD-Perubahan semua sdh ada ditangan BPK.

Parahnya lagi, meskipun transaksi sudah terjadi dan pembayarannya sudah dilunasi oleh Pemprov dengan menggunakan APBD-P 2014, hingga kini baik BPK maupun Pansus DPRD DKI Jakarta blm menemukan dokumen negosiasi harga antara SKPD/Panitia Pembelian Lahan dgn pemilik lahan Sumber Waras.



Padahal sesuai peraturan perundangan, dokumen tersebut merupakan dokumen "wajib" yang harus tersedia sebelum dilakukan pembayaran.

Bahkan sesuai peraturan perundangan dokumen harga lahan sblm terjadi negosiasi wajib dicantumkan sebelum dilakukan penganggaran dalam APBD-P
Dari kedua dokumen "wajib" tersebut dapat diketahui harga sebelum negosiasi dan harga setelah terjadi negosiasi.

Jadi, karena AHOK sering melakukan pelintiran dalam kasus pembelian lahan Sumber Waras bahkan berani menyerang BPK secara membabi buta, maka semakin banyak orang yang merusaha mencari kebenarannya.



Krn banyak orang2 yg terlibat mengusut indikasi korupsi pembelian lahan Sumber Waras maka kejanggalan2 yg selama ini ditutupi pun semakin terbuka dan diketahui publik.

Ketika posisinya semakin terjepit bukannya mengkoreksi pernyataan sebelumnya, AHOK justru membuat pelintiran baru untuk menutupi pelintiran2 sblmnya. 
Menurut AHOK, pembelian lahan Sumber Waras bukan inisiasi dirinya, melainkan sudah dilakukan jauh-jauh hari oleh Foke.

Faktanya, 
 dalam LHP BPK dengan jelas tertulis bahwa proses pembelian lahan Sumber Waras dimulai sejak awal Juni 2014 dan pembayarannya dilakukan di akhir Desember 2014

Dari dokumen LHP-BPK diketahui bahwa proses pembelian lahan Sumber Waras dimulai ketika AHOK masih menjabat Plt Gubernur pembayarannya dilakukan saat AHOK sudah resmi menjadi gubernur.
Ketika Ahok Gugup Saat Hakim Tunjukkan Bukti

Jadi, dimana peran Foke?



Sebelumnya, AHOK juga menyatakan bahwa lahan Sumber Waras yang dibeli pemprov DKI Jakarta sudah siap bangun dan bebas banjir, tapi faktanya masih ada 15 bangunan yang hingga kini masih difungsikan oleh RS Sumber Waras.

Selain itu pihak Sumber Waras justru mengakui lahannya tidak bebas banjir,
karena jika terjadi banjir di DKI Jakarta maka RS Sumber Waras pun harus mengungsikan pasiennya karena sering terendam banjir.


Ahok juga sering menyatakan tidak mudah bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mendapatkan lahan di Jakarta yang harganya sesuai NJOP.

Tapi faktanya, Pemprov DKI Jakarta masih memiliki banyak lahan kosong yang bisa difungsikan untuk membangun rumah sakit.

Bahkan dalam salah satu surat rekomendasinya, Dinkes telah menawarkan beberapa lokasi kepada AHOK untuk dibangun rumah sakit.

Pertanyaannya, mengapa AHOK nekad membeli lahan Sumber Waras padahal Dinkes telah menawarkan beberapa lokasi kepada AHOK?


Dalam beberapa kesempatan AHOK selalu menyatakan bahwa lahan Sumber Waras yang dibelinya berada di Jalan Kyai Tapa dengan NJOP 20 jutaan.

 Sayangnya, klaim AHOK tidak sesuai dengan fakta.

Fakta nya:
Kenyataannya, lahan Sumber Waras yang dibeli pemprov DKI Jakarta lokasinya berada di Jalan Tomang Utara tanpa ada akses ke Jalan Kyai Tapa dengan NJOP sekitar 7 jutaan.

 Bisa dibayangkan, beli lahan tapi tidak memiliki akses masuk ke lahan yang dibeli.
AHOK selalu mengklaim meskipun lokasi tanah yang dibeli pemprov berada di Jalan Tomang Utara tapi karena NJOP-nya jadi satu dengan RS Sumber Waras yang berada di Jalan Kyai Tapa maka menurut AHOK, wajar jika NJOP lahan Sumber Waras di Jalan Tomang Utara sama dengan di Jalan Kyai Tapa.



Sungguh sebuah pernyataan "blunder" yang menganggap sekan-akan masyarakat masih bisa dibodohi dengan pernyataan-pernyataan pelintiran.
Nomor Objek Pajak yg jd dasar penetapan NJOP boleh terdiri atas lbh dr satu bidang tanah selama bidang tanah tsb “dikuasai” pihak yg sama.
Meskipun mereka memiliki dua bidang tanah yang berbeda dengan sertifikat yang berbeda, tapi Sumber Waras menggunakan satu NJOP Dan lahan yang dibeli oleh pemprov bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang akan habis pada 26 Mei 2018.
Padahal berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996, tanah dengan sertifikat HGB yang habis jangka waktunya otomatis menjadi tanah milik negara.

Silakan tafsirkan sendiri, mengapa AHOK nekad mengeluarkan uang rakyat senilai hampir 800 milyar. (red)

0
2.2K
18
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan